PALI -- Sebanyak 3 dari 7 mantan anggota Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Sedupi Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dilaporkan kepala desanya karena diduga telah menggelapkan dana operasional BPD yang telah diberikan Pemerintah desa berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2019.
Menurut Amran, Kepala Desa setempat bahwa hal itu terungkap saat serah terima jabatan BPD. Yang mana Kades meminta seluruh aset desa dikumpulkan untuk laporan pertanggungjawaban.
Namun, aset desa yang telah diberikan untuk operasional BPD rupanya tidak lengkap padahal dana untuk pembelian alat operasional tersebut sudah lama dicairkan.
"Dana itu sebesar Rp 17,1 juta, diperuntukkan pembelian tiga unit laptop dan dua unit lemari besi. Namun ketika dipinta pertanggungjawaban untuk serah terima aset, lemari besi rupanya tidak ada. Dan laptop juga hanya dua unit," ungkap Amran, Kamis (7/5).
Atas dasar itulah, Kades lalu melaporkan tiga mantan anggota BPD untuk mempertanggungjawabkannya.
"Kami telah datangi Polres PALI untuk melaporkan masalah ini, ada tiga mantan anggota BPD yang dilaporkan, yakni mantan Ketua, wakil ketua dan sekretaris BPD periode 2014-2019. Laporan kami diterima Tipikor Polres dan kami berharap agar pihak penegak hukum untuk segara memprosesnya," tandas Kades.
Aset BPD tidak lengkap dibenarkan Suryadi, mantan bendahara BPD periode 2014-2019.
"Saya tidak pernah dilibatkan dalam setiap kegiatan BPD, padahal saya bendahara. Dan untuk aset milik BPD yang saya ketahui ada dua unit laptop baru, satu unit printer dan satu unit laptop pembelian tahun 2018," terang Suryadi. (sn)
No comments:
Post a Comment