Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencuri Sawit di Talang Ubi, Motor dan Hasil Curian Disita

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencuri Sawit di Talang Ubi, Motor dan Hasil Curian Disita





PALI-SiniNews.Com – Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan di area perkebunan milik PT Surya Bumi Agro Langgeng (SBAL), Kamis (9/7/2026). Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial HH(36), warga Dusun I Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, diamankan bersama barang bukti hasil curian.


Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan pihak perusahaan setelah petugas keamanan mengetahui adanya aksi pencurian buah sawit di Divisi 1 Blok 18, Kelurahan Simpang Tais, Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, sekitar pukul 11.00 WIB.


"Berdasarkan informasi dari pelapor, saya langsung memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Suryadinata, S.Psi., M.Si. untuk segera menuju lokasi kejadian dan melakukan tindakan kepolisian," kata AKP Ardiansyah.


Setibanya di lokasi, polisi berhasil mengamankan pelaku yang diduga sedang melakukan pencurian buah sawit. Dari tangan pelaku, petugas menyita empat tandan buah sawit, dua karung berisi brondolan sawit, serta satu unit sepeda motor Honda Astrea warna hitam tanpa nomor polisi. Kendaraan tersebut juga tidak memiliki identitas nomor rangka maupun nomor mesin yang dapat diidentifikasi.


Kasus ini terungkap setelah pelapor, Kindi Kalabdi, STP, menerima informasi dari petugas keamanan perusahaan bernama Rio Arianto yang melihat langsung dugaan aksi pencurian di area perkebunan. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Polsek Talang Ubi untuk segera ditindaklanjuti.


"Pelaku berikut barang bukti langsung kami bawa ke Polsek Talang Ubi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Ardiansyah.


Saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka serta menyusun administrasi penyidikan. Polisi juga akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.


AKP Ardiansyah menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun perusahaan di wilayah hukum Polsek Talang Ubi.


"Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan melawan hukum. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.(SN/Perry)

Share:

Terbukti Langgar AD/ART, PWI Pusat Resmi Batalkan Hasil Konferkap PWI OKU Selatan


PWI Pusat Resmi Batalkan Konferensi III PWI OKU Selatan, Ketum Akhmad Munir: Harus Diulang Sesuai AD/ART


Jakarta, sininews.com – Pengurus Pusat (PP) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi membatalkan pelaksanaan Konferensi III PWI Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan yang digelar pada 23 Juni 2026 di aula Serasan Seandanan Pemda OKU Selatan, Sumatera Selatan.


Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Pengurus Pusat PWI Nomor: 732/PWI-P/LXXX/VII/2026 tertanggal 10 Juli 2026 tentang Pembatalan Konferensi III PWI Kabupaten OKU Selatan, yang ditujukan kepada Ketua PWI Provinsi Sumatera Selatan.


Dalam surat itu dijelaskan, keputusan diambil setelah PP PWI mempelajari Surat Dewan Kehormatan PWI Sumatera Selatan Nomor 003/DK/PWI-SS/2026 serta laporan hasil rapat pleno Pengurus PWI Sumatera Selatan. Selanjutnya, persoalan tersebut dibahas secara menyeluruh dalam Rapat Pleno Pengurus Pusat PWI.


Pengurus Pusat PWI menyatakan pelaksanaan Konferensi III PWI OKU Selatan tidak sesuai dan bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), serta Peraturan Organisasi (PO) PWI yang berlaku.


Atas dasar itu, PP PWI memutuskan tiga poin penting, yakni: Menyatakan Konferensi III PWI Kabupaten OKU Selatan batal.


Memerintahkan agar konferensi diulang kembali paling lambat enam bulan sejak tanggal surat keputusan diterbitkan.


Menugaskan Pengurus PWI Sumatera Selatan segera membentuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk mempersiapkan pelaksanaan Konferensi IV PWI Kabupaten OKU Selatan sesuai ketentuan organisasi.


Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen organisasi dalam menjaga marwah dan menegakkan aturan yang berlaku di tubuh PWI.


"Keputusan ini diambil setelah melalui pembahasan secara menyeluruh di Pengurus Pusat berdasarkan ketentuan AD, ART, dan Peraturan Organisasi PWI. Seluruh proses organisasi harus berjalan sesuai aturan. Karena itu, Konferensi III PWI Kabupaten OKU Selatan dinyatakan batal dan wajib dilaksanakan kembali sesuai mekanisme organisasi," tegas Akhmad Munir sebagaimana tertuang dalam keputusan PP PWI.


Munir menambahkan, seluruh jajaran PWI di daerah diminta menghormati dan melaksanakan keputusan tersebut sebagai bagian dari penegakan disiplin organisasi.


Surat keputusan itu ditandatangani oleh Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir, Ketua Bidang Organisasi Zulkifli Gani Ottoh, dan Sekretaris Jenderal M. Selamet Susanto.


Dengan terbitnya keputusan ini, pelaksanaan Konferensi III PWI Kabupaten OKU Selatan secara resmi tidak lagi memiliki kekuatan organisasi dan harus dilaksanakan kembali sesuai AD, ART, serta Peraturan Organisasi PWI yang berlaku. (sn)

Share:

Prof. Harris Arthur Hedar: Jembatani Likuiditas Global ke Sektor Riil dan Keberlanjutan, SMSI Komitmen Kawal Ekosistem PFII


Prof. Harris Arthur Hedar: Menakar Peluang dan Tantangan Pusat Finansial Internasional, SMSI Rancang Rekomendasi Kebijakan



DENPASAR, sininews.com - Saat ini pemerintah tengah membangun Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) atau Indonesia Financial Centre (IFC) di Bali. Kawasan ini didesain sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) khusus keuangan yang memiliki regulasi, insentif perpajakan, dan sistem hukum tersendiri untuk menarik investasi dan korporasi global.


DPR dan pemerintah juga tengah  mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII). Kedua pihak juga telah  menyepakati target pengesahan beleid tersebut menjadi undang-undang pada 21 Juli 2026.


Menyadari betapa pentingnya peran investasi dalam mendongkrak roda perekonomian di tanah air, dan sebagai bentuk komitmen nyata dalam mengawal transisi besar arsitektur finansial nasional ini, SMSI menggelar Focus Group Discussion (FGD) PFII di  Gedung DPD-RI, Bali, Ruang Pancasila, Jumat (10/7/2026).


Pada kesempatan tersebut, Ketua Dewan Pembina SMSI Pusat, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., CCD., CIRP, dalam sambutannya yang disampaikan oleh Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Firdaus, mengatakan bahwa, sebagai wadah start-up media siber terbesar yang menaungi 3.181 perusahaan media anggota di 35 provinsi, SMSI berkomitmen mendukung penuh kehadiran PFII.


Menurutnya, pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 menandai era baru melalui pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). 


Kehadiran kawasan yurisdiksi khusus ini, lanjutnya,  ditujukan untuk menarik likuiditas global guna membiayai Proyek Strategis Nasional (PSN), hilirisasi industri, ketahanan pangan, hingga ekonomi hijau. Namun, langkah progresif ini harus kita jalankan di tengah situasi geopolitik global yang penuh ketidakpastian (uncertainty), volatilitas tinggi, dan pergeseran kekuatan ekonomi dunia.


Masih menurut Prof Arthur, semua pihak tentunya juga tidak  menutup mata terhadap dinamika pro dan kontra publik mengenai ekosistem PFII ini. Namun di satu sisi, ada peluang emas untuk menahan devisa ekspor di dalam negeri (dollar loop), serta menawarkan insentif pajak dan kepastian hukum berstandar global. Di sisi lain, para ekonom mengingatkan tantangan nyata: risiko jika PFII hanya menjadi kanal administratif tanpa likuiditas riil, urgensi transparansi tata kelola (governance) yang absolut, hingga kesiapan infrastruktur penunjangnya. Di sinilah persatuan pemikiran kita dibutuhkan.


Lebih jauh dijelaskannya, titik temu itu bersumber pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Konstitusi kita secara tegas mengamanatkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, di mana kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 


Prof Arthur menegaskan, landasan filosofis inilah yang harus menjadi ruh utama PFII. Pusat Finansial Internasional Indonesia tidak boleh menjadi menara gading kapitalisme yang terpisah dari realitas pasar domestik. Sebaliknya, instrumen likuiditas global ini harus mampu diintegrasikan untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional kita


Prof Arthur menyebut, dalam lanskap ini, peran perbankan, lembaga keuangan bukan bank, dan seluruh pelaku usaha nasional menjadi sangat vital. 


Dihadapan para hadirin dan tamu undangan yang hadir, Prof Arthur mengajak semua pihak terkait untuk menjadi garda terdepan, agregator, sekaligus penyalur utama yang akan menjembatani arus likuiditas global (offshore) ke dalam sektor riil produktif nasional. Tanpa keterlibatan aktif dan kesiapan ekosistem usaha domestik, modal global tersebut tidak akan terserap secara inklusif dan berkelanjutan.


Di momen ini Prof Arthur menegaskan bahwa, perjuangan dalam mencari titik temu ini tidak berhenti di ruangan ini saja. Focus Group Discussion di Bali hari ini merupakan pembuka dari rangkaian 3 sesi seminar strategis lanjutan yang akan diselenggarakan SMSI di berbagai kota.


Ia menerangkan bahwa, pada sesi pertama yaitu bulan  Agustus 2026, di Jakarta, SMSI bersama BPI Danantara, akan membedah sektor Private Equity dan modal alternatif global untuk menggalang capital inflow bagi hilirisasi industri.  Lalu sesi Kedua (September 2026, di Medan, SMSI akan memfokuskan pembahasan pada Sektor Produktif Nasional sebagai penyerap likuiditas (The Liquidity Absorber) yang berbasis pada investasi berkelanjutan (ESG) dan sesi Ketiga akan digelar pada bulan Oktober 2026, di Makassar. Kita akan mengkaji aspek regulasi dan integritas sistem keuangan demi menyeimbangkan arbitrase regulasi global tanpa mengorbankan kedaulatan hukum nasional.


Diakhir sambutannya, Prof Arthur mengatakan,  seluruh rangkaian kegiatan yang digelar SMSI ini, ditargetkan menghasilkan rekomendasi konkret berupa White Paper / Policy Brief yang akan diserahkan kepada pemerintah sebagai panduan operasional PFII yang berpihak pada kepentingan nasional. 


Tak lupa ia juga menghimbau kepada para semua pihak terkait untuk dapat menghilangkan ego sektoral, menyatukan visi, serta menjadikan  momentum ini sebagai benteng pertahanan ekonomi nasional yang mandiri, tangguh, dan berdaulat.(sn)

Share:

Diduga Tusuk Pria di Talang Ubi, Pemuda 19 Tahun Ditangkap Tim Beruang Hitam Polres PALI

 

Diduga Tusuk Pria di Talang Ubi, Pemuda 19 Tahun Ditangkap Tim Beruang Hitam Polres PALI



PALI-SiniNews.Com – Satreskrim Polres PALI berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Talang Ojan, Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Terduga Pelaku berinisial R (19) ditangkap kurang dari dua jam setelah kejadian dan kini telah diamankan di Mapolres PALI untuk menjalani proses hukum.


Kapolres PALI AKBP Yunar HP Sirait SH, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim IPTU Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si., mengatakan.


"Begitu menerima informasi adanya dugaan tindak pidana penganiayaan, kami langsung memerintahkan Kanit Pidum bersama Tim Opsnal Beruang Hitam untuk bergerak ke lokasi. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan beserta barang bukti dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan," kata IPTU Dobi.


Peristiwa itu terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan penganiayaan bermula ketika korban, inisial A bin J (49), mengonfirmasi informasi terkait dugaan ancaman yang sebelumnya disampaikan pelaku terhadap seseorang bernama A, Terduga pelaku dan korban sama-sama warga Desa suka maju, Kecamatan Talang Ubi.


Saat dikonfirmasi, pelaku diduga tersulut emosi. Ia kemudian mengeluarkan sebilah pisau yang diselipkan di pinggang dan menusukkan senjata tajam tersebut ke arah korban. Akibatnya, korban mengalami luka tusuk pada otot lengan kanan dan bagian atas lengan kanan sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.


Sekitar pukul 22.00 WIB pada hari yang sama, Tim Opsnal Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI berhasil melacak keberadaan pelaku. Tanpa perlawanan, pelaku diamankan dan langsung dibawa ke Mapolres PALI berikut barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau. Polisi juga mengamankan hasil visum korban sebagai alat bukti dalam proses penyidikan.


"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan. Percayakan setiap permasalahan kepada aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan korban maupun persoalan hukum baru," tegas IPTU Dobi.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.(SN/Perry)

Share:

Antrean SPBU Beracung Sebabkan Kemacetan, Masyarakat Harap Kondisi Segera Normal

Antrean SPBU Beracung Sebabkan Kemacetan, Masyarakat Harap Kondisi Segera Normal






PALI-SiniNews.Com – Personel Satlantas dan Samapta Polres PALI melaksanakan pengaturan lalu lintas (gatur) di kawasan SPBU Beracung, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, Kamis (9/7/2026) malam. Pengaturan dilakukan menyusul antrean kendaraan yang kembali memanjang hingga meluber ke badan jalan dan berpotensi mengganggu arus lalu lintas.




Kondisi lalu lintas terpantau ramai namun tetap lancar berkat kehadiran personel kepolisian yang mengatur arus kendaraan di sekitar pintu masuk dan keluar SPBU. Kendaraan roda dua maupun roda empat tampak mengantre untuk mengisi bahan bakar, sehingga sebagian antrean memakan badan jalan.




Fenomena antrean panjang di SPBU Beracung disebut bukan kali pertama terjadi. Dalam beberapa minggu terakhir, antrean kendaraan kerap mengular hingga ke jalan umum, terutama pada jam-jam tertentu. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memicu kemacetan sekaligus meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas bagi pengguna jalan yang melintas.




Sejumlah masyarakat berharap persoalan antrean tersebut segera mendapatkan solusi sehingga aktivitas masyarakat tidak lagi terganggu. Mereka menginginkan kondisi pelayanan di SPBU kembali normal seperti sebelumnya.




Salah seorang warga menyampaikan harapannya agar pengelola SPBU segera melakukan langkah-langkah perbaikan dalam pengaturan antrean kendaraan.




"Kami berharap kondisi ini bisa kembali normal seperti dulu. Antrean kendaraan jangan sampai memakan badan jalan karena sering menyebabkan kemacetan dan mengganggu pengguna jalan lainnya," ujar seorang warga di lokasi.




Masyarakat juga meminta pihak pengelola SPBU melakukan evaluasi terhadap sistem pelayanan agar antrean kendaraan dapat tertib dan tidak meluas hingga ke ruas jalan utama.




"Kami berharap pihak SPBU segera menentukan langkah-langkah yang tepat supaya keadaan kembali normal. Pengaturan antrean harus lebih baik agar tidak mengganggu arus lalu lintas," tambahnya.




Sementara itu, personel Polres PALI terus melakukan pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi guna memastikan arus kendaraan tetap berjalan lancar dan mengantisipasi kemacetan. Kehadiran polisi di lapangan juga bertujuan memberikan rasa aman kepada masyarakat serta mencegah potensi gangguan keselamatan akibat antrean kendaraan yang meluber ke badan jalan.(SN/Perry)

Share:

Dukung Pembangunan di PALI, Misz Rita Ajak Masyarakat Bayar PBB Tepat Waktu

 

Dukung Pembangunan di PALI, Misz Rita Ajak Masyarakat Bayar PBB Tepat Waktu 



PALI, sininews.com - Sekretaris Camat (Sekcam) Talang Ubi sekaligus Plt Lurah Talang Ubi Barat Hj.Ritawati Anwar,S.TH.,M.SI.,N.L.P. atau biasa disapa Misz Rita mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tepat waktu sebagai bentuk dukungan keberlangsungan pembangunan di kabupaten PALI.


Ajakan itu disampaikan Misz Rita saat mendatangi kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) pada Kamis 9 Juli 2026 untuk membayar PBB.


Menurut Misz Rita bahwa dengan membayar PBB ke kantor Bapenda saat ini bisa dilakukan melalui Qris.


"Hari ini saya membayar PBB ke kantor Bapenda melalui barcode Qris," ungkap Misz Rita.


Dengan pembayaran PBB ke kantor Bapenda, Misz Rita menyebut masyarakat mendapatkan bingkisan dari OPD tersebut.


"Kita dapat bingkisan dari Bapenda apabila kita membayar PBB ke kantor Bapenda. Ini bukti apresiasi pemerintah terhadap warga yang taat pajak," imbuhnya.


Misz Rita juga mengajak masyarakat untuk taat pajak dengan membayar PBB tepat waktu.(SN/Perry)

Share:

Polsek Talang Ubi Beri Penyuluhan Bahaya Narkotika kepada Pelajar SMP

Polsek Talang Ubi Beri Penyuluhan Bahaya Narkotika kepada Pelajar SMP



PALI-SiniNews.Com- Dalam upaya mencegah penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar, Polsek Talang Ubi memberikan penyuluhan tentang bahaya narkotika, psikotropika, dan zat adiktif kepada siswa-siswi SMP Negeri 4 Talang Ubi, Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Rabu (8/7/2026).


Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.45 WIB itu diikuti para siswa baru Tahun Ajaran 2026/2027. Penyuluhan disampaikan oleh personel Polsek Talang Ubi, yakni Kepala Seksi Umum (Kasium) bersama Bhabinkamtibmas sebagai bagian dari upaya preventif kepolisian dalam membangun kesadaran generasi muda terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba.


Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.


"Kami ingin memberikan pemahaman sejak dini kepada para pelajar mengenai bahaya narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Jangan pernah mencoba, karena sekali terjerumus akan berdampak pada masa depan, kesehatan, hingga dapat berhadapan dengan hukum," ujar AKP Ardiansyah.


Dalam penyuluhan tersebut, para siswa diberikan materi mengenai jenis-jenis narkotika, dampak penyalahgunaan terhadap kesehatan fisik dan mental, konsekuensi hukum bagi pengguna maupun pengedar, serta pentingnya membangun keberanian untuk menolak ajakan menggunakan narkoba.


Selain itu, personel kepolisian juga mengajak para pelajar untuk aktif menjaga pergaulan, meningkatkan kedisiplinan, serta segera melaporkan kepada guru, orang tua, atau pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.


 "Kami berharap para siswa menjadi generasi yang cerdas, berprestasi, dan mampu menjadi pelopor dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekolah maupun tempat tinggalnya. Peran keluarga, sekolah, dan masyarakat sangat penting untuk bersama-sama melindungi anak-anak kita," tambahnya.


Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan sesi tanya jawab yang disambut antusias para siswa. Melalui penyuluhan ini, Polsek Talang Ubi berharap para pelajar memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai bahaya narkoba sehingga mampu menjaga diri dari berbagai bentuk penyalahgunaan yang dapat merusak masa depan.


Program edukasi tersebut merupakan bagian dari langkah preventif Polres PALI dalam mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkotika sekaligus memperkuat kemitraan antara kepolisian dan dunia pendidikan di wilayah Kabupaten PALI.(SN/Perry)

Share:

Aksi Balas Dendam Berujung Pembakaran Rumah di PALI, Kerugian Capai Rp100 Juta

 

Aksi Balas Dendam Berujung Pembakaran Rumah di PALI, Kerugian Capai Rp100 Juta




PALI.-SiniNews.Com - Sebuah rumah milik warga di Dusun I, Desa Tambak, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, diduga sengaja dibakar oleh seorang perempuan yang merupakan mantan menantu pemilik rumah, Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kerugian ditaksir mencapai Rp100 juta.


Korban diketahui bernama AP bin AB (68), seorang petani warga Desa Tambak. Saat kejadian berlangsung, korban sedang mandi di sungai sehingga rumah dalam keadaan kosong.


Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., mengatakan terduga pelaku berinisial AL (30), warga Desa Babat, Kecamatan Penukal, diduga datang ke lokasi dengan membawa bahan bakar minyak jenis Pertalite yang disimpan dalam jeriken serta sebilah golok.


 "Pelaku datang menggunakan sepeda motor, kemudian masuk ke dalam rumah sambil memanggil penghuni. Setelah itu, pelaku menyiramkan Pertalite ke kasur spring bed di dalam kamar dan langsung membakarnya hingga api membesar," kata AKBP Yunar.


Menurutnya, kobaran api dengan cepat merambat ke bagian dinding rumah dan menimbulkan kepulan asap tebal. Warga yang melihat kejadian langsung berupaya memadamkan api menggunakan peralatan seadanya sebelum petugas pemadam kebakaran tiba di lokasi.


 "Setelah melakukan pembakaran, pelaku melarikan diri ke Kantor Kepala Desa Tambak. Personel gabungan Polres PALI dan Polsek Penukal Utara segera melakukan evakuasi dan mengamankan pelaku untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.


Polres PALI bersama Tim Inafis Satreskrim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang garis polisi di sekitar rumah yang terbakar. Sementara itu, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten PALI mengerahkan empat unit mobil pemadam untuk menjinakkan api hingga kondisi dinyatakan aman.


Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menduga aksi tersebut dipicu konflik keluarga yang telah berlangsung lama. Terduga pelaku diduga menyimpan dendam terhadap keluarga korban setelah mantan suaminya, yang merupakan anak korban, disebut pernah membakar rumah pelaku sebanyak dua kali di Desa Babat.


Kapolres menegaskan pihaknya masih mendalami motif dan melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut. Polisi juga meningkatkan pengamanan di sekitar kediaman korban guna mengantisipasi kemungkinan aksi balasan dari kedua belah pihak.


 "Kami mengimbau seluruh pihak menahan diri dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada kepolisian. Jangan sampai ada tindakan balas dendam yang justru menimbulkan persoalan hukum baru," tegas AKBP Yunar.(SN/Perry)

Share:

Diduga Bakar Rumah Kosong dengan Bensin, Wanita di PALI Terancam Pasal 308 KUHP

Diduga Bakar Rumah Kosong dengan Bensin, Wanita di PALI Terancam Pasal 308 KUHP




PALI-SiniNews.Com– Satreskrim Polres PALI mengungkap kasus dugaan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran sebuah rumah di Dusun I, Desa Tambak, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI. Seorang perempuan berinisial AW(30) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga sengaja membakar rumah milik Ayupan pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.


Kapolres PALI AKBP Yunar HP Sirait SH SIK MIK melalui Kasat Reskrim mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait kebakaran rumah. Setelah menerima informasi, personel Polres PALI langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan sekaligus mengamankan terduga pelaku.


"Begitu menerima informasi adanya kebakaran, personel langsung menuju tempat kejadian perkara. Terduga pelaku berhasil diamankan di Kantor Kepala Desa Tambak, kemudian dibawa ke Polres PALI bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolres melalui Kasat Reskrim.


Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa bermula saat tersangka mendatangi rumah AP dan istrinya, El yang merupakan orang tua dari mantan suami siri tersangka. Saat tiba di lokasi, rumah dalam keadaan kosong karena pemilik sedang berada di kebun, sedangkan istrinya sedang mandi di sungai.


Polisi menyebut tersangka telah membawa satu jeriken berisi bensin. Sesampainya di rumah korban, tersangka diduga masuk ke salah satu kamar, kemudian menyiramkan bensin ke atas kasur sebelum membakarnya. Setelah api mulai membesar, tersangka meninggalkan lokasi dan mendatangi Kantor Kepala Desa Tambak.


Petugas yang dipimpin Kabag Ops Polres PALI bersama anggota langsung menuju kantor desa dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah korek api berwarna kuning, satu potong kayu bekas terbakar, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga digunakan tersangka.


"Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan seluruh barang bukti, memeriksa para saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.


Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan yang mengakibatkan kebakaran. Tersangka kini ditahan di Polres PALI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara penyidik masih mendalami motif yang melatarbelakangi aksi pembakaran tersebut.(SN/PERRY)

Share:

Survei Seismik 3D Peony Segera Dimulai, Polsek Talang Ubi Tekankan Sinergi dan Cegah Hoaks

Survei Seismik 3D Peony Segera Dimulai, Polsek Talang Ubi Tekankan Sinergi dan Cegah Hoaks




PALI-SiniNews.com - Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bersama unsur Forkopimcam Talang Ubi menggelar sosialisasi Survei Seismik 3D Peony di Balai Dusun II, Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi, Rabu (8/7/2026). Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait rencana eksplorasi migas yang akan dilaksanakan oleh SKK Migas bersama PT Pertamina EP, sekaligus membangun dukungan seluruh pemangku kepentingan agar pelaksanaan kegiatan berjalan aman dan lancar.


Sosialisasi dihadiri Asisten III Pemkab PALI Haryono, S.H., M.H., Security Officer Pertamina Lektol Infanteri Yuda Parsia, perwakilan APC-BGP Purwanto dan Basti Barus, Kasubsi Perdata Kejaksaan Negeri PALI Mariska Lestari, S.H., M.Kn., Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., Danramil Talang Ubi Kapten Czi Sujarwo, perwakilan Camat Talang Ubi, DPMD Kabupaten PALI, Kepala Desa Sungai Ibul Wahyudinia, Bhabinkamtibmas Aipda Affandi Bay, insan pers, serta masyarakat.


Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah mengatakan kehadiran seluruh unsur pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat merupakan bentuk sinergi dalam mendukung kegiatan strategis nasional di sektor energi.


> "Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Survei Seismik 3D Peony dengan tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban. Apabila terdapat hal-hal yang belum dipahami, silakan disampaikan melalui forum yang telah disediakan sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun informasi yang tidak benar," ujar AKP Ardiansyah.




Dalam pemaparannya, tim SKK Migas dan PT Pertamina EP menjelaskan bahwa Survei Seismik 3D Peony merupakan bagian dari tahapan eksplorasi untuk memperoleh data bawah permukaan bumi sebagai dasar pengembangan potensi minyak dan gas.


Kegiatan tersebut diawali dengan sosialisasi kepada pemerintah desa dan masyarakat, dilanjutkan pemetaan jalur survei, mobilisasi personel dan peralatan, akuisisi data di lapangan, hingga pemulihan kondisi lahan setelah pekerjaan selesai. Seluruh proses dipastikan mengacu pada standar keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pihak pelaksana juga berharap pemerintah daerah, aparat keamanan, pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan warga dapat memberikan dukungan selama proses berlangsung, termasuk membantu menjaga keamanan personel dan peralatan serta menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat.


Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB hingga 16.30 WIB itu ditutup dengan sesi diskusi, foto bersama, dan ramah tamah. Selama kegiatan berlangsung situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Aparat bersama pemerintah daerah berkomitmen terus memperkuat koordinasi dan sosialisasi lanjutan guna mengantisipasi potensi penolakan maupun penyebaran hoaks yang dapat menghambat pelaksanaan Survei Seismik 3D Peony di Kabupaten PALI. (SN/Perry)

Share:

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts