MEDIASI PERKARA 41/Pdt.G/2026/PN LLG MEMANAS? TIM KUASA HUKUM ABDUL ROHIM–DISNAWATI MINTA WAKTU DUA MINGGU

 


MEDIASI PERKARA 41/Pdt.G/2026/PN LLG MEMANAS? TIM KUASA HUKUM ABDUL ROHIM–DISNAWATI MINTA WAKTU DUA MINGGU


LUBUKLINGGAU — Perkara perdata Nomor 41/Pdt.G/2026/PN Llg yang mempertemukan H. Aderoh sebagai penggugat dengan Abdul Rohim dan Disnawati Puspita Sari kembali memasuki tahapan mediasi di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.


Dalam proses mediasi yang berlangsung hari ini tanggal 7 Oktober 2026, kedua belah pihak diberikan ruang untuk mencari kemungkinan penyelesaian secara damai. Mediasi tersebut dipimpin oleh Mediator Non-Hakim YETRI RICHETIA, S.H.I.,M.H., CPM. dan tergugat di dampingi Adv. Ali Mu'ap., S.M., S.H.


Namun, hingga proses mediasi berlangsung, pihak Abdul Rohim dan Disnawati Puspita Sari belum menentukan sikap final terhadap tawaran atau arah penyelesaian perkara.


Tim kuasa hukum memilih mengambil waktu selama dua minggu untuk melakukan pertimbangan bersama klien sebelum menentukan langkah selanjutnya.


“Kami pikir-pikir dulu selama dua minggu untuk melanjutkan dan menentukan sikap atas kasus klien kami,” ujar Adv. Ali Mu'ap., S.M., S.H.


Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses mediasi belum menghasilkan kesepakatan final. Para pihak masih memiliki waktu untuk mempertimbangkan berbagai kemungkinan penyelesaian sebelum menentukan apakah perkara akan dilanjutkan melalui proses persidangan atau terdapat jalan damai yang dapat ditempuh.


Dua Minggu Jadi Penentu


Masa dua minggu ke depan dinilai menjadi momentum penting bagi pihak Abdul Rohim dan Disnawati Puspita Sari untuk menentukan sikap.


Apakah pintu perdamaian masih terbuka atau perkara akan berlanjut ke tahapan persidangan untuk mendapatkan penyelesaian melalui mekanisme hukum, masih menunggu keputusan para pihak.


Di sisi lain, proses mediasi menjadi kesempatan bagi seluruh pihak untuk mengedepankan penyelesaian yang objektif dan berkeadilan. Setiap pihak tentu memiliki kepentingan serta argumentasi hukum masing-masing yang nantinya akan diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.


Karena perkara 41/Pdt.G/2026/PN Llg masih berjalan, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati kewenangan Pengadilan Negeri Lubuklinggau dalam memeriksa dan memutus perkara.


Kini, perhatian tertuju pada dua minggu masa pertimbangan tersebut. Akankah lahir kesepakatan damai, atau perkara ini justru berlanjut ke arena persidangan? Jawabannya akan ditentukan oleh sikap para pihak pada tahapan berikutnya.( SMSI Linggau )

Share:

Kebun Karet Terbakar, Ratusan Petani di Jerambah Besi PALI Kehilangan Mata Pencaharian

 Kebun Karet Terbakar, Ratusan Petani di Jerambah Besi PALI Kehilangan Mata Pencaharian 


PALI. SININEWS.COM --Kebakaran lahan perkebunan karet di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali terjadi, kali ini melanda wilayah Jerambah Besi Desa Karta Dewa Kecamatan Talang Ubi yang kejadiannya pada Rabu 7 Oktober 2026.


Kebakaran tersebut berdampak dapat ratusan petani karet di wilayah Jerambah Besi kehilangan mata pencaharian karena lahan uang disadapnya hangus dan terancam mati dan tidak menghasilkan getah.


Dari keterangan sejumlah warga sekitar, api diketahui pertama kali oleh Pak Le, salah satu petani karet yang tengah menyadap sekitar pukul 10.00 WIB. Dari kesaksian Pak Le, api berasal dari salah satu kebun kelapa sawit baru dibuka yang merembet ke kebun miliknya.


Mengetahui ada api, dirinya berupaya memadamkan api dengan alat seadanya. Namun akibat cuaca kering dan angin kencang api dengan cepat berkobar menjalar ke kebun karet lainnya.


Petani itupun panik lalu menghubungi sejumlah petani karet lainnya yang berdekatan dengan kebun miliknya. Tetapi meski banyak petani berjibaku memadamkan, namun si jago merah terus membesar dan menjalar ke kebun-kebun lainnya dan hingga berita ini diturunkan api masih saja berkobar dan menghanguskan ratusan hektar dan diprediksi bakal terus meluas.


"Api berasal dari kebun kelapa sawit yang Baru buka dekat kebun karet kami," ucap Pak Le.


Diutarakan juga Jenamat, petani lainnya yang nyaris menitikan air mata karena kebun yang menjadi sumber kehidupannya hangus terbakar.


"Kebun kami tak satupun pohon karet tersisa, semuanya ludes terbakar. Saat kejadian, kami tengah menyadap karet, tetapi api begitu cepat melahap kebun yang luasnya sekitar lima hektar," urainya.


Sama halnya disampaikan Amrul bahwa dirinya kehilangan mata pencaharian akibat kebakaran lahan tersebut.


"Kami berharap ada kepedulian pemerintah untuk membantu kami yang kehilangan satu-satunya mata pencaharian kami," pintanya.


Sementara itu, sejumlah masyarakat pun mencoba menghubungi pihak Dinas Damkar dan BPBD Kabupaten PALI, tetapi pihak Damkar beralasan armada pemadam kebakaran semuanya terpakai menanggulangi Karhutlah di lokasi lain. (sn/perry)

Share:

Polsek Tanah Abang Gencarkan Sosialisasi Larangan Buka Lahan dengan Cara Dibakar di Desa Sukaraja

Polsek Tanah Abang Gencarkan Sosialisasi Larangan Buka Lahan dengan Cara Dibakar di Desa Sukaraja


PALI-SiniNews.Com– Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Tanah Abang Polres PALI melaksanakan kegiatan sosialisasi dan patroli terkait larangan membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar di Desa Sukaraja, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Rabu (7/10/2026).


Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 11.30 WIB tersebut dipimpin Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan, SH, yang dalam pelaksanaannya diwakili Bripka Reji Diansyah bersama personel Polsek Tanah Abang.


Dalam kegiatan tersebut, personel kepolisian menyampaikan imbauan kepada masyarakat Desa Sukaraja agar tidak melakukan pembukaan lahan maupun perkebunan dengan cara membakar, terlebih saat ini telah memasuki musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko terjadinya Karhutla.


Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan, SH melalui Bripka Reji Diansyah mengatakan, masyarakat diimbau untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan menghindari aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran.


“Memasuki musim kemarau, kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Hal tersebut sangat berisiko menimbulkan kebakaran yang dapat meluas dan membahayakan lingkungan maupun masyarakat,” ujarnya.


Selain itu, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai alternatif pemanfaatan lahan secara aman. Salah satunya dengan memanfaatkan pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang untuk dijual, sehingga hasilnya dapat membantu menambah perekonomian keluarga.


Personel Polsek Tanah Abang juga menegaskan bahwa membuka lahan atau kebun dengan cara membakar merupakan tindakan yang dapat melanggar ketentuan hukum dan pelakunya dapat diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran dalam membuka lahan. Mari bersama-sama mencegah Karhutla dan menjaga wilayah Kecamatan Tanah Abang tetap aman serta bebas dari kebakaran hutan dan lahan,” tegasnya.


Kegiatan sosialisasi dan patroli tersebut berakhir sekitar pukul 12.40 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, lancar dan kondusif.


Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif Polsek Tanah Abang dalam meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI.(SN/Perry)

Share:

Tingkatkan Kemampuan Satkamling, Sat Binmas Polres PALI Gelar Pembinaan di Desa Benakat Minyak

Tingkatkan Kemampuan Satkamling, Sat Binmas Polres PALI Gelar Pembinaan di Desa Benakat Minyak


PALI–SiniNews.Com- Dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kesiapsiagaan Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling), Sat Binmas Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melaksanakan kegiatan peningkatan kemampuan Satkamling tahun 2026 di Kantor Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Rabu (7/10/2026).


Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut turut dihadiri Kepala Desa Benakat Minyak Edi Suprapto, KBO Sat Binmas Polres PALI Aiptu Edi Suwandi, Bhabinkamtibmas Desa Benakat Minyak Aiptu M. Kurniadi, tiga personel Sat Binmas Polres PALI, 10 orang anggota Linmas Desa Benakat Minyak serta perangkat Desa Benakat Minyak.


Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas bersama personel Sat Binmas memberikan pembinaan dan peningkatan kemampuan kepada anggota Linmas yang merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat.


Pembinaan Satkamling tersebut diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan, keterampilan serta kepedulian masyarakat dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di lingkungan desa.


Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., mengatakan bahwa keberadaan Satkamling dan Linmas memiliki peran penting sebagai mitra kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan.


“Melalui kegiatan peningkatan kemampuan ini, kami berharap anggota Satkamling dan Linmas semakin memahami tugas dan tanggung jawabnya dalam menjaga keamanan lingkungan. Mereka juga diharapkan mampu meningkatkan kewaspadaan serta segera berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas maupun pihak kepolisian apabila menemukan adanya potensi gangguan kamtibmas,” ujar AKP Ardiansyah.


Menurutnya, keamanan dan ketertiban bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat.


“Dengan adanya sinergi antara kepolisian, pemerintah desa dan masyarakat, khususnya Satkamling dan Linmas, diharapkan tercipta lingkungan yang aman, tertib dan kondusif,” tambahnya.


Kegiatan peningkatan kemampuan Satkamling di Desa Benakat Minyak berlangsung dengan aman, tertib dan lancar. Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya Polres PALI dalam memperkuat peran masyarakat sebagai mitra kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten PALI.(SN/Perry).

Share:

Tim Mabes Polri Verifikasi Lapangan Zona Integritas Menuju WBK di Polres PALI

 Tim Mabes Polri Verifikasi Lapangan Zona Integritas Menuju WBK di Polres PALI


PALI-SiniNews.Com – Tim Penilai Internal (TPI) Mabes Polri melaksanakan verifikasi lapangan (verlap) penilaian Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Rabu (7/10/2026).


Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.30 WIB tersebut dipimpin Ketua Tim Verlap TPI Mabes Polri bagian Polda Sumsel, AKBP Ida Ayu Kade Someyani, S.I.K. dari Itwasum Polri, bersama anggota tim Penda Ahmad Syarifuddin dari Stamarena Polri. Tim juga didampingi Pamin 6 Rorena Polda Sumsel IPTU Akbar, S.H., M.H. dan Bamin Bag RBP Rorena Polda Sumsel Aipda Febriansyah, S.Sos., M.Si.


Kedatangan tim penilai disambut langsung Waka Polres PALI Kompol Suprawira, S.H., M.Si., didampingi sejumlah pejabat utama Polres PALI.


Dalam rangkaian kegiatan tersebut, tim terlebih dahulu menuju ruang Vidcon Polres PALI untuk menerima paparan terkait sejumlah program dan inovasi pelayanan yang telah dilaksanakan oleh satuan fungsi di lingkungan Polres PALI.


Beberapa inovasi yang dipaparkan di antaranya inovasi Sat Lantas Polres PALI Sicetar (SIM Cetak dan Diantar) serta inovasi Sat Intelkam Polres PALI Sipenukal (Surat Izin Keramaian Pelayanan Menuju Konsumen Antar Langsung).


Tim penilai memberikan apresiasi terhadap inovasi pelayanan yang telah dilaksanakan Polres PALI karena dinilai dapat membantu dan memberikan kemudahan kepada masyarakat. Tim juga mendorong agar setiap inovasi pelayanan yang telah dilaksanakan dapat dipublikasikan melalui media sosial sehingga masyarakat mengetahui berbagai bentuk pelayanan dan inovasi yang tersedia.


Selanjutnya, sekitar pukul 09.30 WIB, tim verlap melakukan pengecekan langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres PALI. Pemeriksaan meliputi kondisi gedung dan ruangan pelayanan, pelaksanaan pelayanan terpadu oleh personel, ketersediaan serta kondisi peralatan, hingga berbagai aspek pendukung pelayanan kepada masyarakat.


Tim juga menyampaikan sejumlah catatan terkait kondisi dan kekurangan yang masih perlu dilakukan perbaikan di SPKT Polres PALI.


Kemudian sekitar pukul 10.00 WIB, tim melanjutkan verifikasi ke ruang pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Polres PALI untuk melihat secara langsung kondisi ruangan dan fasilitas pelayanan.


Kegiatan verifikasi lapangan tersebut merupakan bagian dari proses penilaian Zona Integritas menuju predikat WBK, khususnya dalam melihat kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat. Pemeriksaan mencakup standar pelayanan, informasi persyaratan, prosedur, waktu pelayanan serta berbagai aspek pelayanan kepolisian lainnya.


Waka Polres PALI Kompol Suprawira, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa Polres PALI berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.


“Verifikasi lapangan ini menjadi bagian penting bagi kami untuk melihat sejauh mana pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sudah berjalan sesuai standar. Setiap masukan dan catatan dari tim penilai akan menjadi bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan ke depan,” ujarnya.


Ia menambahkan, Polres PALI akan terus mendorong berbagai inovasi pelayanan yang memberikan kemudahan, kecepatan dan transparansi bagi masyarakat.


“Komitmen kami adalah memberikan pelayanan yang maksimal, transparan dan bebas dari praktik korupsi. Kami akan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memperkuat inovasi yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tambahnya.


Kegiatan verifikasi lapangan penilaian Zona Integritas menuju WBK oleh Tim Mabes Polri di Polres PALI berakhir sekitar pukul 12.00 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan lancar.


Melalui kegiatan tersebut, Polres PALI terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, pelayanan publik yang berkualitas, transparan dan berintegritas menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).(SN/Perry).

Share:

Polsek Penukal Utara Sosialisasikan Larangan Buka Lahan dengan Cara Dibakar

Polsek Penukal Utara Sosialisasikan Larangan Buka Lahan dengan Cara Dibakar


PALI,-SiniNews.Com– Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Penukal Utara terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan maupun kebun dengan cara dibakar.


Kali ini, kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada Rabu, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 09.25 WIB hingga selesai, di Desa Lubuk Tampui, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).


Kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Penukal Utara IPTU Budi Anhar, S.H., M.Si., C.I.I., C.B., Med., bersama Bhabinkamtibmas Polsek Penukal Utara. Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan imbauan secara langsung kepada masyarakat Desa Lubuk Tampui terkait bahaya dan dampak membuka lahan dengan cara pembakaran.


Kapolsek Penukal Utara IPTU Budi Anhar mengatakan, sosialisasi ini merupakan langkah preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, terlebih saat memasuki musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko terjadinya Karhutla.


“Memasuki musim kemarau, kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Api dapat dengan mudah menyebar dan menimbulkan kebakaran yang lebih luas,” kata IPTU Budi Anhar.


Selain memberikan larangan, petugas juga mengajak masyarakat memanfaatkan cara-cara yang lebih aman dalam mengelola lahan. Masyarakat juga diimbau memanfaatkan pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang dengan cara dijual sehingga dapat memberikan nilai ekonomi dan membantu meningkatkan perekonomian keluarga.


Bhabinkamtibmas juga menegaskan kepada masyarakat bahwa membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar dapat berhadapan dengan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.


“Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa membuka lahan dengan cara membakar bukan hanya berisiko menimbulkan Karhutla, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Karena itu, mari bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya.


Dalam kegiatan tersebut, petugas juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran.


Adapun kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Sdr. Yanto, warga Desa Lubuk Tampui, serta Bhabinkamtibmas Polsek Penukal Utara.


Kegiatan berlangsung dengan aman, lancar dan kondusif. Polsek Penukal Utara memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan Karhutla di wilayah Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI.(SN/Perry).

Share:

Cegah Karhutla, Polsek Penukal Patroli ke Sejumlah Desa dan Ingatkan Warga Bahaya Membakar Lahan

 Cegah Karhutla, Polsek Penukal Patroli ke Sejumlah Desa dan Ingatkan Warga Bahaya Membakar Lahan


PALI, SiniNews.Com – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Penukal bersama Tim Patroli Karhutla melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Penukal dan Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Selasa (6/10/2026).


Kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Penukal AKP Sumartono, S.E., bersama personel Tim Patroli Karhutla, yakni Aipda Mubarak, Brigpol Bayu Hariansyah, S.H., dan Brigpol Yayan Prayoga.


Patroli dilaksanakan mulai sekitar pukul 15.30 WIB dengan menyusuri sejumlah wilayah, di antaranya sepanjang jalan Desa Babat menuju Desa Mangku Negara, Kecamatan Penukal, hingga Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Abab.


Dalam kegiatan tersebut, personel tidak hanya melakukan pemantauan wilayah, tetapi juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan maupun perkebunan dengan cara membakar.


Kapolsek Penukal AKP Sumartono, S.E., mengatakan kegiatan patroli merupakan langkah preventif kepolisian untuk mencegah terjadinya Karhutla, khususnya memasuki kondisi cuaca yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran.


 “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Selain dapat menimbulkan kebakaran yang meluas dan merusak lingkungan, tindakan tersebut juga dapat berhadapan dengan hukum,” ujar AKP Sumartono.


Ia menegaskan, masyarakat yang hendak membuka lahan diharapkan menggunakan cara yang aman dan tidak menimbulkan potensi kebakaran yang dapat merugikan masyarakat lainnya.


“Apabila ditemukan adanya pembakaran lahan yang melanggar ketentuan hukum, tentunya akan kami tindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.


Patroli berlangsung hingga sekitar pukul 17.00 WIB. Selama kegiatan, situasi di wilayah Kecamatan Penukal dan Abab terpantau aman, lancar dan kondusif.


Polsek Penukal berharap melalui kegiatan patroli dan sosialisasi secara rutin, kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mencegah Karhutla semakin meningkat sehingga dapat meminimalisir terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten PALI.(SN/Perry).

Share:

Cegah Karhutla, Polsek Tanah Abang Sosialisasikan Larangan Bakar Lahan kepada Warga Desa Raja

Cegah Karhutla, Polsek Tanah Abang Sosialisasikan Larangan Bakar Lahan kepada Warga Desa Raja


PALI- SiniNews.Com – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Tanah Abang melaksanakan sosialisasi dan patroli terkait larangan membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar di Desa Raja, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Selasa (6/10/2026).


Kegiatan yang berlangsung mulai sekitar pukul 14.30 WIB tersebut dilaksanakan oleh personel Polsek Tanah Abang yang diwakili Aipda Beni Arshal, bersama masyarakat Desa Raja.


Dalam kegiatan tersebut, personel kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan maupun kebun dengan cara membakar, terlebih saat memasuki musim kemarau yang dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.


Selain memberikan imbauan, personel juga mengajak masyarakat memanfaatkan potensi perkebunan secara aman dan produktif. Salah satunya dengan memanfaatkan pohon karet yang sudah tua untuk ditebang dan dijual sehingga dapat membantu meningkatkan perekonomian keluarga.


Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan, S.H., mengatakan sosialisasi tersebut merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya dan dampak pembakaran lahan.


 “Kami mengimbau masyarakat Desa Raja agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Saat ini kita memasuki musim kemarau, sehingga pembakaran lahan sangat berisiko menimbulkan kebakaran yang dapat meluas dan merugikan masyarakat,” ujar AKP Arzuan.


Ia juga menegaskan bahwa membuka lahan dengan cara membakar dapat berimplikasi hukum apabila dilakukan dengan melanggar ketentuan yang berlaku.


“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, tentunya dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.


Kegiatan sosialisasi dan patroli selesai sekitar pukul 15.30 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, lancar dan kondusif.


Polsek Tanah Abang berharap masyarakat dapat berperan aktif bersama kepolisian dalam mencegah Karhutla serta menjaga lingkungan agar tetap aman dan terhindar dari ancaman kebakaran.(SN/Perry).

Share:

Cegah Karhutla, Polsek Penukal Utara Patroli di Jalur Desa Tanding Marga–Kota Baru

Cegah Karhutla, Polsek Penukal Utara Patroli di Jalur Desa Tanding Marga–Kota Baru


PALI-SiniNews.Com – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Penukal Utara bersama Tim Patroli Karhutla melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Selasa (6/10/2026).


Patroli yang dimulai sekitar pukul 14.30 WIB tersebut dipimpin Kapolsek Penukal Utara IPTU Budi Anhar, S.H., M.H., bersama personel Polsek Penukal Utara, yakni Bripka Nofran, Brigadir Zainudin dan Brigadir Fadli Suhara.


Tim menyusuri jalur sepanjang jalan Desa Tanding Marga menuju Desa Kota Baru. Patroli dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah masyarakat melakukan pembukaan lahan maupun perkebunan dengan cara dibakar.


Selain melakukan pemantauan, personel juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan karena dapat menimbulkan kebakaran yang sulit dikendalikan serta berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.


Kapolsek Penukal Utara IPTU Budi Anhar, S.H., M.H., mengatakan patroli tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mengantisipasi terjadinya Karhutla di wilayah Kecamatan Penukal Utara.


 “Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Selain berisiko menimbulkan kebakaran yang meluas, pembukaan lahan dengan cara dibakar juga dapat berhadapan dengan proses hukum apabila melanggar ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Budi Anhar.


Ia menambahkan, pencegahan Karhutla membutuhkan peran aktif seluruh masyarakat. Karena itu, warga diharapkan segera melaporkan apabila mengetahui adanya potensi maupun kejadian kebakaran lahan kepada pihak kepolisian.


“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya Karhutla. Jangan sampai kelalaian dalam menggunakan api menyebabkan kerugian bagi diri sendiri maupun masyarakat lainnya,” tegasnya.


Kegiatan patroli selesai dilaksanakan dalam keadaan aman, lancar dan kondusif. Polsek Penukal Utara akan terus melakukan patroli serta memberikan edukasi kepada masyarakat sebagai langkah pencegahan Karhutla di wilayah hukum Polsek Penukal Utara.(SN/Perry).

Share:

Patroli Perintis Presisi Polres PALI Sisir Talang Ubi dan Talang Bulang, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Patroli Perintis Presisi Polres PALI Sisir Talang Ubi dan Talang Bulang, Antisipasi Gangguan Kamtibmas


PALI-SiniNews.Com – Satuan Samapta Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Tim Patroli Perintis Presisi terus meningkatkan kegiatan patroli guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kabupaten PALI.


Patroli dilaksanakan pada Selasa (6/10/2026) mulai pukul 15.00 hingga 18.00 WIB, dengan menyasar sejumlah wilayah di Kecamatan Talang Ubi, termasuk kawasan Pendopo dan Talang Bulang.


Dalam kegiatan tersebut, Tim Patroli Perintis Presisi melaksanakan patroli dialogis dengan masyarakat sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan Kamtibmas, tindak pidana serta aksi 3C (Curat, Curas dan Curanmor).


Petugas juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kejadian menonjol atau gangguan keamanan. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 untuk menyampaikan laporan.


Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Samapta AKP Asri Basyarudin, S.H., mengatakan patroli Perintis Presisi merupakan salah satu upaya kepolisian untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.


 “Kegiatan patroli ini kami laksanakan secara rutin sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas, tindak pidana dan 3C. Kehadiran personel di lapangan diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujar AKP Asri Basyarudin.


Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas serta tidak ragu melapor kepada kepolisian apabila menemukan kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan.


“Apabila masyarakat melihat atau mengetahui adanya kejadian menonjol, segera laporkan melalui Call Center 110 maupun kepada personel kepolisian terdekat,” imbaunya.


Selama kegiatan patroli berlangsung, situasi keamanan di wilayah yang disambangi terpantau aman, terkendali dan kondusif.(SN/Perry).

Share:

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts