Showing posts with label Politik. Show all posts
Showing posts with label Politik. Show all posts

Ikut Deklarasi Kampanye Bermartabat, Bawaslu PALI Tingkatkan Pengawasan

PALI -- Gelaran Deklarasi Kampanye Bermartabat yang diselenggarakan pada Kamis (25/10) kemarin di Hotel Horison Ultima Palembang juga diikuti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Usai kegiatan tersebut, Bawaslu PALI bakal terus melalukan pengawasan terkait pelaksanaan tahapan Pemilu yang saat ini memasuki tahapan kampanye.

Pada tahapan kampanye ini, tentunya rentan pelanggaran yang berimbas terjadinya gesekan diantara peserta Pemilu. Untuk itu, dalam mewujudkan deklarasi kampanye bermartabat, Bawaslu PALI bakal mengajak unsur masyarakat, lembaga, mahasiswa, pemerintah serta Parpol peserta Pemilu agar bersama-sama menjaga terciptanya penyelenggaraan Pemilu berintegritas, bermartabat dan adil melalui sosialisasi.

"Kita berkomitmen menjaga pelaksanaan tahapan Pemilu tetap kondusif, terlebih saat tahapan kampanye. Kita rangkul semua elemen agar bersinergi dalam menciptakan Pemilu damai khususnya di PALI," ungkap Heru Muharom ketua Bawaslu PALI melalui Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan antar Lembaga, Jumat (26/10).

Dalam pengawasan, diakui Iwan Dedi Bawaslu PALI tetap berpedoman pada pada UU no 7 tahun 2017, Peraturan KPU.

"Pada tahapan pemasangan Alat Peraga  Kampanye misalnya, Bawaslu akan menertibkan APK  mengacu pada  UU no 7 tahun 2017 pada pasal 298 nomor 1 sd 5. Hal ini agar proses Pemilu berjalan tanpa ada kendala menuju Pemilu damai," tukas Iwan Andi.
Share:

Bawaslu PALI Warning Pemasangan APK Caleg

PALI -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PALI mengingatkan kepada seluruh peserta Pemilu agar mengikuti peraturan yang berlaku dalam hal pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Hal itu dikatakan H. Heru Muharam ketua Bawaslu Kabupaten PALI, melalui anggota Bawaslu PALI, Basrul SAP, Rabu (24/10).

"Sebenarnya, dalam Peraturan KPU nomor 1096/PL.01.5-KPT/06/KPU/IX/2018 tentang petunjuk teknis metode kampanye sudah jelas aturan dalam pemasangan APK. Artinya, kalau peserta Pemilu masih melanggar, Bawaslu tidak segan-segan untuk melakukan penindakan," ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikannya bahwa saat ini pihaknya masih melakukan inventarisir serta memantau APK yang sudah terpasang. Namun, untuk penindakan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPUD Kabupaten PALI.

"Memang untuk calon anggota DPRD, baik tingkat kabupaten, Provinsi dan DPR RI, belum ada aturan soal APK. Karena, nomor 1096/PL.01.5-KPT/06/KPU/IX/2018 berlaku untuk Parpol, Pasangan Capres, dan DPD RI. Namun tetap, ada regulasi yang masih harus diikuti seperti tempat pemasangan APK dan unsur dalam pemasangan APK. Jadi ya tetap, harus diikuti," imbuhnya.

Basrul juga mengaku bahwa Bawaslu PALI sudah pernah menyampaikan ke parpol untuk tertib dalam pemasangan APK.

"Itulah, terkadang timnya yang kurang paham. Untuk itu, saya menghimbau kepada peserta Pemilu agar segera menertibkan APK yang sudah terpasang yang bukan pada tempatnya," tukasnnya.

Dalam tahapan Pileg hingga saat ini, dikatakatan Basrul bahwa belum ada laporan secara resmi terkait adanya pelanggaran kampanye.

"Kalau keluhan sudah ada beberapa Caleg yang disampaikan terkait tumpang tindih pemasangan APK, tetapi masalah itu telah diselesaikan," terangnya.

Sementara itu, di tempat yang sama, Iwan Dedi, komisioner Bawaslu Kabupaten PALI divisi pengawasan, humas dan hubungan antar lembaga (Hubal) menambahkan bahwa ada beberapa tempat yang dilarang untuk memasang APK.

"Yakni, Rumah ibadah, Rumah Sakit, Gedung Pemerintahan, Lembaga Pendidikan dan Tiang Listrik serta pohon. Nah, bagi peserta Pemilu yang masih memasang di lokasi tersebut, kami himbau agar segera ditertibkan," ujarnya.

Selain itu, Iwan Dedi juga menjelaskan ada beberapa unsur yang harus diperhatikan dalam pemasangan APK. Antara lain, unsur Etika, unsur Estetika, unsur Kebersihan, unsur Keindahan dan unsur Keamanan.

"Untuk penambahan APK, peserta Pemilu diperbolehkan, asalkan harus mempunyai surat rekomendasi dari KPUD. Artinya, untuk penambahan APK, peserta Pemilu harus melaporkan terlebih dahulu ke KPUD, barulah dari KPUD, kami bisa mengetahui jumlah APK yang dipasang. Jika tidak sesuai, maka bisa kami tindak," tandasnya.
Share:

Sambangi Caleg, Begini Yang Dilakukan Polsek Tanah Abang Jelang Pemilu 2019

PALI-Jelang Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 mendatang, Bhabinkamtibmas Polsek Tanah Abang berkeliling menyambangi Calon Legislatif (Caleg) yang sudah ditetapkan KPU dalam Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai peserta Pileg mendatang.

Tujuan kegiatan tersebut dikatakan Kapolsek Tanah Abang AKP Sofyan Ardeni adalah agar para Caleg ikut berperan dalam memelihara situasi yang kondusif.

"Hari ini, sekitar pukul 11.00 WIB, anggota kita Brigpol Ratno mendatangi rumah Beni Setiawan. ST di Dusun II Desa Raja Selatan Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI, yang tercatat di DCT Dapil 3 dari partai Demokrat , tetapi yang bersangkutan tengah tugas diluar kota. Namun, tetap kita berikan saran agar pihak keluarga menyampaikan pesan itu kepada Caleg tersebut agar melaksanakan tahapan Pileg sesuai aturan," ujar Sofyan, Kamis (18/10).

Kegiatan tersebut juga diakui Sofyan sebagai komitmen kepolisian dalam mewujudkan Pemilu 2019, baik itu Pileg ataupun Pilpres di PALI berjalan damai.

"Kita selalu sampaikan kepada masyarakat serta Caleg bersangkutan agar tetap menjaga persatuan dan kesatuan demi terciptanya Pemilu damai," tukasnya.

Apabila ada kendala terkait tahapan Pemilu, Sofyan membuka lebar pengaduan atau saran melalui Bhabinkamtibmas.

"Kita akan tampung semua keluhan apabila ada permasalahan, agar setiap permasalahan bisa ditanggulangi cepat dan tidak melebar yang berimbas terganggunya ketertiban umum," tandasnya. (red)
Share:

Bawaslu PALI Keluarkan Edaran Larangan Kampanye Akbar Sebelum Waktunya

PALI -- Inginkan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 mendatang, baik itu Pileg maupun Pilpres berjalan dengan sehat, bersih, tertib, aman dan lancar serta jauh dari berbagai bentuk pelanggaran Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengimbau agar seluruh Parpol atau Calon Legislatif (Caleg) peserta Pemilu agar tidak melakukan hal-hal yang menurut aturan masuk kategori pelanggaran.

Seperti tidak melakukan kegiatan kampanye rapat umum atau kampanye akbar sebelum tanggal 24 Maret 2019. Sebab diungkapkan Basrul, salahsatu komisioner Bawaslu PALI bahwa masa kampanye akbar dimulai dari 24 Maret 2019 hingga 13 April 2019.

"Tidak boleh juga memasang iklan di masa, baik itu media cetak,media elektronik dan media jaringan. Mengingat pelaksanaan kegiatan kampanye itu belum waktunya," ungkap Basrul, Kamis (11/10).

Yang diperbolehkan saat ini dijelaskan Basrul adalah rapat konsolidasi internal Parpol, dan sosialisasi yang sifatnya terbatas.

"Artinya tidak diperbolehkan mengumpulkan masa diruangan terbuka dengan menyampaikan visi misi Parpol maupun Caleg," tukasnya.

Untuk sanksi, ditegaskan Basrul akan diberikan kepada Parpol maupun Caleg yang melanggar. "Saat ini belum kita temukan kegiatan kampanye akbar atau pun iklan di media masa. Tetapi apabila ada pelanggaran, maka sanksi pertama adalah sanksi administrasi," tandasnya.

Surat edaran diakui Basrul telah disebar ke seluruh Parpol peserta Pemilu yang ada di Bumi Serepat Serasan.

"Selain itu, kita juga meminta Parpol peserta Pemilu agar menyampaikan Tim atau pelaksana kampanye serta akun resmi ke KPU agar seluruh kegiatan Parpol terpantau," tutupnya
Share:

Soemarjono: Apabila Internal PPP Masih Ribut, Proses PAW Tidak Akan Diteruskan

PALI -- Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang mengundurkan diri lantaran pindah partai untuk kembali maju pada Pileg 2019 mendatang, mendapat permasalahan. Karena PAW dari PPP digugat kadernya yang mengklaim mendapatkan suara dibawah Aka Cholik Darlin pada Pileg 2014 lalu, dimana Aka Cholik pindah partai dari PPP yang kini terdaftar pada DCT di PKS.

Gugatan Samsiar, kader PPP melalui kuasa hukumnya Riasan Syahri telah didaftarkan di Pengadilan Negeri, yang menurut kuasa hukum Samsiar, bahwa ada lima nama yang bakal digugat, yakni PPP itu sendiri, Aswawi Mansur yang bakal menggantikan Aka Cholik, KPUD PALI, DPRD dan Bupati.

Menyikapi bakal adanya gugatan PAW dari kuasa hukum Samsiar, ketua DPRD PALI Drs Soemarjono mengemukakan bahwa gugatan Samsiar sah-sah saja. Tetapi apabila gugatan ditujukan kepada DPRD dan Bupati, itu tidak mendasar.

"Saya sikapi gugatan itu keliru, sebab proses PAW PPP belum diteruskan. Memang kami dari dewan telah mengajukan rekomendasi nama pengganti Aka Cholik ke KPU, tetapi hingga kini rekomendasi dari KPU itu belum kita teruskan," ungkap ketua DPRD PALI, Senin (8/10).

Diakuinya bahwa DPRD PALI memerintahkan Sekwan untuk menyampaikan surat terhadap PPP agar melampirkan nama pengganti Aka Cholik tidak dalam sengketa saat mengajukan PAW.

"Untuk gugatan kita akan ikut aturan yang berlaku. Tetapi untuk PAW, tidak akan kita teruskan ke Gubernur yang melalui Bupati, apabila sengketa diinternal PPP masih terjadi. Jadi apabila sudah inkrah dan dibuktikan dengan putusan pengadilan, baru akan kita teruskan proses PAW dari PPP," tukasnya.

Sedangkan untuk PAW dari PKPI, Soemarjono menyatakan tidak ada kendala. Sementara menanggapi rencana Adi Warsito yang bakal mensomasi dirinya juga Sekwan, disikapinya dingin.

"Ya aturannya seperti itu, apabila sudah mengundurkan diri, ya harus berhenti. Kalau masih bekerja dan masih menerima honor, sementara pernyataan pengunduran diri sudah ada, pasti jadi temuan BPK bahkan KPK," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa pihak Samsiar melalui kuasa hukumnya Riasan Syahri menggugat rencana PPP mengajukan nama Aswawi Mansur sebagai pengganti Aka Cholik yang mengundurkan diri. Karena, menurut Riasan, sesuai aturan, PAW berdasarkan nomor urut perolehan suara pada Pileg 2014, dimana nama Samsiar yang seharusnya diajukan PPP.

Sedangkan yang dilakukan saat ini, PPP malah mengusulkan nama lain yang perolehan suaranya pada Pileg 2014 lalu jauh dibawah Samsiar.

Untuk PAW PKPI, Adi Warsito keberatan dan akan mensomasi ketua DPRD dan Sekwan, karena menurut Adi Warsito, PAW ditandai setelah ada pelantikan pengganti dirinya dan sudah melakukan serah terima, tetapi faktanya, dirinya sudah diberhentikan dari segala kegiatan di dewan PALI termasuk menghentikan hak-haknya.
Share:

Usulan PAW PPP PALI Digugat

PALI -- Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota dewan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) rupanya tidak semulus yang diharapkan. Pasalnya, PAW yang diusulkan PPP atas nama Aswawi Mansur yang menggantikan Aka Cholik Darlin yang pindah partai politik untuk maju lagi pada Pileg 2019, digugat Samsiar, Caleg yang memperoleh suara dibawah Aka Cholik pada Pileg 2014 lalu.

Hal itu diakui Samsiar saat dihubungi media ini, tetapi untuk proses gugatan diserahkan kepada pengacaranya.

"Untuk lebih lanjut proses gugatan, silahkan hubungi tim pengacara saya," katanya.

Sementara itu, Riasan Syahri, pengacara Samsiar membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan kepada pengadilan negeri terhadap usulan PPP yang menyodorkan nama Aswawi Mansur untuk PAW menggantikan Aka Cholik Darlin.

"Gugatan itu nomor perkaranya nomor 14, yang kita gugat adalah PPP, Aswawi, KPU, DPRD dan Bupati. Karena prosesnya dari partai ke DPRD kemudian ke Bupati. Mereka inilah yang membuat rekomendasi jadi harus bertanggungjawab," ungkap Riasan.

Dikatakannya bahwa sesuai aturan PAW bahwa pengganti anggota dewan yang mengundurkan diri seharusnya sesuai urutan perolehan suara pada Pileg 2014 lalu, tetapi pada faktanya, penunjukan PAW tidak sesuai prosedur.

"Sementara perolehan suara pada Pileg 2014 lalu dibawah Aka Cholik adalah Jon Nedi. Tetapi karena yang bersangkutan juga pindah partai, secara aturan harus dibawah Jon Nedi yakni Samsiar. Tetapi, kenapa nunjuk Aswawi, sementara Samsiar masih kader PPP dan tidak pernah mengajukan pengunduran diri," jelasnya.

Ditambahkan Riasan, bahwa diperkirakan pihak-pihak tergugat bakal dipanggil pengadilan negeri dalam waktu dekat ini.

"Untuk memproses gugatan adalah wewenang pengadilan, tetapi saat ini gugatan telah berjalan, dan kita akan perjuangkan kebenarannya sesuai hukum dan aturan yang ada," tandasnya.

Terpisah Rizal Kenedi, Sekjen DPW PPP provinsi Sumatera Selatan mempersilahkan pihak Samsiar untuk menggugat PAW yang diajukan PPP.

"Upaya hukum boleh dilakukan setiap warga negara, dan apabila ada panggilan dari pengadilan, kita siap menghadapinya. Yang namanya PAW adalah hak partai termasuk pengajuan nama pengganti," terang Rizal Kenedi, Kamis (4/10).

Untuk status Samsiar, dijabarkan Rizal Kenedi bahwa Partai politik itu terus bergerak, dengan kompetensi yang tinggi dengan harapan seluruh kader untuk aktif dan berkomitmen membesarkan partai. Jadi mereka atau kader yang tidak aktif artinya dianggap tidak berkomitmen, kemudian diambil sangsi pemberhentian oleh partai.

"Termasuk saudara Samsiar yang dinilai tidak aktif. Memang sangat kita sayangkan yang bersangkutan tidak pernah aktif, tetapi sesuai AD/ART partai dan hak partai melakukan pemberian sangsi terhadap Samsiar dengan diberhentikan," tukasnya.
Share:

Loncat Partai, 2 Anggota DPRD PALI Harus Tinggalkan Kursi Jabatan

PALI -- Karena pindah Partai politik (Parpol) untuk maju menjadi Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu tahun 2019 mengharuskan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) harus meninggalkan kursi jabatannya. Kedua anggota dewan dimaksud adalah Adi Warsito dari partai awal PKPI pindah ke Partai Golkar dan Aca Cholik Darlin, dari partai awal PPP pindah ke PKS.

Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) saat ini Surat Keputusannya sudah keluar dari Gubernur provinsi Sumatera Selatan dan tinggal menunggu rekomendasi nama calon PAW dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten PALI.

"Barusan kami terima surat permintaan permohonan rekomendasi nama calon PAW anggota DPRD kabupaten PALI dari DPRD PALI. Nanti kita akan lihat terlebih dahulu hasil Pileg tahun 2014 untuk nama calon PAW kedua anggota dewan tersebut," ungkap H. Hasyim ketua KPUD PALI, Selasa (25/9).

Sementara itu, Rizal Kenedi Sekjen DPW PPP Sumsel mengaku bahwa proses PAW sudah berjalan, dan PPP telah mengajukan nama calon PAW untuk menggantikan Aca Cholik Darlin.

"Tinggal menunggu proses, karena SK Gubernur telah keluar dan memang secara etika politik aturannya harus berhenti apabila anggota dewan yang pindah Parpol dan maju lagi untuk menjadi peserta Pileg tahun 2019. Jadi sejak DCT ditetapkan, etikanya Aca Cholik tidak lagi menjabat anggota dewan dan sesuai mekanisme kita telah ajukan nama Aswawi Mansur sebagai calon penggantinya," terang Rizal Kenedi.

Adi Warsito, salahsatu anggota dewan yang mengundurkan diri mengatakan bahwa dirinya mengikuti aturan, namun sangat disayangkannya, pejabat-pejabat daerah di PALI ada yang tidak mengerti hukum yang lebih mengedepankan politik dibandingkan hukum.

Memang dijelaskan Adi Warsito bahwa aturan KPU jelas dan tidak ada masalah, bahwa anggota dewan yang nyalon lagi dari partai lain harus mengundurkan diri dari jabatannya dan dari keanggotaan partai. Tetapi PKPU itu ditanggapi oleh stakehoder dan kawan-kawan yang tidak mengerti hukum karena dirinya dan Aca Cholik Darlin telah mengundurkan diri yang langsung menghentikan hak dan kewajibannya sebagai anggota dewan.

"Setelah mengundurkan diri memang secara otomatis kita diberhentikan, namun bukan berarti seluruh hak dan kewajiban saya serta merta dicabut. Karena undang-undang jelas, yakni UU MD3, UU Pemilu dan yang terakhir PP no 12 tahun 2018, disitu tertera bahwa anggota DPRD di PAW karena meninggal dunia, diberhentikan atau mengundurkan diri. Tetapi tiga unsur itu harus melalui proses PAW," beber Adi Warsito.

Ditambahkannya bahwa SK Gubernur sudah keluar tetapi sebelum serah terima jabatan dilaksanakan, Adi Warsito  menyatakan bahwa dirinya masih menjabat anggota dewan.

"Sebelum pengganti saya dilantik dan sebelum serah terima jabatan, saya masih memiliki hak di DPRD. Tetapi lucunya, ketua DPRD dan Sekwan tanpa dasar menyetop hak-hak dan kegiatan saya serta Aca Cholik di DPRD. Karena saya merasa terdzolimi, maka saya akan mensomasi pimpinan dewan dan Sekwan," tandasnya.

Lain halnya dengan Aca Cholik Darlin, dirinya mengaku legowo untuk meninggalkan kursi jabatannya. "Saya setuju dengan pernyataan Adi Warsito, tetapi saya akan ikuti aturan yang berlaku," ucapnya.
Share:

Tidak Serahkan LADK, PSI PALI Terancam Disanksi

PALI -- Batas akhir penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari masing-masing Partai Politik (Parpol) telah berakhir pada Minggu (23/9) pukul 18.00 WIB. Tetapi sampai batas akhir penyerahan LADK, dari 16 Parpol peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) hanya 15 Parpol yang telah menyerahkan berkas.

Artinya, satu Parpol tidak menyerahkan berkas LADK, padahal Parpol peserta Pemilu wajib menyerahkan LADK ke Komisi Pemilihan Umum. Parpol dimaksud adalah DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Karena tidak menyampaikan berkas LADK, PSI kabupaten PALI terancam terkena sanksi.

Dijelaskan Ketua KPUD PALI H. Hasyim melalui Santosa, Divisi Hukum KPUD PALI bahwa penyampaian LADK sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU), pasal 67, 68, dan 71, yang memutuskan sanksi-sanksi bagi partai politik (Parpol) yang tidak menyerahkan LADK yang telah ditentukan batas waktunya.

"Sanksinya adalah Parpol peserta Pemilu yang tidak menyerahkan berkas LADK kepada KPU sampai batas waktu yang ditentukan dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilu di wilayah bersangkutan," tandasnya.

Mengenai PSI yang hingga Senin (24/9) tidak menyerahkan berkas LADK, Santosa mengaku bahwa pihaknya telah melayangkan undangan dan pemberitahuan sebelumnya, tetapi sampai saat ini tidak ada konfirmasi dari pengurus PSI.

"Bahkan pada saat bimbingan teknis, tidak satupun perwakilan atau pengurus DPD PSI kabupaten PALI tidak datang. Padahal kita telah beritahu sebelumnya," tukasnya.

Sementara itu, pengurus DPD PSI Kabupaten PALI belum satupun yang bisa menyampaikan alasan terkait penyampaian LADK yang tidak diserahkan ke KPUD PALI.
Share:

Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Pemilu Tahun 2019 Kabupaten PALI

PALI -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) PALI menetapkan daftar calon tetap (DCT) daerah calon anggota Dewan Perwakilah Rakyat Daerah (DPRD) untuk Pemilu 2019.

Pada rancangan DCT, jumlah DCT di Kabupaten PALI terdiri dari tiga daerah pemilihan (Dapil) dengan jumlah total calon sebanyak 324 orang caleg dengan rincian 191 orang DCT laki-laki dan 133 orang DCT perempuan. Persentase keterwakilan perempuan sebesar 41,05 persen

Adapun nama-nama DCT anggota DPRD PALI dari 16 Partai Politik peserta pemilu di 3 Dapil, yakni sebagai berikut :

 



 



 

Share:

KPU PALI Umumkan DCT Jumat Besok

PALI -- Tahapan Pemilihan Legislatif (Pileg) memasuki pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT), dimana sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS). Tak terkecuali di wilayah Bumi Serepat Serasan, KPUD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) secara resmi mengeluarkan rancangan  DCT pada Kamis (20/9). Dimana rancangan DCT tersebut akan diumumkan pada Jumat (21/9) setelah rancangan tersebut disetujui seluruh Parpol.

Pada rancangan DCT, diketahui jumlah DCT di Kabupaten PALI terdiri dari tiga Daerah Pemilihan (Dapil) berjumlah 324 orang. Artinya, jumlah DCT berkurang dua orang dari jumlah DCS yang ada 326 orang.

Avintri Sandi, Divisi Tekhnis KPUD PALI menjelaskan bahwa pada rancangan DCT sebelum ditetapkan DCT dan diumumkan dikoordinasikan terlebih dahulu kepada seluruh Parpol peserta Pemilu untuk setujui.

"Ada dua agenda kali ini, yakni rapat koordinasi terhadap persetujuan rancangan DCT, setelah disetujui diteruskan rapat pleno penetapan DCT," jelas Avintri.

Ditambahkan Avintri, bahwa jumlah DCT berkurang dari jumlah DCS. "Peyebab berkurangnya karena mengundurkan diri, dikuatkan dengan surat pengunduran diri dari masing-masing Bacaleg. Mereka (Bacaleg) yang mengundurkan diri berasal dari partai Hanura semua, yakni dari Dapil 1 dan Dapil 2. Selain itu, ada dua nama Bacaleg yang diganti, dari PDI-P dan Gerindera," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua KPUD PALI H. Hasyim SE, M.Si mengatakan bahwa penetapan DCT telah melalui beberapa tahapan, tetapi sebelum penetapan, kita koordinasikan kepada masing-masing Parpol apabila ada salah penulisan atau kekeliruan.

"Rancangan DCT dicermati terlebih dahulu dan dikoreksi oleh masing-masing Parpol. Selanjutnya KPU akan melakukan pleno penetapan DCT," kata ketua KPUD PALI.

Iwan Andi, salahsatu komisioner Bawaslu Kabupaten PALI berharap semua peserta Pemilu untuk tetap menjaga iklim kondusif yang saat ini terpelihara di Bumi Serepat Serasan.

"Kami akan mengawasi sejauh mana aktivitas KPUD PALI serta peserta Pemilu, dan kami juga akan bekerjasama dengan masyarakat agar sama-sama memberikan pengawasan terhadap proses Pemilu agar pelaksanaan Pemilu tahun 2019 mendatang bisa sukses," katanya.

Usai seluruh Parpol menyetujui rancangan DCT, KPUD PALI langsung melakukan rapat pleno terbuka penetapan DCT untuk DPRD Kabupaten PALI pada Pemilu tahun 2019. Penetapan DCT tidak ada perubahan seperti pada rancangan DCT, yakni dari 16 Parpol peserta Pemilu terbagi tiga Dapil berjumlah 324 Caleg, terdiri dari DCT laki-laki berjumlah 191 orang dan DCT perempuan 133 orang. Artinya presentasi keterwakilan perempuan  41,05 persen.

Ada tiga Parpol yang hanya ikuti Pileg dibeberapa Dapil saja, seperti Partai Garuda hanya satu Dapil, PKPI satu Dapil dan PSI dua Dapil.
Share:

KPU Pali Sosialisasi PKPU No 23 dan 28 Tahun 2018

PALI -- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) nomor 23 tahun 2018 dan PKPU nomor 28 tahun 2018 tentang kampanye Pemilu, Kamis (20/9) di kantor KPUD PALI dihadiri seluruh Parpol peserta Pemilu.

Sosialisasi tersebut dibuka langsung ketua KPUD PALI H. Hasyim SE, M.Si didampingi Adella Rosita, divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Santosa, divisi hukum, Avintri Sandi, divisi tekhnis dan Adi Candra, divisi perencanaan dan data.

"Sebenarnya kami merasa tidak enak, karena hampir setiap hari mengundang Parpol, tetapi itu aturannya sesuai tahapan yang harus kami sampaikan. Untuk kampanye dimulai tanggal 23 September 2018," ujar H.Hasyim.

Pada tahapan kampanye, dijelaskan H.Hasyim ada larangan yang tidak boleh dilanggar.

"Seperti mempersoalkan lambang negara, membahayakan negara, unsur sara merupakan larangan berkampanye. Ada juga larangan lainnya yang harus dipatuhi seluruh Parpol peserta Pemilu dan Bacaleg," tukasnya.

Alat Peraga Kampenye (APK) ditegaskan ketua KPUD PALI bahwa tidak boleh dipasang ditempat-tempat, sekolah bahkan tiang listrik juga tidak boleh.

"Pemasangan APK boleh dipasang dilokasi-lokasi yang telah ditetapkan, karena meskipun dipasang ditempat yang tidak diperbolehkan, maka Bawaslu pasti mencabutnya," tandasnya.

Mekanisme kampanye dipaparkan Adella Rosita, divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPUD PALI, termasuk ukuran APK ditentukan KPU serta jadwal kampanye dan larangan yang tidak boleh dilanggar peserta Pemilu.

Adapaun larangan kampenye, dijabarkan Adella bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD 1945 dan bentuk NKRI. Melalukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan calon dan/atau peserta Pemilu yang lain.

Larangan selanjutnya adalah menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, mengganggu ketertiban umum, mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta Pemilu yang lain. Merusak dan/atau menghilangkan alat APK peserta Pemilu. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

"Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. Mengungkapkan identitas/ciri-ciri khusus atau karakteristik Parpol peserta Pemilu dalam bentuk pemasangan atribut atau APK yang memuat tanda gambar beserta nomor urut Parpol peserta Pemilu ditempat umum atau mempublikasikan melalui media cetak dan elektronik diluar jadwal kampanye yang telah ditetapkan dalam keputusan KPU," beber Adella.

Terlepas pengawasan, dikatakan Adella merupakan wewenang Bawaslu. "KPU sudah menjelaskan larangan, untuk pengawasan dan sangsi wewenang Bawaslu selaku pengawas Pemilu," pungkas Adella. (red)
Share:

Dana Kampanye Wajib Dilaporkan, Begini Sangsi Bagi Yang Telat..

PALI -- Pelaporan dana kampenye bagi masing-masing Partai Politik (Parpol) dan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) wajib disampaikan ke penyelenggara Pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik sebelum masa kampanye dimulai maupun sesudah pelaksanaan Pemilu.

Wajibnya pelaporan dana kampanye disampaikan ketua KPUD PALI H Hasyim melalui, Santosa, Divisi Hukum KPUD PALI, Selasa (18/9) ketika ditemui diruang kerjanya.

Pelaporan dana kampenye dikatakan Santosa harus dilaporkan Parpol peserta Pemilu berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017, PKPU nomor 5 tahun 2018 tentang tahapan program dan jadwal pelaksanaan Pemilu, PKPU nomor 24 tentang dana kampanye dan PKPU nomor 29 tentang perubahan dari PKPU nomor 24.

"Pada tahapan ini, yang ditekankan kepada Parpol peserta Pemilu yaitu wajib membuka rekening khusus dana kampanye, paling lambat satu hari sebelum masa kampanye," ungkap Santosa.

Untuk pelaksanaan pelaporan, dijelaskan Santosa bahwa KPUD PALI kumpulkan seluruh Parpol peserta Pemilu dan harus mengutus operatornya untuk ikut pelatihan penyampaian laporan dana kampenye.

"Pada sosialisasi dan pelatihan itu ada enam poin yang kita kenalkan, yakni yang pertama adalah kebijakan KPU terkait dana kampanye. Kedua

tahapan dan  jadwal pelaporan dana kampenye. Ketiga bentuk, sumber dan batasan dana kampanye. Keempat jenis laporan dana kampanye. Kelima larangan dan sangsi, terakhir aplikasi dana kampanye," jelasnya.

Dijabarkan juga bahwa peserta Pemilu dilarang menerima sumbangan dari pihak asing, identitas penyumbang tidak jelas, hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan atau bertujuan menyembunyikan dan menyamarkan hasil tindak pidana. Dana dari pemerintah, Pemda, BUMN, BUMD, BUMDesa dan sebutan lainnya yang anggaranya dari keuangan negara.

Untuk Sangsi ditegaskan Santosa bagi Parpol peserta Pemilu dan Bacaleg yang terlambat atau tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye sampai batas waktu yang telah ditentukan, bisa dilakukan pembatalan sebagai  peserta Pemilu diwilayah pemilihan yang bersangkutan.

"Parpol dan Bacaleg yang telah terpilih pada Pemilu tetapi terlambat atau tidak menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye sampai batas waktu yang ditentukan, akan diberi sangsi pembatalan sebagai calon terpilih pada wilayah pemilihan yang bersangkutan," tandasnya
Share:

Terkait Surat Pemberitahuan Tentang Bacaleg Berstatus TKS Harus Mundur, Begini Penjelasan KPUD PALI

PALI--Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) H.Hasyim dalam diskusi dengan sejumlah Parpol di Bumi Serepat Serasan yang mendatangi sekretariatnya pada Senin (3/9) yang ingin mengklarifikasi terkait surat KPUD PALI tertanggal 29 Agustus 2018 tentang Bacaleg berstatus TKS harus mundur menerangkan bahwa pihaknya hanya meneruskan surat dari KPU Provinsi.

Karena sebelumnya ada gonjang-ganjing terkait adanya nama Bacaleg yang berstatus Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang bekerja di pemerintah kabupaten PALI.

Dijelaskan H. Hasyim bahwa untuk menegaskan kejelasan Bacaleg berstatus honorer/TKS boleh nyaleg atau harus mundur, maka KPUD PALI melayangkan surat kepada KPU provinsi pasca mengeluarkan DCS dan adanya tanggapan masyarakat terkait persyaratan Bacaleg Pemilu 2019 tertangal 14 Agustus 2018 yang isinya adalah berdasarkan peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.

Sehubungan dengan peraturan KPU tersebut, KPUD PALI memohon kejelasan tentang pasal 7 ayat 1 huruf o yang berbunyi 'bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai penjabat negara lainnya, direksi, komisaris ,dewan pengawas dan/atau karyawan pada BUMN, BUMD, BUMDes atau badan lainya  yang anggarannya bersumber dari keuangan negara'.

"Dalam isi surat itu, kami meminta petunjuk dari KPU provinsi apakah pegawai honorer/TKS yang honorariumnya bersumber dari APBD termasuk objek yang dimaksud pada pasal 7 ayat 1 huruf o atau tidak?," terang H. Hasyim, Selasa (4/9).

Setelah surat dilayangkan, diakui ketua KPUD PALI keluar surat balasan dari KPU provinsi dengan nomor surat 1341/PL.01.4-SD/16/Prov/VIII/2018 tertanggal 27 Agustus 2018 yang isinya ada dua poin, dimana poin pertama bahwa calon anggota DPRD, DPD, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/kota mengundurkan diri sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, kepala desa,perangkat desa, ASN, anggota TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Sedangkan poin kedua adalah sehubungan dengan angka diatas, dalam proses pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/kota dalam pemilu tahun 2019 terdapat bakal calon berstatus sebagai honorer /TKS yang honorariumnya berasal dari APBD maka ketentuan diatas untuk dipedomani.

"Setelah ada surat balasan dari KPU provinsi, kemudian kita tindaklanjuti surat dari provinsi itu dengan mengeluarkan surat pemberitahuan nomor 270/KPU.Kab-006.111804/VIII/2018 tertanggal 29 Agustus 2018 yang disampaikan kepada Parpol bahwa setiap Bacaleg berstatus Honorer /TKS yang honorariumnya berasal dari APBD maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri," tukasnya.

Sebelumnya saat diskusi, Devi Harianto, ketua DPC Partai Demokrat kabupaten PALI yang dalam kesempatan itu menjadi koordinator parpol mengatakan bahwa surat edaran yang dikirimkan KPUD PALI seolah-olah telah menjebak parpol yang ada di Bumi Serepat Serasan.

"Karena kenapa, surat edaran tersebut dikeluarkan setelah setiap bakal calon sudah dinyatakan memenuhi syarat (MS). Artinya KPUD PALI dalam hal ini seolah-olah menjebak parpol. Kalau dari awal aturan itu diterapkan, tidak mungkin bagi parpol di PALI mengusung Bacaleg yang bekerja sebagai tenaga honorer," ungkap Devi.

Ditambahkan Devi bahwa tenaga honorer dalam pandangannya tidak mengikat karena bukan seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.

"Untuk itu, kami meminta agar surat edaran itu dicabut. Agar tidak membuat kegaduhan di kabupaten PALI," pintanya.
Share:

PPS Tempel DPT Pemilu 2019

MUARA ENIM--Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Muara Enim telah mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019, pada 19 Agustus 2018 lalu. Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tiap desa pun sejak kemarin sudah mulai menempel informasi DPT tersebut.

Seperti dilakukan PPS Desa Panang Jaya, Kecamatan Gunung Megang, yang telah menempel informasi DPT di beberapa tempat. “Setelah menerima DPT dari PPK, sesuai perintah hari ini kami mulai mengumumkan informasi DPT kepada masyarakat,” ujar Jondrianto, PPS Panang Jaya, Selasa (28/8).

Terpisah, Ketua KPUD Muara Enim, Rohani melalui Komisioner Divisi Program dan Data, Eko Suprianto mengatakan, jumlah DPT Pemilu 2019 Kabupaten Muara Enim sebanyak 418.573 pemilih dengan rincian 210.430 pemilih laki-laki dan 208.143 pemilih perempuan.

“Jumlah ini lebih banyak dari DPT Pilkada serentak beberapa waktu lalu,” kata Eko, Selasa (28/8). Eko melanjutkan, apabila masih ada masyarakat yang namanya belum tercantum pada DPT tersebut, tetap bisa menyalurkan hak pilihnya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) pada saat pemililah nanti.

Selain jumlah pemilih, jumlah TPS untuk Pemilu 2019 juga bertambah. Jika pada Pilkada Seretak 2018 berjumlah 1.057 TPS, maka untuk Pemilu 2019 menjadi 1.642 TPS. “Bertambahnya jumlah TPS ini,  karena jumlah DPT per TPS maksimal 300 pemilih,” lanjutnya.

Data yang diterima koran ini, pemilih terbanyak berada di Kecamatan Muara Enim dan Lawang Kidul. Untuk Kecamatan Muara Enim sebanyak 45.801 pemilih dengan 176 TPS, sedangkan untuk Kecamatan Lawang Kidul sebanyak 43.782 pemilih dengan 178 TPS.(WN)
Share:

DPT Pemilu 2019 di PALI Berjumlah 125.215, Begini Penjelasan Dari KPUD..

PALI-- Komisi Pemilihan Umum Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2019 di Kabupaten PALI berjumlah 125.215. Hasil tersebut diketahui saat Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) akhir dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Kamis (16/8).

Sebelum ditetapkan menjadi DPT, masing-masing PPK menjabarkan jumlah DPS hasil perbaikan akhir dihadapan forum. Kemudian, KPUD menetapkan DPSHP menjadi DPT.

Dikatakan H Hasyim, didampingi empat komisioner lainnya menjelaskan bahwa jumlah tersebut terbagi atas 71  desa/kelurahan dengan  jumlah TPS 589 dimana rinciannya sebagai berikut, pemilih laki-laki  62.375 dan pemilih  perempuan 62.840 totalnya  125.215 pemilih.

"Ada penambahan jumlah TPS dari 311 TPS pada Pilgub lalu menjadi 589 TPS. Pada rekapitulasi DPSHP akhir, menghasilkan jumlah pemilih pada Pemilu 2019 berjumlah 125.215 pemilih yang selanjutnya kita tetapkan menjadi DPT," ungkap H. Hasyim.


Selain TPS yang bertambah, Diakui H Hasyim, DPT juga bertambah dari Pileg lalu yang bertambah 4.033 pemilih. Penambahan tersebut melalui proses panjang, dimana sebelumya didata, diplenokan dimasing-masing desa sampai masing-masing kecamatan dengan mengundang seluruh elemen masyarakat untuk meminta tanggapannya.

"Apa yang akan kami tetapkan ini merupakan hasil kerja yang cukup menyita tenaga dan waktu, jadi bukan hanya mengorek diatas meja. Karena penetapan DPT melalui beberapa tahapan yang melibatkan tanggapan masyarakat," jelasnya.

Kalaupun ada yang tercecer, dikatakan H Hasyim, masyarakat yang sudah masuk kategori pemilih jangan kecewa.

"Nanti akan dimasukan pada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dibulan maret, atau saat hari pencoblosan di TPS dengan membawa KTP elektroniknya. Kami berharap, proses Pileg dan Pilpres mendatang bisa sukses seperti halnya pada Pilgub lalu," harapnya. (red)
Share:

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts