Showing posts with label Kriminal. Show all posts
Showing posts with label Kriminal. Show all posts

Tertangkap! Selingkuhi Istri Orang, Pria Ini Ajak Dua Kakak Untuk Bunuh Korban

Video : Youtube SINI News / Tiga pelaku pembunuhan di Jalan Nias Prabumulih tertangkap, selasa (26/5/20)
PRABUMULIH, SININEWS.COM – Setelah sempat buron selama satu minggu di dalam hutan kabupaten Pali akhirnya para pelaku berhasil dibekuk tim Gurita Polres Prabumulih. Petugas mendapat informasi ketiga pelaku bersembunyi di sebuah pondok kebun di Desa Sukajara Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Pali. Mendapat info tersebut, Sat Reskrim Tim gurita gerak cepat ke lokasi guna menangkap pelaku tanpa perlawanan berarti. Ketiga pelaku yang ternyata masih bersaudara.
Ketiga saudara pembunuhan  tehadap Anang dan Robert yang terjadi di Jalan Nias dan Jalan Tower Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur pada, Selasa (19/5/2020) sore lalu dan sempat menggegerkan warga kota Nanas ini ternyata bermotif asmara.
Pelaku yakni Rusman (45) pekerjaan makelar mobil warga Jalan Taman Murni Kelurahan Gunung Ibul Barat Kecamatan Prabumulih Timur, Randi (34) warga Jalan Taman Baka Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur, Akibsah (43) warga Jalan Taman Baka Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur
Dari pengakuan Randi, korban Robet cemburu kepada randi karena istrinya memiliki hubungan intim dan spesial. Lalu korban mencari-cari randi dan ingin memukulinya. Mendengar hal itu, pelaku mengadukan kepada saudaranya
“La Limo bulan ini aku cewekan samo istrinyo. Dio( istri robert -red) ngaku jando dengan aku dan dio ngaku sudah cerai samo lakinyo. Aku nekat bunuh korban  karno aku ngerasi terancam dikejar korban. laju aku lari ngadu ke kakak aku. Kami bejanjian di nias. Aku bawak pisau kakak aku bawak parang. Ku tujah Robert 4 kali sementaro Anang 3 kali. Sudah itu kami langsung bemotor ke di Tanjung Dalam.  maaf ke aku salah nian dan  khilaf,” terang Randi, saat di tanya wartawan , Selasa (26/5/2020).
Begitu pengakuan  Rasman, dirinya mengaku kesal melihat adiknya mau dipukuli Robet dan Anang.
” khilaf aku pak ,naek darah serasoh  mendidih gelap mato aku nenger adek aku nak digebuki anang samo robert, laju kami cari korban. nah pas ketemu itulah aku kapak korban. “Anang ku kapak tigo kali, belari dio daktaunyo betemu lagi depan salon jalan Nias ku entak lagi kepalaknyo duo kali. Untuk Keluargo korban aku minta maaf aku Khilaf ,,”Ucapnya sesali
Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudharmaya SIK MH didampingi Wakapolres Kompol Agung serta Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH dan Jajaran Polres Prabumulih mengatakan, motif dikarenakan asmara. Hubungan gelap antara pelaku dan istri korban.
“Pelaku diancam dengan Pasal 340 KUHP dengan pembunuhan berencana serta Pasal 338 dan 170. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup,” Tutupnya (tau/sn)
Share:

Kanji Nian! Coba Perkosa Istri Tetangga, Promo Ditangkap Saat Tidur Dengan Istrinya

PALI -- Sepertinya istilah rumput tetangga lebih menarik daripada rumput sendiri dipakai Promotion (26) alias Promo asal Desa Mangku Negara Kecamatan Penukal Kabupaten PALI. 

Pasalnya, meski pria yang kesehariannya sebagai petani karet itu telah beristri dan mempunyai dua orang anak, rupanya masih saja tertarik istri orang lain yang masih terbilang tetangganya. 

Alhasil, akibat aksi nekat Promo yang dilakukan pada Rabu malam (13/5) sekitar pukul 01.00 WIB itu harus berurusan dengan hukum dan saat ini Promo harus meringkuk dalam sel tahanan Polsek Penukal Abab. 

Diungkapkan Kapolres Muara Enim AKBP Yudhi Suharyadi melalui Kapolsek Penukal Abab Iptu Alpian disampaikan Kanit Reskrim Ipda Taufik Hidayat bahwa saat kejadian, pelaku Promo yang telah dirasuki birahi itu nekat mencongkel pintu rumah korbannya yang tengah tertidur sementara suami korban sedang tidak di rumah. 

Setelah berhasil mencongkel pintu belakang rumah korban, pelaku langsung menuju kamar korban yang terlelap tidur didalam kelambu bersama anaknya. 

Untuk memuluskan aksinya, pelaku mengancam korban dengan sebilah parang kearah leher korban sambil berkata “diam saja nanti ku bunuh“.

Namun korban berontak dan menjerit minta tolong. Jeritan korban terdengar anak korban yang langsung terbangun dan menuju tempat korban menjerit. 

Pelaku pun panik, dan nafsu yang sudah memuncak itu serta merta hilang karena ada anak korban memergokinya. Seketika juga, pelaku tunggang langgang melalui pintu belakang. 

Setelah kejadian itu, korban pun melapor ke Mapolsek Penukal Abab dengan bukti LP/B/80/V/2020/Sumsel/Res. Penukal Abab Lematang Ilir/Sek. Penukal Abab, tanggal 13 Mei 2020.

Setelah mendapat laporan tersebut, Kapolsek Penukal Abab Iptu Alpian langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim Srigala untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. 

Dan kurang dari 24 jam, tim Srigala Polsek Penukal Abab berhasil meringkus pelaku. Dimana saat ditangkap, pelaku tengah tidur bersama istrinya di rumahnya. 

"Kamis (14/5) sekira pukul 00.15 WIB, pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa satu bilah parang yang ada di dapur rumah pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Penukal Abab untuk di proses sesuai hukum yang berlaku," ungkap Kanit Reskrim Penukal Abab, Jumat (15/5).

Meski gagal melakukan aksinya, ditegaskan Kanit Reskrim Penukal Abab bahwa pelaku dijerat pasal 285 junto 53 dan pasal 289 KUHP. 

"Pelaku terancam hukuman penjara diatas 5 tahun," tandasnya. 

Sementara dari pengakuan pelaku bahwa dirinya khilaf. "Saya khilaf pak, dan nekat masuk rumah korban saat suaminya sedang bekerja," katanya. (sn) 
Share:

Pura Pura Hendak Transfer Uang, Deri Bawa Kabur Motor Iqbal

MUARA ENIM, SININEWS.COM - Berdalih meminjam motor untuk transfer uang di ATM, Deri Heriansyah (26) warga Dusun Gunung Aji, Desa Gunung Aji, melarikan motor milik Iqbal Gazali hingga akhirnya diamankan Tim Trabazz Polsek Gunung Megang.

Kejadian bermula pada hari selasa (05/05/2020) sekira pukul 14.30 Wib, korban tiba dirumah temannya Dedi Yuswanto di dusun VII desa gunung megang dalam kecamatan Gunung Megang kabupaten Muara Enim. 

Sesampainya korban di rumah temannya, pada saat itu dirumah Dedi sudah ada pelaku, beberapa saat kemudian sekira pukul 17.00 wib pelaku meminjam sepeda motor korban dengan beralsan akan ke ATM untuk mendopositkan uang. Tanpa fikir korban meminjamkan kendaraannya pada pelaku.

Setelah mendapat pinjaman kendaraan dari korban, pelaku pun langsung pergi membawa sepeda motor korban ke arah BRI gunung megang. Namun setelah korban tunggu-tunggu, pelaku tidak juga mengembalikan sepeda motor milik korban. Dan kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek.

Menindak lanjuti Laporan Polisi tersbut dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi bahwa diduga pelaku Tindak Pidana penggelapan tersebut yaitu Deri Heriansyah. Team Trabazz langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.

Akhirnya pada Selasa (12/05/2020)) sekitar pukul 21.00 Wib, Team Trabazz Polsek Gunung Megang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Akp Herli Setiawan, SH, MH dan Kanit Reskrim Ipda Aisen Hower, SH mendapat informasi bahwa para pelaku ada di kecamatan Tanah Abang Kabupaten Pali.

Akhirnya petugas mengejar pelaku dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku serta mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CBR warna hitam dengan No.Pol BG 3239 EAE kemudian pelaku dibawa ke Polsek Gunung Megang guna di proses lebih lanjut. 

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Herli Setiawan, SH, MH menyebutkan Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Gunung Megang,

“Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu  1 lembar STNK sepeda motor Honda CBR warna hitam dengan No.Pol BG 3239 EAE, 1 buah kunci kontak sepeda motor Honda CBR warna hitam dengan No.Pol BG 3239 EAE dan 1 unit sepeda motor Honda CBR warna hitam dengan No.Pol BG 3239 EAE, tutup Kapolsek Gunung Megang. Dan pelaku saat ini sedang kami proses,” pungkasnya.(sn)
Share:

Salah satu Warga Simpang Tais Dibacok OTD, Korban Meninggal

Foto ilustrasi
PALI -- Warga Desa Simpang Tais Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mendadak gempar pada Senin malam (11/5) lantaran terjadi tindak penganiayaan berat terhadap Budi, salah satu warga desa tersebut hingga meninggal dunia. 

Dari data yang berhasil dihimpun media ini, kejadian tersebut sekitar pukul 19.30 WIB. Dan menurut salah satu warga yang enggan disebutkan namanya bahwa korban alami luka bacok yang cukup parah dibagian kepalanya serta kejadian yang menewaskan korban cukup singkat. 

"Saat kejadian saya tidak berada di lokasi, namun dari kabar yang saya terima bahwa korban tengah bertandang ke rumah tetangganya. Tetapi tiba-tiba datang orang tidak dikenal menggunakan topi dan masker masuk ke rumah itu dan langsung membacok korban," kata warga tersebut. 

Diterangkannya bahwa setelah kejadian itu, pelaku langsung kabur dan korban alami luka bacok dibagian kepala. 

"Kejadiannya sangat singkat. Warga yang mengetahui kejadian itu pun berusaha menolong korban yang langsung membawanya ke rumah sakit. Namun diduga akibat lukanya cukup parah, korban meninggal dunia," terangnya. 

Sementara itu, Kapolsek Talang Ubi Kompol Yuliansyah melalui Kanit Reskrim Ipda Bambang membenarkan kejadian tersebut. 

"Iya benar, telah terjadi penganiayaan berat. Untuk pelaku masih di lidik," katanya. (sn) 
Share:

Wanita Yang Terekam CCTV Indomart Prabumulih Sepakat Damai

Foto : kiriman Akun instagram @rpsirgantary
PRABUMULIH, SININEWS.COM - Setelah sempat membuat heboh masyarakat Kota Prabumulih wanita yang diduga mengutil disalah satu toko retail indomart dijalan jenderal sudirman akhirnya berdamai, senin (11/5/20)

Salah satu keluarga pelaku sempat menghubungi tim media ini melalui pesan di instagram (dm) dan mengabarkan jika saat ini kedua belah pihak telah melakukan kesepakatan perdamaian

"Assalamualaikum admin Sini News minta tolong video pencurian di indomaret segera dihapus beserta yg di upload di youtube karna masalahnya sudah selesai antara pihak keluarga dan pihak indomaret. Ttd keluarga pelaku" tulisnya 


Terpisah, Yova Supervisor salah satu indomart di Prabumulih saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp hingga kini belum bisa dihubungi tim sininews.com untuk menanyakan perihal perdamaian antara kedua belah pihak

Sebelumnya Polsek Prabumulih Barat AKP Murhal Mahdi saat dikonfirmasi mengatakan jika Managemen perusahaan (toko) tersebut akan melakukan jalan perdamaian

"Mereka tidak melapor karena akan diselesaikan oleh Managemen toko" ucapnya (sn)
Share:

3 Pelaku Pencurian Pipa Pertamina Diringkus

MUARA ENIM, SININEWS.COM - Niat ketiga pemuda untuk menikmati uang dari hasil kejahatan mereka nampaknya belum bisa dilaksanakan. Pasalnya, belum sempat menjual hasil curiannya, ketiga pemuda ini keburu tertangkap oleh team trabazz Polsek Gunung Megang, Sabtu (09/05/2020).

Ketiga pemuda nakal ini yakni Jumadi (29), Iman Nudib (17), dan Sudarman (24), ketiganya merupakan warga Dusun I Desa Tanjung Muning Kecamatan Gunung Megang Kabuoaten Muara Enim.

Mereka ditangkap karena melakukan pencurian dengan penberatan berupa dua buah pipa besi masing masing sepanjang 12 meter di lokasi 35 PT. pertamina EP Limau, Dusun I Desa Tanjung Muning Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim.

Kejadian pencurian ini berawal pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2020 sekira pukul 00.30 Wib. Saat itu, PK (penjaga keamanan) Ahmad Sara'an sedang patroli di sepanjang proyek bronjong lokasi 35. Dan ternyata ada 2 buah besi pipa hilang dilokasi tersebut.

Mengetahui kehilangan tersebut, kemudian pihak korban mengalami kerugian Rp.4.881.600 (empat juta delapan ratus delapan puluh satu ribu enam ratus rupiah) dan melaporkan kejadian ke Polsek Gunung Megang atas kehilangan besi pipa tersebut. 

Menindak lanjuti Laporan tersebut dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi,  diduga pelaku Tindak Pidana pencurian tersebut yaitu tiga sekawan Jumadi, Iman Nudin dan Sudarman.

Selanjutnya Team Trabazz langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, kemudian pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2020 sekira pukul 03.00 Wib  Team Trabazz Polsek Gunung Megang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Akp Herli Setiawan, SH, MH dan Kanit Reskrim Ipda Aisen Hower, SH mendapat informasi bahwa para pelaku ada di Desa Tanjung Muning.

Mengetahui lokasinketiganya, petugas lalu melakukan penangkapan terhadap para pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah besi pipa masing-masing panjang lk 12 (dua belas) meter kemudian para pelaku dibawa ke Polsek Gunung Megang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Gunung Megang Akp Herli Setiawan, SH, MH membenarkan kejadian pencurian tersebut, ketiga pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Gunung Megang.

“Barang bukti yang kita amankan dari perkara tersebut berupa 2 (dua) buah besi pipa masing-masing panjang lk 12 (dua belas) meter,” pungkas Kapolsek Gunung Megang.(sn)
Share:

Video : Heboh! Wanita di Prabumulih Kepergok Mencuri di Indomart?

Foto : Pelaku berdamai antara pihak toko / Video dihapus atas permintaan keluarga pelaku
PRABUMULIH, SININEWS.COM – Heboh seorang wanita muda di Kota Prabumulih kedapatan mengutil di salah satu toko retail Indomaret yang ada dijalan Jenderal Sudirman, minggu (10/5/20) sekira pukul 13.30 wib 

Kejadian tersebut membuat heboh lantaran pelaku diduga telah melakukan aksinya berulang kali dan ditempat yang berbeda 

"kecolongan kami oleh cewek itu, lah 7 toko digasaknyo” ucap Sani seorang juru parkir di indomaret Alay Batu saat dibincangi media ini 

Menurut pengakuan beberapa saksi mata dilapangan pelaku yang belum diketahui identitasnya itu kedapatan mencuri beberapa kosmetik, shampo dan lainnya yang dimasukan kedalam tas yang dibawanya dari rumah 

Kejadian tersebut diketahui oleh salah satu Pramuniaga Indomart depan Kantor DPRD Kota Prabumulih, dalam rekaman video yang beredar dari whatsapp wanita tersebut telah berulang kali melakukan aksinya 

"Gajih aku dipotong tiap bulan gara-gara kau maleng sekendak kau, kosmetik kami banyak ilang hampir bejuta” ucap pramuniaga dalam percakapan video yang memergoki pelaku pencurian 

Tim media ini mencoba menghubungi salah satu suvervisor indomart melalui sambungan telepon dan pesan singkat whatsapp untuk mengkonfirmasi kebenaran berita tersebut namun hingga kini belum ada respon 

Sementara itu, Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya, Sik.MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Murshal Mahdi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon saat ini pihaknya telah mengetahui kejadian tersebut namun hingga saat ini belum menerima laporan resmi dari pihak toko 

"hingga saat ini kita belum menerima laporan resminya (Laporan Polisi) jadi kami tidak berwenang untuk memprosesnya” jelasnya 

Diketahui kejadian tersebut akan diselesaikan secara kekeluargaan dan akan berdamai dengan manajemen toko dan pelaku (tau/sn)  
Share:

Diduga Gelapkan Dana Operasional, 3 mantan Anggota BPD Sedupi Diadukan Kades

PALI -- Sebanyak 3 dari 7 mantan anggota Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Sedupi Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dilaporkan kepala desanya karena diduga telah menggelapkan dana operasional BPD yang telah diberikan Pemerintah desa berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2019.

Menurut Amran, Kepala Desa setempat bahwa hal itu terungkap saat serah terima jabatan BPD. Yang mana Kades meminta seluruh aset desa dikumpulkan untuk laporan pertanggungjawaban. 

Namun, aset desa yang telah diberikan untuk operasional BPD rupanya tidak lengkap padahal dana untuk pembelian alat operasional tersebut sudah lama dicairkan. 

"Dana itu sebesar Rp 17,1 juta, diperuntukkan pembelian tiga unit laptop dan dua unit lemari besi. Namun ketika dipinta pertanggungjawaban untuk serah terima aset, lemari besi rupanya tidak ada. Dan laptop juga hanya dua unit," ungkap Amran, Kamis (7/5).

Atas dasar itulah, Kades lalu melaporkan tiga mantan anggota BPD untuk mempertanggungjawabkannya. 

"Kami telah datangi Polres PALI untuk melaporkan masalah ini, ada tiga mantan anggota BPD yang dilaporkan, yakni mantan Ketua, wakil ketua dan sekretaris BPD periode 2014-2019. Laporan kami diterima Tipikor Polres dan kami berharap agar pihak penegak hukum untuk segara memprosesnya," tandas Kades. 

Aset BPD tidak lengkap dibenarkan Suryadi, mantan bendahara BPD periode 2014-2019. 

"Saya tidak pernah dilibatkan dalam setiap kegiatan BPD, padahal saya bendahara. Dan untuk aset milik BPD yang saya ketahui ada dua unit laptop baru, satu unit printer dan satu unit laptop pembelian tahun 2018," terang Suryadi. (sn) 
Share:

Tiga Hari, Polisi Amankan Tiga Pengedar Sabu

MUARA ENIM, SININEWS.COM - Meskipun sekarang kondisi perekonomian terpengaruh dengan dampak pandemik cirus covid19, termyata tidak menyurutkan para pengedar narkoba untuk tetap memasarkan baramg dagangan mereka. 

Begitu juga dengan petugas kepolisian, mereka tetap sigap dalam meberikan keamanan dan kenyamaan serta memutus mata rantai peredaran narkoba di kabupaten muara enim. Dalam tiga hari, Satres Narkoba Polres Muara enim mengamankan tiga tersangka di tempat berbeda.

Pada Selasa (05/05/2020) polisi berhasil mengamankan tersangka Dedi Irawan (37) di Desa Tapus Kecamatan Lembak dengam baramg bukti diduga sabu sabu seberat 0,21 gram saat dilakukan penggeledahan di rongga bada.

Tersangka diamankan dari kecurigaan petugas terhadap tersangka yang gelagatnya mencurigakan saat akan dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pengobatan akibat laka tunggal.

Selanjutnya, petugas kepolisian mengamankan tersangka bernama  Zulkipli (40) yang berdomisisl di  Dusun II Desa Karang endah, Kecamatan Gelumbang,  Kabupaten  Muara Enim.

Zulkipli diamankan petugas jepolisian usai petugas mendapatkan informasi dari masyarakat karena seringnya terjadi transaksi narkoba jenis sabu di Desa Karang Endah.

Setelah itu pihak kepolisian polsek gelumbang berkoordinasi dengan sat res narkoba polres muara enim melaksanakan penyelidikan.  Pada hari Rabu tanggal (06/05/2020) sekira pukul 01.00 wib saat melakukan penyelidikan petugas mengamankan Zulkipli.

Saat diamankan, tersangka juga dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 4 (Empat) paket Narkotika jenis sabu bruto 1,08 gram dalam dompet kecil warna biru di saku sebelah kanan celana pendek warna coklat merk Cardinal.

Dan terakhir pada hari Rabu (06/05/2020) petugas mengamankan Leo Ganesta (22) warga Desa Lembak Kecamatan Lembak karena menguasai, memiliki dan menyimpan narkkba diduga sabu.

Penangkapan tersangka bermula adanya informasi yang di terima personil  Polsek Gelumbang dari masyarakat. berdasarkan informasi tersebut personil Polsek Gelumbang melakukan penyelidikan  tentang kebenaran informasi tersebut yang mana hasil penyelidikan benar bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba di Tkp.

Selanjutnya personil Polsek Gelumbang langsung menghampiri dan mengamankan pelaku kemudian dilakukan pemeriksaan rongga badan di ketemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto  0,24 gram. 

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Muara Enim AKP I Putu Suryawan SH, SIK, menjelaskan ketiga pelaku dan barang bukti tersebut sudah kita amankan di Sat Resnarkoba Polres Muara Enim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(sn)
Share:

Istri Kaget Temukan Suami Tewas Tergantung

MUARA ENIM, SININEWS.COM - Meigi Yanti, warga Talang Jawa, Kelurahan Pasar Tanjung Enim sangat terkejut saat mengetahui sang suami Wahyudi Irfan (33) sudah dalam keadaan tidak bernyawa tergantung di ruang makan rumahnya pada, Kamis (07/05/2020) sekitar pukul 09.00.

Dijelaskan Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Lawang Kidul AKP Azizir Alim SH MM, pihaknya membenarkan adanya peristiwa gantung diri di wilayah hukum Polsek Tanjung Enim.

Dijelaskan Kapolsek, peristiwa gantung diri diketahui pertamakali oleh istri korban Meigi Yanti yang hendak menuju ke Ruang makan. Terkejutnya sang istri saat melihat korban sudah dalam keadaan tergantung dengan menggunakan tali Tambang dan dalam keadaan meninggal dunia.

Melihat peristiwa tersebut, Meigi Yanti langsung  menjerit minta tolong. Tudak lama, tetangga dekat rumah korban, Tanti, langsung kerumah korban bersama warga sekitar untuk melakukan pertolongan terhadap korban yang tergantung.

Menurut Kapolsek, barang bukti di temukan di TKP adalah Tali Tambang warna orange dengan panjang 3 meter, 1 buah pisau Carter warna orange, 1 stel baju korban pada saat melakukan gantung diri.

“Saat kami ke TKP, Keadaan korban masih tergantung dengan posisi leher korban terikat tali tambang warna orange dan tergantung di atap kayu diruang makan di dalam rumah korban,” ujar Kapolsek.

Selain itu, lanjut Kapolsek, TKP merupakan rumah orang tua korban. Dan pada saat itu korban hanya menggunakan celana pendek warna hijau bermotif abu - abu dan menggunakan baju kaos oblong bermotif loreng.

Saat korban di turunkan, pihak Puskemas Lawang Kidul melakukan pemeriksaan fisik. Didapati korban sudah dalam keadaan meninggal dunia. terdapat luka leher akibat jeratan tali. Dikemaluan korban mengeluarkan Cairan sperma dan di dubur korban mengeluarkan kotoran.

“Tidak di temukan adanya tanda tanda akibat kekerasan di sekujur tubuh korban,” tambah Kapolsek.

Berdasarkan keterangan sang istri, korban selama ini sering melamun . Kuat dugaan korban mengalami depresi akibat korban sudah tidak bekerja lagi dan memiliki masalah ekonomi. Pihak keluarga korban tidak bersedia untuk dilakukan otopsi terhadap jenazah korban. Dan akan langsung dimakamkan.
Share:

Tim Komodo Sat Reskrim Polres Ogan Ilir Bekuk "Bajing Loncat" Jalintim Palembang - Indralaya

INDRALAYA, SININEWS.COM - Tim Komodo Sat Reskrim Polres Ogan Ilir (OI), pimpinan AKP Malik Fahrin Qhusnul Aqif SH didampingi Kanit Pidum Ipda Rahmat Djakatara berhasil membekuk dua spesialis bajing loncat yang kerapkali membahayakan para sopir truk pengguna jalan raya yang melintasi titik jalur Palembang-Indralaya, tepatnya di Desa Sukarami Kecamatan Pemulutan Induk Kabupaten OI.

Kedua pelaku bajing loncat tersebut antara lain yakni tersangka Irfan (21), warga Desa Kayuare Kecamatan Pemulutan dan inisial Ts (18) warga Kertapati Palembang. Keduanya berhasil dibekuk petugas pada Selasa (5/5) dinihari pukul 03.00 TKP di Jalan Lintas Km 15 Desa Sukarami Pemulutan Induk. 

Selain mengamankan kedua pelaku, dari tangannya, Polisi juga menyita barang bukti berupa dua buah kursi merk "Sunon", sebilah senjata tajam jenis pisau carter warna biru, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih biru bernopol BG 2279 ACU, dua buah terpal, satu buah tali pengikat warna biru serta sehelai sweater warna hitam. Guna menjalani proses penyidikkan lebih lanjut, kini keduanya tersangka bersama barang bukti digelandang menuju ruang penyidik Sat Reskrim Polres OI. 

Kapolres OI AKBP Imam Tarmudi SIk melalui Kasubbag Humas AKP Zainalsyah mengungkapkan, kronologis penangkapan dua orang pelaku bajing loncat tersebut berawal dari laporan korban Syamsudin (46) sopir truk ekspedisi warga Jalan Waringin Laut Gandus Palembang yang sudah jadi korban aksi kedua pelaku bajing loncat.

Diperkuat informasi dari warga sekitar, pihak Kepolisian langsung melakukan upaya penelusuran dengan melakukan giat patroli di area lokasi. Puncaknya, Selasa malam.(5/5) pukul 03.00 TKP yang sama, pihak Kepolisian mendapati sedang menjalankan aksinya yakni mencuri dua unit kursi pada mobil bermuatan yang sedang berjalan. "Sehingga pada saat itu, langsung dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku," ungkap AKP Zainal, Selasa (5/5). 

Namun, diterangkan AKP Zainal, saat hendak disergap, kedua pelaku berusaha memberikan perlawanan dengan sebilah sajam sembari berusaha kabur. "Anggota langsung memberikan tegas terukur," tegas Kasubbag Humas AKP Zainal.

Kedua pelaku pun akhirnya meregang dua dilumpuhkan masing-masing satu butir timah panas bersarang pada bagian betis. "Kini kedua pelaku bajing loncat tersebut sudah kita amankan ke Mapolres setelah sempat diberikan perawatan medis menuju ke Puskesmas terdekat akibat luka tembak yang dialaminya," ujar AKP Zainal seraya menegaskan atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 363 tentang pencurian.(Ber)
Share:

Gelapkan Mobil, Jam’an Disikat Bang Lucky

MUARA ENIM, SININEWS.COM - Team Bang Lucky Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul mengamankan seorang laki-laki bernama Jam'an (25), pekerjaan sopir yang berdomisili Desa Seleman Kecamatan Tanjung Agung, karena melakukan tindak Pidana Penggelapan.

Dalam aksinya, tersangka menggelapakan 1 Unit Mobil Mitsubishi TS Pick Up Warna Biru Tahun 2011 No. Pol : BG-8191-DP milik Herpan dan 1 unit Handphone merk Samsung Galaxy J5 warna gold milik Endik Saputra.

Awal Kejadiannya terjadi pada Hari Minggu Tanggal 05 April 2020 Sekira Pkl 10.00 Wib di Pasar Buah Pasar Baru Desa Tegal Rejo Kecamatan Lawang Kidul. Pelaku meminjam / Sewa mobil korban dengan berdalih akan ke Palembang.

Jam'an mengatakan  akan mengembalikan mobil pada hari Senin, tetapi setelah lama ditunggu, Jam'an belum juga mengembalikan mobil yang disewanya dari korban

Saat menyewa Jam'an mengatakan bahwa akan membayar Uang Sewa sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) setelah kembali dari Palembang. 

Atas Kejadian tersebut Herpan mengalami Kerugian Kurang Lebih Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang Kidul untuk di tindak lanjuti.

Dan ternyata sebelumnya Jam'an juga sudah melakukan penggelapan sebuah hp 1 unit Handphone merk Samsung Galaxy J5 warna gold Endik.

Saat itu Endik Saputra bertamu kerumah temannya Jamil dan disana bertemu dengan Jam'an, Jam'an melihat handphone milik Endik dan berniat ingin membeli handphone tersebut.

Kemudian tersangka mengajak pelapor menuju Desa Pulau Panggung untuk menggadaikan sepeda motor milik kawannya dulu baru membayar handphone miliknya, tetapi sesampainya disana terlapor malah meninggalkan pelapor dan membawa handphone pelapor yang belum dibayarnya.

Akibat dari kejadian tersebut Endik mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000, (Dua juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek Lawang Kidul untuk di tindak lanjuti

Setelah melakukan Penyelidikan pada hari Minggu, 03 Mei 2020 Tim Bang Lucky Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul mendapatkan informasi bahwa pelaku Jam’an  berada di Desa Tanjung lalang, Kapolsek Lawang Kidul AKP Azizir Alim, SH, MM memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Toni Hermawan, ST, SH,. MM beserta team Bang Lucky Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul melakukan penangkapan terhadap pelaku JAM’AN. 

Pelaku sempat melarikan diri dengan motor dan kejar kejaran dengan petugas, akhirnya berhasil ditangkap, dan pelaku mengakui perbuatannya Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Lawang Kidul untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra SH., S.IK., MM. melalui Kapolsek Lawang Kidul AKP Azizir Alim, SH, MM membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan “pelaku kita amankan di Polsek Lawang Kidul untuk di diperiksa  lebih lanjut”.

Dementar, barang bukti kita sita saat ini berupa 1 (satu) BPKB an. SUMARNO, 1 (satu) kotak Hp merk Samsung Galaxy J5 warna gold dan 1 (Satu) Unit Mobil Mitsubishi TS Pick Up Warna Biru Tahun 2011 No. Pol : BG-8191-DP dengan No. Rangka : MHMU5TU2EBK062707 dan No. Mesin : 4G15 G95831.
Share:

Jasad Korban Tenggelam di Sungai Lematang Akhirnya Ditemukan

PALI -- Jasad Sentanu (15), pelajar SMA PGRI Tanah Abang warga Desa Bumi Ayu kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI yang menjadi korban tenggelam di Sungai Lematang pada Minggu sore (3/5) lalu akhirnya ditemukan masyarakat yang dibantu tim Sar Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) PALI. 

Menurut Safrin, Kepala Desa Bumi Ayu bahwa korban ditemukan pada Selasa (5/5) sekitar pukul 17.00 WIB. 

"Korban sudah meninggal dunia dan langsung dibawa ke rumah duka," terang Kades. 

Diberitakan sebelumnya bahwa korban diduga terjatuh dari atas perahu yang dikayuhnya saat hendak memancing di Sungai Lematang bersama satu orang temannya pada Minggu (3/3) sekitar pukul 16.00 WIB. 

Warga dibantu tim Sar BPBD PALI berjibaku selama tiga hari menggunakan dua unit speed boat dan perahu milik warga sekitar. 

Pihak keluarga pun mendatangkan pawang atau orang pintar untuk membantu pencarian korban, dan pada Selasa sore ini, korban berhasil ditemukan. (sn) 
Share:

Bandar Narkoba Desa Diamankan Petugas

MUARA ENIM, SININEWS.COM - Berakhir sudah upaya tersangka Indra Wijaya (51) untuk menjajakan barang dagangannya yang diduga sabu sabu kepada warga Dusun VII Desa Lubuk Raman Kecamatan Rambang Niru.

Pria yang sehari harinya bertani ini berhasil diamankan oleh pwtugas reserse narkoba Polres Muaa Enim, Minggu (03/05/2020) sekitar pukul 15.00 wib karena kedapatan menyimpan dan meperjualbelikan narkotika diduga sabu.

Berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh personil sat Res narkoba Polres Muara Enim, kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti personil Sat Resnarkoba dengan melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi.

Dari penyelidikan yang dilakukan oleh petugas, benar saja, pelaku sering melakukan transaksi narkoba diDusun VII Desa Lubuk Raman Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim. 

Selanjutnya, personil Sat Resnarkoba Polres Muara Enim langsung menghampiri dan mengamankan pelaku kemudian dilakukan pemeriksaan rongga badan di ketemukan barang bukti berupa 8 (Delapan) paket diduga narkotika jenis sabu.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Muara Enim AKP I Putu Suryawan SH, SIK, menjelaskan pelaku dan barang bukti tersebut sudah kita amankan di Sat Resnarkoba Polres Muara Enim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang Bukti yang diamankan dalam perkara tersebut berupa 8 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto  11,69 gram, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus klip bening, 1 skop plastik, 1 kotak rokok Gudang garam merah dan 1 buah lampu warna putih,” ujar Kasat seraya menambahkan pihaknya terus melakukan pengembangan.(SN)
Share:

Korban Tenggelam Belum Ditemukan, Tim Sar dan Warga Masih Sisir Sungai Lematang

PALI -- Pencairan jasad Sentanu (15) remaja asal Desa Bumi Ayu Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) korban tenggelam di Sungai Lematang yang sempat dihentikan karena hari malam kembali dilajutkan pada Senin (4/5) oleh Tim Sar dibantu warga setempat.

Tim Sar menyusuri sungai Lematang dengan menurunkan dua unit speed boat dan puluhan personil, namun hingga Senin siang korban belum ada tanda-tanda diketemukan. 

"Kami lanjutkan kembali pencarian, namun terkendala debit air sungai tinggi serta arusnya cukup deras. Tapi kami bakal terus melakukan pencarian sampai jasad korban ditemukan," tandas Junaidi Anuar, Kepala BPBD kabupaten PALI. 

Sementara itu, Safrin kepala desa setempat menyebut bahwa pihak keluarga juga mendatangkan pawang untuk membatu pencarian korban. 

"Sejak kemarin sore kami lakukan pencairan dan dilanjutkan Senin pagi tapi belum juga ada titik terang. Untuk itu pihak keluarga mendatangkan pawang dalam membantu tim sar bersama warga untuk mencari korban," kata Kades. 

Diketahui sebelumnya bahwa pada Minggu sore, korban bersama satu orang temannya hendak memancing di Sungai Lematang menggunakan perahu. Tetapi diduga korban yang mengayuh sampan terjatuh dan terbawa arus sungai Lematang. (sn) 
Share:

Remaja Asal Bumi Ayu Dikabarkan Tenggelam di Sungai Lematang, Korban Masih Dalam Pencarian

PALI -- Warga Desa Bumi Ayu Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mendadak gempar lantaran salah satu warga setempat yang diketahui identitasnya bernama Sentanu berusia sekitar 15 tahun tenggelam di Sungai Lematang pada Minggu (3/5) sekitar pukul 16.00 WIB. 

Menurut keterangan Safrin, Kades setempat, bahwa korban masih dalam pencarian. 

"Awal kejadian kami belum tahu persis, namun dengan kabar itu, warga berhamburan menuju bibir sungai dan melakukan pencarian," ungkap Kades. 

Diakui Kades bahwa pihaknya juga telah menghubungi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten PALI. 

"Kami sudah menghubungi pihak TRC BPBD," tukasnya. 

Hingga berita ini diturunkan, korban masih dalam pencarian. (sn) 
Share:

Asik Nongkrong, Pemuda di Belakang Kantor DPRD Dibubarkan Tim Tantura. Temukan Lem Aibon dan Tuak!

PRABUMULIH, SININEWS.COM - Meskipun telah diimbau untuk tidak melakukan aktifitas yang menimbulkan kerumunan massa, namun masih ada saja masyarakat di Kota Prabumulih yang membandel. 

Salah satunya para pemuda yang kerap nongkrong dikawasan Jalan Tebat Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih tepatnya di belakang Kantor DPRD Kota Prabumulih. 

Keberadaan para pemuda di kawasan itu membuat resah masyarakat sekitar. Tak hanya sekedar berkumpul, para pemuda ini kerap mabuk-mabukan. 
Menindaklanjuti keresahan warga, Tim Tantura Polres Prabumulih di bawah pimpinan Kanit Turjawali, Ipda Jhon Heri langsung turun ke lokasi untuk membubarkan sekelompok pemuda tersebut.

Petugas mendapati sekumpulan pemuda nongkrong di dua tempat berbeda. Satu berada di halte pangkalan ojeg dan satu rombongan lain berada di tangga TK YWKA. Sebelum dibubarkan paksa, satu persatu mereka diperiksa. Dari hasil pemeriksaan petugas mendapati lem aibon dan miras jenis tuak yang digunakan untuk mabuk-mabukan.

"Sudah beberapa hari ini mereka kerap berkumpul tidak jelas di lokasi itu. Warga sekitar juga merasa resah dan menghubungi Tim Tantura untuk membubarkan para remaja yang nongkrong di wilayah itu," ujar Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudharmaya SH SIK, melalui Kanit Turjawali Ipda Jhon Heri, Sabtu (2/5).

Ipda Jhon Heri menuturkan, pihaknya tidak akan segan-segan untuk menindak dan membubarkan setiap aktifitas warga yang kerap berkumpul tidak jelas selama wabah corona melanda wilayah Kota Prabumulih. Hal ini dilakukan untuk memutus rantai penularan virus corona atau covid 19 di Kota Prabumulih, sesuai maklumat yang dikeluarkan Kapolri sebelumnya. 

"Termasuk berkumpul-kumpul tidak jelas di pinggir jalan maupun di warung kopi dan cafe-cafe. Tim Tantura Polres Prabumulih akan melakukan giat patroli rutin untuk meminimalisir adanya aktivitas warga yang berkumpul-kumpul dan nongkrong tizak jelas," tegasnya.(SN)
Share:

Firli Bahuri ; KPK Tahan Dua Tersanga Suap Fasilitas Izin Lapas Sukamiskin

JAKARTA, SININEWS.COM - Komisi Pemberantasan korupsi melakukan penahanan pada dua tersangka dugaan suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar lapas klas I sukamiskin, kamis 30 April 2020. 
Penahanan tersebut dilakukan setelah pemeriksaan oleh penyidik KPK sebagai pengembangan Operasi Tangkap Tangan ( OTT -red ) tahun 2018 di Sukamiskin. Ujar Ketua KPK Firli Bahuri. 

Bahwa sebelumnya telah diumumkan penetapan tersangka oleh KPK pada tanggal 16 Oktober 2019 dengan menetapkan tersangka, antara lain: DHA Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Sejak 2016 Maret 2018 sebagai tersangka dugaan penerima suap dimana TCW (narapidana Lapas Sukamiskin) diduga telah memberikan mobil Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 G A.T warna putih tahun 2016 dengan nomor polisi D 101 CAT kepada tersangka DHA. 

Pemberian tersebut diduga terkait dengan kemudahan Izin keluar Lapas yang diberikan tersangka DHA kepada TCW baik berupa Izin Luar Biasa (ILB) maupun Izin Berobat, dengan total izin pada tahun 2016 s.d. 2018 sebanyak 36 (tiga puluh enam) kali. 

RAZ Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi sebagai tersangka dugaan pemberi suap dimana tersangka RAZ diduga telah memberikan kepada WS berupa sebuah mobil merek Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi B 1187 FJG berwarna hitam atas nama MUAHIR (anak buah RAZ). 

 Bahwa pemberian tersebut diduga dilakukan sehubungan dengan bantuan yang diberikan oleh WS kepada tersangka RAZ untuk menjadikan tersangka RAZ sebagai Mitra Koperasi di LP Madiun, LP Pamekasan, dan LP Indramayu, serta sebagai Mitra Industri Percetakan di LP Sukamiskin. 

Adapun perkara ini merupakan pengembangan perkara kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 20-21 Juli 2018 di Bandung dan Jakarta. Kata Ketua KPK Firli Bahuri Beberapa tersangka sebelumnya (WAHID HUSAIN, FAHMI DARMAWANSYAH HENDRY SAPUTRA dan ANDRI RAHMAT) telah dinyatakan bersalah dan dipidana di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Para tersangka disangkakan melanggar pasal: Tersangka DHA disangkakan melanggar Pasal 12. huruf a atau Pasal 12 huruf, atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Tersangka RAZ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Penahanan dilakukan kepada dua orang tersangka tersebut selama 20 (dua puluh) hari pertama terhitung sejak tanggal 30 April 2020 sampai dengan 19 Mei 2020 di rutan cabang KPK kavling C1. KPK berkomitmen untuk terus secepatnya menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi sekalipun dalam kondisi Pandemi Wabah COVID-19 sekarang ini. 

Namun demikian tentu tetap memperhatikan prosedur pencegahan penyebaran COVID-19, tutup ketua KPK Firli Bahuri. (sn)
Share:

Setelah Buron Tujuh Tahun, Akhirnya Zakaria Keok Di Dor Petugas

MUARA ENIM, SININEWS.COM - Merasa sudah aman dan tidak mungkin lagi ditangkap pihak kepolisian, buronan Polres Muara Enim selama Tujuh tahun belakangan Zakaria als Dodi Metal (31) akhirnya tertangkap dan diberi hadia sebutir timah panas pada kaki kanannya karena melawan saat akan diamankan. 

Pelaku merupakan salah satu tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korbannya meningga dunia pada tanggal 20 Juli 2013 yang lalu yang berdomisili Desa Nanjungan Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat.

Penangkapan pelaku dilakukan saat anggota Satres Polres Muara Enim mendapatkan laporan keberadaan pelaku. Akhirnya anggita bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (28/04/2020) bertempat di BTN Mandala Kecamatan Lawang Kidul. 

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Dwi Satya Arian. Sik, SH, MH menjelaskan, pelaku sudah lama kdicari keberadaanya, dan akhirnya tertangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Dari informasi yang berhasil didapatkan, anggota langsung bergerak cepat mengamankan dan melakukan pengembangn terhadap tersangk. Pelaku kita kenakan pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim, AKP Dwi Satya. 

Perlu diketahui, kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 20 Juli 2013 sekira pukul 20.00 Wib bertempat di Gor Pancasila Muara Enim Kelurahan Muara Enim Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim saat korban Halomoan Pakpahan sedang Nongkrong Bersama Temannya berinisial SR.

Kemudian sekitar pukul 20.00 wib, datang segerombolan pelaku menggunakan motor mendatangi korban dan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban Halomoan yang saat ini telah meninggal dunia yang dilakukan oleh tersangka Zakaria. Delain tersangka Zakaria, ada tiga tersangka lainnya yakni, Dodi Rabau yang sudah vonis, kemudian Topan Febri Saputra yang juga sudah vonis dan Angga Saputra alias Gugun yang juga sudah divonis.

Modus pelaku melakukan Tindak Pindana tersebut yaitu dengan cara pelaku Dodi Rabau memukul korban di kepala bagian belakang menggunakan batu semen hingga batu semen tersebut pecah yang mengakibatkan korban mengalami luka dibagian kepala dan meninggal dunia.

Kemudian salah satu tersangka an. Dodi Rabau melakukan perbuatan cabul terhadap teman korban berinisial SR di TKP. Sedangkan pelaku Zakaria Alias Dodi Metal mengambil sepeda motor yamaha mio warna putih milik korban.

Selanjutnya ketiga pelaku meninggalkan tempat kejadian dan membawa sepeda motor korban kemudian dijualkan kepada pelaku Angga Saputra Alias Anggun sebesar Rp.3.000.000. Dari hasil kejahatan tersebut, pelaku Zakaria Alias Dodi Metal mendapatkan bagian sebesar Rp.200.000 serta dibagi kepada teman teman lainnya yang ikut serta dalam tindak kejahatan.

Saat ini barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut berupa , 1 (satu) unit sepeda motor yamaha zupiter Z BG 3761 OF milik pelaku, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio warna putih Milik korban, 1 (satu) unit HP merk samsung warna putih, 1 (satu) unit HP merk Cros warna putih, Uang tunai sebesar Rp.750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan 3 (tiga) buah batu cor semen. (sn)
Share:

Polres PALI Bekuk Diduga Bandar Sabu, BB seberat Hampir 2 Ons Turut Diamankan


PALI, SININEWS.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penukal  Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil meringkus Usman Gani (33) warga Dusun IV Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten PALI karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. 

Tersangka Usman Gani ditangkap pada Minggu (26/4) sekira pukul 17.30 WIB di 
Dusun IV Desa Air Itam. 

Dijelaskan Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadi bahwa tersangka ditangkap  berawal dari adanya laporan masyarakat, dimana adanya warga setempat yang resah atas perbuatan pelaku yang diduha kerap melakukan transaksi menjual narkotika di sebuah rumah.

SIMAK VIDEONYA :


Atas informasi itu, Kasat Resnarkoba memerintahkan Kanit  beserta anggota  untuk melakukan penyelidikkan terhadap informasi itu.

Setelah dilakukan penyelidikkan dan observasi selama lebih kurang 4 hari, maka team Laba-laba PALI dipimpin Kasat Res narkoba Polres PALI AKP Andri Noviansyah melakukan penangkapan terhadap pelaku, yang saat itu, tersangka sedang berada di sebuah rumah yang tengah menunggu dan sedang bertransaksi dengan pelanggan dibelakang rumah milik tersangka.

Saat penangkapan, ditemukan 1(satu) kantong clip besar yang diduga sabu dengan berat bruto 100 gram dan 1(satu) unit handphone merk nokia warna putih di tangan tersangka.

Lalu dilakukan penggeledahan di gudang belakang rumah tersangka terdapat 1(satu) buah tas warna hitam merk jollblues yg berisikan 1(satu) pucuk senpi rakitan dan 2(dua) butir amunisi 9mili dan ditemukan 1(satu) kantong yg yang diduga sabu dengan berat bruto 90 gram, dan di di temukan 1(satu buah timbangan digital  dan 1(satu) buah alat hisap sabu/bong dan 1(satu) buah lirex kaca. 

Selanjutnya pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polres PALI guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka dijerat UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika  pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) dan Undang-undang darurat no 12 tahun 1951 dengan  ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan maksimal penjara 20 tahun atau seumur hidup," tandas Kapolres. (sn) 

Share:

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts