Kecelakaan maut yang memakan dua korban itu terjadi di perlintasan KA tanpa palang pintu.
Dimana, satu korban meninggal yakni Rizki Yudhan Gasmawari (29) warga kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara dan yang satunya hingga saat ini belum sadarkan diri Deni Ramdani (31) warga Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
Diketahui mobil yang kendarai oleh Deni sebelumnya hendak melintasi rel KA dari jalan raya menuju kedalam Desa Pangkul, namun naas Kereta Api Ekspres Rajabasa tujuan Kertapati - Tanjung Karang harus menyeret mobil tersebut hingga ratusan meter.
Kapolsek Cambai, Iptu Yogie Melta, menjelaskan bahwa mobil berhenti di tengah rel saat kereta melintas.
"Mobil sempat terseret kurang lebih 300 meter ke arah Kota Prabumulih," ujar Yogie.
Menurut Yogie, polisi masih memintai keterangan dari saksi di lokasi kejadian. Proses evakuasi mobil yang terseret memakan waktu dan menyebabkan keterlambatan perjalanan kereta api selama 36 menit.
Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre III, Aida Suryanti, mengingatkan bahwa jalur kereta api adalah area terbatas yang tidak boleh digunakan untuk aktivitas umum.
"Pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," jelas Aida dalam keterangan tertulis.
Aida menambahkan bahwa perlintasan kereta api sudah dilengkapi tanda peringatan dan klakson untuk mengingatkan pengendara.
"Kereta api tidak bisa berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus lebih waspada," katanya.
No comments:
Post a Comment