Situasi Terkini covid-19 di PALI pertanggal 19 Januari 2021

 






Share:

KPU PALI Yakin Menang Hadapi Gugatan DH-DS di MK


PALI. SININEWS.COM -- Dengan telah keluarnya BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) di MK terkait gugatan pihak pemohon paslon 01 Devi Haryanto-Darmadi Suhaimi (DH-DS), maka KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menyatakan siap menghadapi gugatan itu dan yakin menang.


Hal itu disampaikan Sunario SE ketua KPU PALI, Selasa (19/1/21).


"Kita telah menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan dan jawaban untuk pihak pemohon. Jika proses sidang di MK nanti dibutuhkan saksi, ini juga sudah kita siapkan, termasuk saksi ahli apabila memang dibutuhkan. Kita yakin menang karena proses pemungutan suara, penghitungan suara dan rekapitulasi suara tidak ada perbedaan dan perselisihan dari semua tingkatan mulai dari tingkat KPPS, PPK dan KPU Kabupaten semuanya berjalan dengan aturan dan regulasi tahapan yang berlaku," terang Sunario.



Sementara itu, Calon Bupati PALI Devi Harianto mengatakan, bahwa pihaknya optimis permohonannya di MK terkabulkan, karena sebanyak 51 dari 408 total Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pilkada PALI telah terjadi perselisihan suara.


"Dan sebanyak 51 TPS juga yang kita minta untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Yang kita ajukan sesuai dengan fakta dilapangan, berikut dengan bukti-bukti terlampir," ujarnya pasca pengajuannya di MK diregistrasi. 


Dijelaskanya, bukan tanpa alasan diajukannya 51 TPS tersebut untuk dilakukan PSU, menurutnya pihaknya melihat adanya perselisihan suara yang terjadi disebabkan berbagai hal.


"Diantaranya, pada 51 TPS tersebut telah terjadi pemilih yang melakukan pemilihan lebih dari satu kali. Lalu, terjadinya jumlah surat suara yang melebihi jumlah absensi atau daftar hadir di TPS," terangnya.


Ditambahkannya, bahwa permohonan PSU di 51 TPS tersebut, tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten PALI. "Semua kecamatan terjadi, tidak ada yang mayoritas, karena semua kecamatan rata terjadi selisih suara," pungkasnya. (sn/perry)

Share:

Tekan Penyebaran Covid-19, Kapolres dan Kepala BPBD PALI Gelar Ops Yustisi


PALI. SININEWS.COM -- Tekan penyebaran virus corona di Bumi Serepat Serasan, Kapolres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) AKBP Rizal Agus Triadi bersama Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) PALI Junaidi Anuar dan Kapolsek Talang Ubi Kompol Yuliasnyah serta Satgas Covid-19 PALI melaksanakan operasi Yustisi di pintu masuk kabupaten PALI di Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi, Selasa (19/1/21).


Dari pantauan media ini di lapangan, masih banyak warga yang belum sadar menetapkan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker. Petugas pun dengan tegas memerintahkan pelanggar itu agar membeli masker atau memutar arah.

"Operasi Yustisi di depan Posko Satgas Covid-19 ini dalam rangka menegakkan disiplin penerapan protokol kesehatan. Bagi pelanggar yang tidak memakai masker kita sosialisasikan manfaat pakai masker untuk cegah penyebaran covid-19. Dan kita arahkan untuk membeli masker di toko sekitar posko atau kalau tidak bersedia kami suruh putar arah," terang Kapolres PALI. 

Sementara itu, Junaidi Anuar menyebut bahwa Pemkab PALI melalui Satgas covid-19 telah mendirikan tiga pos pemantauan di titik masuk kabupaten PALI. 

"Pos tersebut gunanya untuk memantau keluar masuk warga dan secara acak akan dilakukan pemeriksaan terkait penerapan protokol kesehatan. Selain itu, pada Posko Satgas Covid-19 juga melakukan pelayanan kesehatan dimana petugas dari Dinkes, PSC 119 dan PMI siaga di Posko selama 24 jam," ucap Junaidi. 

Juniadi berharap dengan didirikannya posko Satgas covid-19 bisa menekan penyebaran virus corona serta kasus terkonfirmasi positif tidak lagi bertambah. 

"Dari terakhir ada 412 kasus terkonfirmasi. Dan mudah-mudahan tidak bertambah lagi," harapnya. (sn/perry)
Share:

PERNYATAAN SIKAP ! LEMBAGA PUSAT KAJIAN DAN RISET POETRA NUSANTARA


SININEWS.COM
- Lembaga pusat kajian dan riset (LPKR) Poetra Nusantara menanggapi berbagai polemik yang muncul terkait dengan beberapa isue sensitif pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia, yang pada saat ini akan menjalani fit and proper test di Komisi III DPR RI. 

Sebagai sebuah lembaga Think Tank, Study & Research ilmiah dalam domain pengkajian, penelitian, riset serta pemantauan/pengamatan yang beralamat di Jl. Bulak Tengah II No. 81 Klender Jakarta Timur, LPKR Poetra Nusantara melalui executive director, Willy Lesmana Putra pada Senin (18/01/2021) berdasarkan release yang diterima oleh redaksi, menyatakan 5 (lima) sikap terkait dengan proses pergantian Kapolri saat ini.    

Pertama, bahwa LPKR Poetra Nusantara menolak keras berbagai opini liar yang mengkaitkan regenerasi kepemimpinan di institusi POLRI dengan issue sensitif personal, khususnya terkait dengan keagamaan. Rasanya sungguh tidak etis, dalam konteks negara hukum yang pancasilais, mengkaitkan issue sensitif tersebut dalam regenerasi kepemimpinan di dalam tubuh POLRI. 

Hal ini tentu akan menjadi ‘preseden’ buruk sekaligus stigma negatif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang akan mendegradasi marwah institusi lembaga negara, atau dalam hal ini POLRI serta lembaga negara lainnya (yang juga akan mengalami regenerasi/peralihan tongkat estafet kepemimpinan, namun juga memiliki garis singgung terhadap issue sensitif personal tersebut). 

Dalam hal ini founding fathers kita telah merumuskan nilai-nilai luhur berbangsa yang rukun (majemuk) serta terdiri dari beberapa keyakinan yang senyatanya dijamin, dilindungi serta diberikan kebebasan sebagaimana amanat di dalam UUD 1945. 

Oleh sebabnya, tidak dibenarkan adanya perlakuan pembeda (diskriminasi) terhadap siapapun ‘warga negara’ yang memiliki kesempatan dalam mengisi puncak estafet kepemimpinan di suatu lembaga negara untuk dihalang-halangi dan/atau ditolak dengan issue sensitif personal sebagaimana dimaksud. 

Kedua, bahwa LPKR Poetra Nusantara sangat menyanyangkan pihak – pihak yang justru menambah besar eskalasi penolakan calon KAPOLRI dengan mengangkat beberapa issue sensitif tersebut. Harusnya ‘bola liar’ penolakan yang didasarkan pada argumentasi/justifikasi sensitif tersebut tidaklah boleh muncul ke ruang publik, sebaliknya yang justru harus diangkat ke ruang publik ialah mengenai hal – hal yang bersifat susbstantif/objektif dalam ruang lingkup yang terkait dengan kapasitas, kapabilitas, kualitas, dan rekam jejak kinerja serta pengalaman karier dari calon KAPOLRI yang diajukan.

Munculnya issue sensitif sebagaimana dimaksud justru akan menimbulkan garis demarkasi yang pada akhirnya akan memantik konflik horizontal di kalangan masyarakat, hal yang tentu sangat dekonstruktif dalam perjalanan kehidupan berbangsa dan bernegara.  

Ketiga, bahwa LPKR Poetra Nusantara melihat sejatinya proses dan prosedur yang saat ini ditempuh dan yang sedang berjalan (dijalankan) dalam konteks pergantian KAPOLRI telah sesuai dengan proses regulasi sebagaimana mestinya serta prosedur yang diamanatkan di dalam Undang-Undang (Pasal 8, Pasal 11 & Pasal 38 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia). 

Artinya, dapat dilihat bahwa tidak ada proses maupun prosedur yang dilewati dan/atau diingkari di dalam proses pengajuan KAPOLRI tersebut sampai dengan saat ini akan menjalani fit and proper test di hadapan Parlemen - Legislatif (DPR RI). Secara legalkonstitusional, proses dan prosedur tersebut tidaklah ‘cacat’ baik secara substansial maupun secara prosedural.

Keempat, bahwa LPKR Poetra Nusantara melihat adanya faksi – faksi di dalam internal POLRI yang juga berpolemik terkait dengan regenerasi angkatan, asal usul, jenjang karier, pengalaman penugasan serta pengelompokan tertentu di dalam internal tubuh POLRI terkait pergantian KAPOLRI saat ini, hanya akan kontraproduktif bagi pengembangan serta kemajuan institusi POLRI. 

Pilihan Eksekutif/Presiden terhadap calon KAPOLRI senyatanya memang tidak dapat diganggu gugat dan merupakan hak mutlak/hak Prerogatif dari seorang Kepala Pemerintahan yang dijamin oleh konstitusi dan regulasi. Ikhwal adanya kedekatan sebagaimana yang banyak didalilkan oleh para pihak yang kurang setuju, hanya dapat dipandang sebagai suatu dinamika yang wajar mengingat Presiden, ditengah tantangan supremasi hukum serta wabah pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini harus memilih dan memastikan tongkat estafet kepemimpinan lembaga strategis negara dalam hal ini POLRI yang langsung dibawah Presiden, harus diisi oleh perwira yang memang kompeten, kredibel dan memiliki kesamaan visi serta misi dalam penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.

Terakhir, bahwa LPKR Poetra Nusantara secara tegas mendukung KOMJEN POL. LISTYO SIGIT PRABOWO sebagai calon tunggal Kepala Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI) yang akan menjalani fit and proper test di hadapan Parlemen - Legislatif. (ril)

Share:

Koramil 0404-02 Prabumulih Berikan Layanan Wifi, Makan dan Minum Gratis Bagi Siswa Saat Belajar Daring

PRABUMULIH, SININEWS.COM -- Koramil 0404/02 Prabumulih melaksanakan pendampingan dan pengawasan terhadap anak-anak Sekolah Dasar (SD) yang melakukan pembelajaran secara daring dengan menyediakan fasilitas WiFi gratis di kantor koramil 0404/02 Prabumulih Jalan Komplek DKT Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat. 

Selain fasilitas WiFi gratis, anak-anak juga dipandu langsung oleh seorang tutor dari Bintara Pembina Desa (Babinsa) yang telah dilatih dan dididik di Kodim 0404/Muara Enim dan siswa juga diberikan makanan dan minuman susu gratis. 

Pembelajaran itu sendiri bertujuan untuk mencerdaskan anak-anak bangsa dimasa pandemi yang melakukan pembelajaran secara daring. 

"Selama pandemi covid 19 ini anak-anak kan sudah ingin belajar jadi ini mungkin bisa menjadi pemicu anak-anak untuk lebih giat lagi, mungkin juga ada anak-anak di desa yang mungkin tak ada jaringan wifi atau yang orang tuanya terbatas karena kuota untuk belajar bisa ke koramil untuk belajar online yang kita selenggarakan ini," Kata Danramil 0404/02 Prabumulih Kapten Arm Broto Santoso, senin (18/1/2021)

Broto mengatakan selain anak-anak SD dari kelas 1 hingga kelas 6 yang disediakan fasilitas WiFi gratis itu juga dapat digunakan untuk para pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Prabumulih di sore hari.

"Tak hanya anak SD saja, jadi jika ada anak SMA kita sediakan juga fasilitas WiFi gratis kita kasih waktu di sore hari, seperti untuk anak-anak di lingkungan sekitar ini dan diluar juga kita sampaikan melalui babinsa yang ingin belajar silahkan kesini," 

"Namun untuk jumlah kita batasi hanya sebatas 10 orang karena mengingat ini masih dimasa pandemi jadi kita juga harus menjaga jarak dak tidak ramai-ramai, " jelas Broto.

Lanjut Broto menuturkan, kegiatan pembelajaran ini sudah berlangsung pada beberapa bulan yang lalu dan pendampingan ini akan berlangsung selama pandemi saja.

"Jadi fasilitas yang kita sediakan ada WiFi gratis, seorang tutor dari Babinsa yang sudah dilatih dari Kodim Muara Enim dan snack untuk anak-anak agar mereka tidak terlalu tegang pada saat belajar dan biar mereka juga senang.

Lalu untuk pendampingan ini berlangsung selama pandemi saja kalau pandemi sudah tidak lagi dan anak sudah belajar di sekolah yah kitakan biasanya ada belajar ke sekolah-sekolah, " ucapnya. 

Sementara itu, Baiti salah satu orang tua yang ikut mengawasi anaknya belajar mengaku sangat terbantu dan senang adanya pendampingan belajar yang dilakukan oleh Koramil 0404/02 Prabumulih. 

"Kami senang sekali adanya kegiatan ini di Koramil kayak gini, kadang kan anak-anakan sering sekali beli kuota untuk menerima tugas dari guru, untuk sekarang pagi bisa kesini ada WiFi gratis ada bimbingannya juga dari bapak-bapak Babinsa yang ga bisa kan, jadi ini sangat bermanfaat sekali bagi anak dan orang tua juga sangat terbantu"

Senada yang dikatakan oleh Heriwati, dirinya mengaku sangat terbantu dan berharap terus dilakukan bimbingan terhadap anak-anak dimasa pandemi ini. 

"Jelas sangat terbantu, kami kan selaku ibu-ibu kalau pagi banyak kegiatan ya jadi kadang tidak sempat lagi mengawasi anak belajar, semenjak ada bimbingan dari Koramil ini anak-anak semangat sekali ingin belajar apalagi sering diberi hadiah dari bapak-bapak babinsa nya, " katanya. (sn)

SIMAK VIDEO LENGKAPNYA :



Share:

Situasi Terkini covid-19 di PALI pertanggal 18 Januari 2021

 






Share:

PERNYATAAN SIKAP! CENTER FOR DEMOCRACY AND CIVILIZATION STUDIES (CDCS)


Menyikapi berbagai kontroversi, perdebatan dan polemik yang muncul dalam pergantian kepemimpinan di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka dalam hal ini guna memberikan referensi, pandangan serta wawasan intelektual dalam khasanah akademik, CENTER FOR DEMOCRACY AND CIVILIZATION STUDIES (CDCS), sebagai sebuah lembaga kajian strategis, yang fokus pada ranah penelitian, pemikiran dan konsultasi di bidang demokrasi dan peradaban, menyatakan sikap sebagai berikut : 

1. Menolak berbagai upaya penolakan terhadap calon Kapolri yang diajukan oleh Presiden kepada Parlemen (DPR RI), yang dikaitkan dengan sentimen keyakinan personal. Hal ini tentu sangatlah tidak baik bagi perkembangan demokrasi dewasa ini. Sebab, sebagaimana diketahui bahwa kebebasan dalam hal keyakinan (beragama) merupakan hak fundamental yang dijamin, dilindungi oleh konstitusi dan azas fundamental negara. Sebagaimana diketahui, bahwa isue politik identitas sebagaimana yang juga muncul dalam regenerasi kepemimpinan di tubuh institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia saat ini, sangatlah dekonstruktif, dan tidak sehat bagi perkembangan peradaban dan demokrasi.  

2. Dalam studi peradaban dan demokrasi, hal – hal yang bersifat sensitif personal sebagaimana terkait dengan isue sekte keagamaan, seringkali dijadikan komoditas politis yang cukup hangat dan seksi, yang senyatanya memberangus ‘akal sehat’ dan menegasikan ‘objektifitas’ dari realitas yang sebenarnya. Dan oleh karena itu, dalam konteks pemilihan calon Kapolri, yang telah dipilh dan ditentukan oleh Presiden, haruslah diisi dengan dialog yang terkait tantangan dan harapan dari Kapolri baru nantinya, dalam menyikapi berbagai dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara yang semakain kompleks.

Artinya, sebagai sebuah lembaga studi dan riset ilmiah, lembaga CDCS mendukung perdebatan yang muncul di ruang publik, sepanjang dan selama hal tersebut tidak dikaitkan dengan hal sensitif personal, namun diisi dengan ruang dialog terkait hal – hal yang bersifat krusial, essensial serta substansial (non personal), baik terkait dengan kemampuan leadership/manajerial dari Kapolri baru nantinya, maupun terkait dengan bagaimana Kapolri baru nantinya menghadapi berbagai persoalan dan polemik dalam negeri yang semakin dekat dengan isue disintegrasi, polarisasi, serta distabilitas politik, hukum dan pemerintahan. Rasanya, ruang dialog publik akan lebih sehat dan kompetitif jikalau disajikan dengan hal – hal yang bersifat substantif tersebut,- 

3.   Mencermati proses dan prosedur yang berjalan hingga sampai dengan saat ini terkait dengan pergantian Kapolri, lembaga CDCS menilai bahwa kesemua proses tersebut telah dilalui berdasarkan tahapan dan prosedur yang diamanatkan oleh berbagai regulasi tekhnis terkait, khususnya sebagaimana yang ada di dalam UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam hal ini dapat dilihat bahwa pada sektor hulu, proses di dalam internal tubuh polri sebagaimana lazimnya proses rekomendasi dari Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi Polri (Wanjakti) serta referensi eksternal dari lembaga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah dilalui, begitupun selanjutnya atas rekomendasi dan referensi tersebut Presiden yang telah dijamin oleh hukum dan konstitusi, memiliki hak mutlak yang melekat padanya, atau dalam hal ini dikenal dengan Hak Prerogatif Presiden dalam menentukan calon Kapolri (pilihannya), dan selanjutnya telah memilih dan menyetorkan nama pilihan-nya tersebut kepada parlemen/legislatif (DPR RI) untuk selanjutnya mengikuti fit and proper test, guna selanjutya disahkan melalui forum sidang paripurna DPR RI (sektor hilir). Dari kesemua proses dan prosedur yang dilalui tersebut, dapat dilihat bahwa paket pemilihan calon Kapolri saat ini dapatlah dipandang setidak-tidaknya sebagai sebuah proses yang legal dan konstitusional,-       

4.   Dan oleh karenanya, seiring proses yang berjalan sampai dengan saat ini, maka lembaga CDCS mendukung siapapun calon Kapolri yang diajukan oleh Presiden RI, serta untuk selanjutnya menjalani fit and proper test di hadapan Komisi III DPR RI,- 

5.   Demikian press release berupa pernyataan sikap resmi lembaga CDCS ini dibuat, semoga kiranya dapat memberikan pencerahan ditengah berbagai upaya penolakan, silang pendapat dan perdebatan yang terjadi.(ril)

Info Narahubung : 

1.   ALIEF DIAN PRATAMA, M.H. - Executive Director 

Contact Person – 0813.7774.4651  Email – alipdian90@gmail.com 

2.   RIO CHANDRA KESUMA, M.H., C.L.A. – Advisor & Researcher 

Contact Person – 0813.7764.1234 Email – riock@rocketmail.com

Share:

Turun Langsung Kelapangan! Lurah Bersama Ketua TP-PKK Kelurahan Majasari Lihat Langsung Kondisi Masjid Baitul Mutaqin


PRABUMULIH
- Lurah Majasari, Inggit Damayanti S.E tinjau langsung lokasi dan pembangunan Masjid Baitul Mutaqin Kelurahan Majasari, Senin (18/01)

Lurah Majasari Inggit Damayanti S.E bersama Ketua TP-PKK Kelurahan Majasari Asniliaty Ssi, Msi melihat langsung pembangunan Masjid Baitul Mutaqin Yang berada di Tanah merah Kelurahan Majasari.

Melihat kondisi masjid yang belum selesai di bangun namun sudah di gunakan oleh para ibu-ibu dan anak-anak mengaji membuat Lurah bersama ketua TP-PKK Kelurahan Majasari ini turun langsung ke lokasi pembangunan.

"Untuk melihat bahwa ada tempat untuk anak-anak belajar Al-Qur'an" Kata Lurah Majasari Inggit Damayanti SE, di bincangi di lokasi pembangunan.

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa kelurahan akan berupaya untuk membantu masjid tersebut.

"Kagek kito bantu dengan minta tolong ke Pemerintah Kota Prabumulih, terus kita berupaya agar ada bantan untuk masjid Baitul Mutaqin ini" Jelasnya. (aay)

Share:

Gagal Curi Hp, Dua Pemuda Asal Sinar Dewa Malah Masuk Sel


PALI. SININEWS.COM -- Nasib sial dialami Darwis (23) dan Bahadur (18) warga Desa Sinar Dewa kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI karena niatnya untuk memiliki handphone gagal lantaran saat hendak mencuri kepergok warga setempat. Tentu saja, ulah kedua pemuda itu membawanya ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 


Diungkapkan Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Kusnedy pada Minggu (17/1/21) bahwa penangkapan pelaku berdasarkan  LP/B/03/I/202I/Sum-sel/Res. Penukal Abab Lematang Ilir/Sek. Tanah Abang Tanggal 14 Januari 2021.


"Dimana waktu kejadiannya pada hari Kamis (14/1/21) sekira pukul 12.00 WIB dengan TKP di depan toko Suharto pasar kalangan Desa Tanah Abang Utara Kecamatan Tanah Abang," ungkap Kasat Reskrim Polres PALI. 


Ditambahkan AKP Rahmad Kusnedy bahwa saat itu, korban bernama Sapriyadiansyah meninggalkan handphonenya di box luar sepeda motornya di depan toko Suharto, kemudian dua pelaku berusaha mengambil handphone yang ditinggalkan korban. 


"Tetapi saat pelaku mengambil handphone, rupanya pemilik toko mengetahui aksi pelaku dan meneriaki maling terhadap dua pelaku. Mendengar teriakan pemilik toko, sejumlah warga lalu mengamankan dua pelaku. Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanah Abang," tukasnya. 


Pelaku dan sepeda motor pelaku beserta handphone hasil pencurian tersebut diamankan ke Polsek Tanah Abang untuk dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut.


"Pelaku masih diinterogasi guna pengembangan. Barang bukti juga diamankan," tandas Rahmad Kusnedy. (sn/perry)

Share:

Diduga Hendak Mencuri di SD 11 Penukal dan Bawa Pistol, Pemuda Ini Digelandang Polisi


PALI. SININEWS.COM -- Satuan Reskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui unit Reskrim Polsek Penukal Abab mengendus adanya rencana aksi pencurian di sebuah sekolah dasar yang ada di Penukal. Atas dasar itu, Satres Polres PALI melalui Kapolsek Penukal Abab memerintahkan Kanit Reskrim untuk meluncur ke lokasi guna penyelidikan. 


Benar saja, saat disekitar lokasi didapati Edo (18), warga Desa Spantan Jaya Kecamatan Penukal dengan gerak gerik mencurigakan. Lalu pemuda itu digeledah dan ternyata didapati satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis patahan silinder isi satu. 

Hal itu diungkapkan Kapolres PALI, AKBP Rizal Agus Triadi, SIk melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Kusnedi, Senin (18/1/21) bahwa penangkapan tersangka Edo berdasarkan LP/A-01/I/2021/ Sumsel/Res. Penukal Abab Lematang Ilir/Sek. Penukal Abab, tanggal 12 Januari 2021.

"Menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang dicurigai hendak melakukan pencurian di depan SD Negeri 11 Penukal. Kapolsek Penukal Abab kemudian memerintahkan kepada Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab beserta anggota tim Srigala Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan kemudian Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab beserta anggota melakukan penggeledahan terhadap orang tersebut. Dari hasil penggledahan didapat barang bukti berupa satu pucuk Senpira laras pendek," ungkap Kasat Reskrim. 

Atas perbuatan tersangka, Kasat Reskrim menerangkan bahwa tersangka dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951.

"Atas perbuatan tersangka, diancam hukuman paling lama 10 tahun penjara. Selain itu, diamankan juga satu butir amunisi kalibar 3,8 mm," pungkasnya. (sn/perry)
Share:

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts