Buka Lahan dengan Cara Dibakar Bisa Dipidana, Polisi Ingatkan Warga PALI
PALI-SiniNews.Com - Polsek Penukal, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, menggelar sosialisasi dan patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Babat, Kecamatan Penukal, Sabtu (19/9/2026). Warga diingatkan tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar.
Kegiatan tersebut dilakukan di tengah musim kemarau yang dinilai dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran lahan. Polisi menyampaikan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar kepada masyarakat sekaligus mengajak warga berperan dalam mencegah karhutla.
Kapolsek Penukal AKP Sumartono SE mengatakan, kegiatan sosialisasi dan patroli tersebut merupakan langkah pencegahan agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Penukal.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Desa Babat, agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Saat ini kita memasuki musim kemarau sehingga potensi terjadinya kebakaran harus diantisipasi bersama," kata Sumartono.
Dalam kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB hingga 12.30 WIB itu, personel Polsek Penukal juga memberikan edukasi mengenai dampak dan konsekuensi hukum apabila masyarakat sengaja membuka lahan dengan cara membakar.
Personel mengingatkan warga agar mencari cara yang lebih aman dan tidak menimbulkan risiko kebakaran. Salah satunya dengan memanfaatkan tanaman atau pohon karet yang sudah tua untuk ditebang dan dijual sehingga dapat memberikan tambahan pendapatan bagi keluarga.
"Kami juga menyampaikan kepada masyarakat agar memanfaatkan pohon karet yang sudah tua. Jika hendak ditebang, bisa dijual sehingga memberikan nilai ekonomi dan tidak perlu dilakukan dengan cara membakar lahan," ujarnya.
Sosialisasi tersebut diikuti personel Polsek Penukal, yakni Aipda Oka Wiratama, Bripka Sucipto Suyono dan Brigpol Davit, serta masyarakat Desa Babat.
Polisi kembali menegaskan bahwa membuka lahan atau kebun dengan cara membakar dapat menimbulkan kebakaran yang meluas dan mengganggu lingkungan serta masyarakat sekitar. Tindakan tersebut juga dapat berhadapan dengan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami mengingatkan masyarakat untuk bersama-sama mencegah karhutla. Jangan membuka lahan dengan cara membakar karena selain membahayakan lingkungan, perbuatan tersebut dapat diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Sumartono.
Kegiatan sosialisasi dan patroli berakhir sekitar pukul 12.30 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi di Desa Babat terpantau aman, lancar dan kondusif.(SN/Perry).















