Polisi Patroli Desa Sukaraja, Warga Diingatkan Bahaya Buka Lahan dengan Membakar
PALI-- SiniNews.Com — Polsek Tanah Abang, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menggelar sosialisasi dan patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Sukaraja, Kecamatan Tanah Abang, Senin (28/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, polisi mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara membakar. Imbauan disampaikan mengingat wilayah PALI saat ini memasuki musim kemarau yang dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran lahan.
Kegiatan berlangsung mulai sekitar pukul 13.30 WIB hingga 14.35 WIB. Sosialisasi dilakukan personel Polsek Tanah Abang yang dipimpin Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan, S.H., yang dalam kegiatan tersebut diwakili Bripka Reji Diansyah.
Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan, S.H., mengatakan sosialisasi tersebut merupakan langkah pencegahan agar masyarakat tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
“Memasuki musim kemarau, kami mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Cara tersebut sangat berisiko menimbulkan kebakaran yang dapat meluas dan membahayakan lingkungan serta masyarakat,” kata Arzuan.
Selain memberikan imbauan, personel kepolisian juga mengajak warga mencari cara lain yang lebih aman dan tidak menimbulkan potensi kebakaran dalam mengelola lahan.
Salah satu yang disampaikan kepada masyarakat adalah memanfaatkan pohon karet yang sudah tua. Pohon tersebut dapat ditebang dan dijual sehingga hasilnya bisa membantu menambah pendapatan keluarga.
“Kami juga mengajak masyarakat memanfaatkan pohon karet yang sudah tua. Jika memang hendak ditebang, pohon tersebut dapat dijual sehingga memberikan tambahan penghasilan bagi keluarga tanpa harus membuka lahan dengan cara membakar,” ujarnya.
Arzuan menegaskan pembukaan lahan dengan cara membakar memiliki konsekuensi hukum. Karena itu, masyarakat diminta tidak mengambil tindakan yang dapat menimbulkan kebakaran dan berhadapan dengan proses hukum.
“Membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan hukum. Kami meminta masyarakat mematuhi aturan yang berlaku dan bersama-sama mencegah terjadinya karhutla,” tegasnya.
Kegiatan sosialisasi dan patroli tersebut diikuti masyarakat Desa Sukaraja. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung lancar, aman dan kondusif.
Polsek Tanah Abang berharap masyarakat turut berperan aktif menjaga lingkungan, khususnya selama musim kemarau, dengan tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan maupun kebun.(SN/Perry).














