Polisi Sambangi Warga Sungai Ibul, Ingatkan Bahaya dan Sanksi Bakar Lahan

Polisi Sambangi Warga Sungai Ibul, Ingatkan Bahaya dan Sanksi Bakar Lahan



PALI-SiniNews.Com— Polsek Talang Ubi, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), terus menggencarkan sosialisasi larangan membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Kali ini, sosialisasi menyasar masyarakat di wilayah Sungai Limpah, Dusun 2, Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.


Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Sosialisasi dilakukan Panit Binmas Polsek Talang Ubi Aipda Deni Irawan, S.H., bersama Bhabinkamtibmas Desa Sungai Ibul Aiptu Affandi Bay, S.H., atas arahan Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H.


Dalam kegiatan itu, petugas menyampaikan imbauan kepada warga agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terlebih wilayah PALI saat ini memasuki musim kemarau.


Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah SH, melalui Bhabinkamtibmas Aiptu Affandi Bay, SH., mengingatkan warga agar memanfaatkan cara yang lebih aman dan tidak menimbulkan potensi kebakaran saat membersihkan atau membuka lahan.


"Mengingat saat ini sedang memasuki musim kemarau agar masyarakat jangan membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Manfaatkan pohon karet yang sudah tua yang hendak ditebang dengan dijual, sehingga dapat menambah perekonomian keluarga," ujar Aiptu Affandi Bay kepada warga.


Selain memberikan imbauan, petugas juga mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum apabila tetap melakukan pembakaran untuk membuka lahan.


"Apabila membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar melanggar hukum dan dapat diproses sesuai Undang-Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegasnya.


Dalam sosialisasi tersebut, sejumlah warga Desa Sungai Ibul turut hadir, di antaranya Slamet, Hendra dan Lesi. Petugas mengajak masyarakat berperan aktif mencegah karhutla dengan tidak melakukan pembakaran lahan maupun kebun.


Polsek Talang Ubi menyebut kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya preventif untuk menekan potensi karhutla di wilayah Kecamatan Talang Ubi.


Kegiatan berakhir sekitar pukul 10.00 WIB. Selama pelaksanaan, situasi berlangsung aman, lancar dan kondusif.


Polisi berharap masyarakat dapat memahami bahaya pembakaran lahan, khususnya saat musim kemarau, serta bersama-sama menjaga lingkungan agar terhindar dari ancaman karhutla.(SN/Perry).

Share:

‎NASIB GURU PPPK DI PERSIMPANGAN, IPNP GANDENG PGRI SUMSEL KETUK PINTU PEMERINTAH PUSAT

NASIB GURU PPPK DI PERSIMPANGAN, IPNP GANDENG PGRI SUMSEL KETUK PINTU PEMERINTAH PUSAT

‎PALEMBANG. SININEWS.COM — Ikatan Pendidik Nusantara Perjuangan (IPNP) dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sumatera Selatan (Sumsel) berkomitmen memperkuat solidaritas dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan guru serta tenaga kependidikan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu.

‎Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi Ketua Umum IPNP, Hasna, M.Pd., Gr., bersama jajaran pengurus IPNP dengan Ketua PGRI Sumsel, Drs. H. Riza Fahlevi, M.M., di ruang kerjanya, Rabu (2/9/2026).

‎Dalam audiensi tersebut, Hasna menyampaikan berbagai persoalan yang masih dihadapi guru dan tenaga kependidikan PPPK. Menurutnya, keberadaan PPPK sebagai bagian dari aparatur sipil negara (ASN) harus diikuti dengan pemenuhan hak-hak yang layak, kepastian status, perlindungan profesi, serta jaminan kesejahteraan.

‎Audiensi dengan PGRI Sumsel juga menjadi bagian dari persiapan IPNP untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Kementerian PANRB, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Komisi X DPR RI di Jakarta.

‎Ketua PGRI Sumsel Riza Fahlevi menyambut baik langkah tersebut. Ia berharap terbangun solidaritas dan soliditas antara PGRI dan IPNP dalam memperjuangkan kepentingan guru tanpa membedakan status kepegawaiannya.

‎“PGRI harus kembali ke khitahnya sebagai rumah perjuangan para guru, tempat mengadu dan berlindung bagi pendidik dan tenaga kependidikan,” ujar Riza.

‎Sembilan Persoalan yang Diperjuangkan

‎Hasna mengatakan kompleksitas persoalan PPPK mendorong IPNP untuk mengawal sejumlah isu yang dinilai menyangkut harkat, martabat, dan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan.

‎Menurutnya, terdapat sedikitnya sembilan agenda penting yang perlu diperjuangkan.

‎Pertama, gaji dan tunjangan yang layak serta dibayarkan tepat waktu. IPNP menyoroti masih adanya persoalan keterlambatan pembayaran gaji, perbedaan tunjangan antardaerah, serta persoalan tambahan penghasilan bagi PPPK.

‎Kedua, pemenuhan tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru. Persoalan administrasi, termasuk data kepegawaian dan Dapodik, menurut IPNP tidak semestinya menjadi hambatan berlarut-larut bagi guru dalam memperoleh haknya.

‎Ketiga, jaminan sosial dan kepastian hari tua. IPNP mendorong agar perlindungan sosial PPPK terus diperkuat, termasuk jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, hari tua, serta perlindungan hukum. Persoalan jaminan purna tugas juga dinilai perlu mendapat perhatian serius pemerintah.

‎Keempat, kepastian status dan kontrak kerja. IPNP mendorong adanya kepastian bagi PPPK, khususnya terkait perpanjangan perjanjian kerja bagi mereka yang memiliki kinerja baik serta kebijakan penempatan yang mempertimbangkan kebutuhan sekolah dan keberlanjutan layanan pendidikan.

‎Kelima, perlindungan terhadap PPPK paruh waktu. IPNP meminta pemerintah memastikan agar skema PPPK paruh waktu tidak menjadi bentuk ketidakpastian baru bagi guru. Penghasilan, jaminan sosial, dan peluang peningkatan status menjadi perhatian yang harus dikawal.

‎Keenam, pemenuhan hak cuti dan pengembangan kompetensi. Status PPPK, kata Hasna, tidak boleh menjadi penghalang bagi guru untuk memperoleh hak cuti maupun kesempatan meningkatkan kompetensi melalui pendidikan profesi, pelatihan, diklat, dan program pengembangan profesional lainnya.

‎Ketujuh, jenjang karier dan kenaikan gaji berkala. IPNP mendorong agar PPPK memiliki ruang pengembangan karier yang jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kesempatan menduduki jabatan tertentu berdasarkan kompetensi dan persyaratan yang berlaku.

‎Kedelapan, perlindungan profesi dan bantuan hukum. Menurut IPNP, guru membutuhkan perlindungan ketika menghadapi persoalan hukum yang muncul dalam pelaksanaan tugas profesionalnya. Karena itu, mekanisme bantuan dan pendampingan hukum bagi guru perlu diperkuat.

‎Kesembilan, kesempatan guru PPPK mengajar di sekolah swasta. IPNP juga mendorong agar guru PPPK dapat memperoleh kesempatan mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat sesuai dengan ketentuan redistribusi guru dan peraturan yang berlaku, termasuk Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025.

‎Hasna menegaskan, perjuangan tersebut bukan semata-mata menyangkut kepentingan kelompok tertentu, tetapi bagian dari upaya membangun tata kelola kepegawaian yang adil sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan.

‎“Kami ingin memastikan guru PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, mendapatkan hak dan perlakuan yang layak sesuai dengan kedudukannya sebagai bagian dari ASN. Ini bukan hanya persoalan kesejahteraan guru, tetapi juga menyangkut masa depan pendidikan,” ujar Hasna.

‎Sementara itu, kolaborasi IPNP dan PGRI Sumsel diharapkan tidak berhenti pada audiensi. Kedua organisasi tersebut berencana memperkuat komunikasi dan advokasi, termasuk membawa berbagai persoalan guru PPPK ke tingkat pemerintah pusat dan DPR RI.*

Share:

Kejati Aceh Raih SMSI Aceh Award: Institusi Penegak Keadilan Restoratif


(Foto: Dok. Penkum Kejati Aceh)

BANDA ACEH. SININEWS.COM — Upaya menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga humanis mendapat apresiasi dari insan pers. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menerima SMSI Aceh Award 2026 kategori Institusi Penegak Keadilan Restoratif.


Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen Kejati Aceh dalam mendorong penegakan hukum yang berkeadilan dengan mengedepankan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara tertentu.


Penghargaan diterima Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Aceh Dr Erry Pudyanto Marwantono SH MH, yang hadir mewakili Kejati Aceh pada malam penganugerahan SMSI Aceh Awards 2026 di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Sabtu (5/9/2026).


Penghargaan diserahkan Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus, didampingi Ketua SMSI Aceh Aldin NL.

Bagi Kejati Aceh, penghargaan tersebut menjadi apresiasi sekaligus pengingat bahwa penegakan hukum memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar proses penghukuman.


Keadilan restoratif menempatkan pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, kepentingan masyarakat dan terciptanya penyelesaian yang berkeadilan sebagai bagian penting dalam proses penegakan hukum.


Pendekatan ini membuka ruang bagi penyelesaian perkara tertentu secara lebih proporsional sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku.


Dengan pendekatan tersebut, hukum diharapkan tidak hanya memberikan kepastian, tetapi juga menghadirkan manfaat dan rasa keadilan yang dapat dirasakan langsung masyarakat.


Bukan Sekadar Penghargaan


Penghargaan SMSI Aceh Award 2026 menjadi momentum bagi Kejati Aceh untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum di Aceh.


Ukuran keberhasilan penegakan hukum tidak semata-mata dilihat dari jumlah perkara yang dibawa ke pengadilan. Lebih dari itu, penegakan hukum juga dituntut mampu memberikan kepastian, keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.


Karena itu, penghargaan sebagai Institusi Penegak Keadilan Restoratif diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Kejati Aceh untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan kinerja secara profesional dan berintegritas.


Komitmen tersebut sejalan dengan kebutuhan masyarakat terhadap institusi penegak hukum yang mampu menjalankan kewenangannya secara tegas, transparan, namun tetap mengedepankan nilai kemanusiaan.


Memperkuat Sinergi dengan Pers


Malam penganugerahan SMSI Aceh Awards 2026 juga dirangkaikan dengan Pelantikan Pengurus SMSI Aceh Periode 2026–2031.


Kegiatan berlangsung dalam suasana kebersamaan dengan rangkaian acara berupa gala dinner, pembacaan ayat suci Al-Qur’an dan doa, penampilan Tari Rampoe Aceh, serta menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Hymne Aceh.


Sejumlah unsur pemerintahan, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat dan insan pers turut hadir dalam kegiatan tersebut.


Bagi Kejati Aceh, momentum ini juga memiliki arti penting dalam memperkuat hubungan kelembagaan dengan media.

Pers memiliki peran strategis dalam menjembatani informasi mengenai proses penegakan hukum kepada masyarakat.


 Melalui pemberitaan yang akurat, berimbang dan edukatif, masyarakat dapat memahami proses hukum sekaligus ikut mengawasi pelaksanaannya.


Sinergi yang sehat antara aparat penegak hukum dan media menjadi bagian penting dalam membangun keterbukaan informasi serta kepercayaan publik.


Kejati Aceh menyampaikan apresiasi kepada SMSI Aceh atas penghargaan yang diberikan. Penghargaan tersebut diharapkan menjadi energi tambahan bagi seluruh jajaran untuk terus menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, berintegritas dan humanis.


Pada akhirnya, penghargaan ini bukan sekadar seremoni. Lebih dari itu, penghargaan menjadi pengingat bahwa hukum harus mampu menghadirkan keadilan substantif—memulihkan korban, mendorong tanggung jawab pelaku, sekaligus memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Aceh. (*)


Ket Foto: Wakajati Aceh Dr Erry Pudyanto Marwantono SH MH menerima penghargaan SMSI Aceh Award 2026 kategori Institusi Penegak Keadilan Restoratif yang diserahkan Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus, Sabtu malam (5/9/2026).*


Share:

PTBA Dorong Budaya Inovasi Melalui Roadshow BIGMIND Innovation Award 2026


*PTBA Dorong Budaya Inovasi Melalui Roadshow BIGMIND Innovation Award 2026*


Tanjung Enim, SININEWS.COM – PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) terus mendorong budaya inovasi sebagai bagian dari transformasi dan penciptaan nilai berkelanjutan melalui Roadshow Sosialisasi BIGMIND Innovation Award 2026 di Creative Hub, Gedung Utama Bukit Asam, Tanjung Enim.


Kegiatan dihadiri Direktur Sumber Daya Manusia dan Transformasi Korporasi PTBA Hennita Sitepu, Division Head of Corporate Transformation MIND ID Ghiandi Utoyo, serta jajaran manajemen dan insan PTBA.


Roadshow diisi sosialisasi framework BIGMIND oleh Alda Octavia, Konsultan dari PQM Consultants, serta Talkshow BA Ring-ring Vol. 62 Innovation Series bertajuk “From Idea to Impact – Cerita di Balik BIGMIND”. Sesi ini juga dihadiri oleh Fithri Halim Ahmad selaku eks-finalis BIGMIND 2024 dari Bukit Asam.


“BIGMIND menjadi wadah bagi insan PTBA untuk mengembangkan gagasan menjadi inovasi yang memberikan dampak nyata. Kami mendorong seluruh insan PTBA untuk berani berinovasi guna meningkatkan kinerja dan menciptakan nilai tambah,” ujar Hennita.


Senada, Ghiandi mengatakan BIGMIND tidak sekadar kompetisi, tetapi menjadi platform bagi insan Grup MIND ID untuk mengembangkan ide yang relevan dengan kebutuhan bisnis dan tantangan masa depan.


“Kami mendorong inovasi untuk tidak berhenti sebagai gagasan, tetapi berkembang menjadi solusi yang memberikan dampak dan menciptakan nilai bagi perusahaan,” ujar Ghiandi.


Pada 2026, BIGMIND menghadirkan dua kategori, yakni Implementasi untuk inovasi yang telah diterapkan dan memberikan manfaat nyata, serta Konseptual untuk gagasan yang berpotensi dikembangkan. Keduanya mencakup lima area inovasi: Resources and Reserve, Mining Operations, Downstream Operations/Kaizen, Technology Improvement and Product Development, serta Corporate System & Ways of Working.


Pendaftaran berlangsung 17 Agustus–18 September 2026, dilanjutkan seleksi awal, pitching semifinalis pada 15–16 Oktober, workshop finalis pada 26–30 Oktober, Demo Day 11–13 November, dan Final Awarding pada 13 November 2026.


Melalui BIGMIND, PTBA mendorong insan perusahaan untuk menghadirkan inovasi yang mampu meningkatkan kinerja, menciptakan nilai tambah, dan mendukung transformasi perusahaan serta Grup MIND ID.*

Share:

Inovasi Subsurface Buka Potensi Baru pada Sumur BNG-082 Struktur Benuang Field Adera Pertamina EP


Caption: Sumur BNG-082 berhasil dikembangkan melalui inovasi subsurface, menunjukkan potensi produksi minyak 302,4 BOPD dan gas 5,597 MMSCFD.


PALI, SININEWS.COM -- Kondisi lapangan migas yang tak lagi muda bukan halangan bagi Pertamina EP di Field Adera untuk terus berkontribusi dalam mendukung ketahanan energi nasional. Melalui pendekatan berbasis integrasi data subsurface, perusahaan yang menjadi bagian dari Pertamina Subholding Upstream Regional 1 Zona 4 (PHR Zona 4) itu berhasil mengembangkan sumur BNG-082.


BNG-082 merupakan sumur pengembangan yang dibor di lokasi eksisting, tetapi berhasil membuka lapisan produktif baru, TAF-P2a, yang belum pernah diproduksikan sumur-sumur di sekitarnya.


Pengeboran Sumur BNG-082 berhasil diselesaikan dalam 32 hari, lebih cepat dari target 36,6 hari, dengan aman selamat tanpa kecelakaan. Pada uji alir awal (initial flow test) 16 Agustus 2026, sumur tersebut menunjukkan potensi produksi minyak 302,4 BOPD dan gas 5,597 MMSCFD pada kondisi open flow atau aliran migas natural tanpa hambatan pada katup kepala sumur (choke).


"Pencapaian ini menjadi bukti inovasi berbasis integrasi data subsurface yang terus dilakukan Pertamina EP dapat membuka potensi-potensi baru yang memungkinkan lapangan mature tetap bisa berkontribusi terhadap ketahanan energi nasional," ucap Manager Subsurface Development Area 1 Budi Darmawan, yang menangani pengembangan di wilayah kerja Pertamina EP Adera Field.


Tambahan produksi sumur ini akan berkontribusi pada pencapaian target produksi Pertamina EP Adera Field pada WP&B 2026, yaitu minyak 4.537 BOPD dan gas 22,21 MMSCFD.


Budi menyampaikan keberhasilan pengembangan BNG-082 ditopang pendekatan layer-focused and data-driven development drilling. Tim menerapkan integrasi pemodelan geologi, interpretasi seismik multiatribut, serta akuisisi data MDT-LFA untuk mengevaluasi tekanan, jenis fluida, dan indikasi konektivitas reservoir pada setiap lapisan.


Pengembangan BNG-082 juga disertai penerapan metode Sectorization Zoning Model, yaitu pemetaan zona prospektif melalui integrasi dan stacking peta Hydrocarbon Pore Volume (HCPV) dari berbagai lapisan.


"Dengan pendekatan-pendekatan ini, kami bisa memetakan area mana yang punya peluang lebih besar mengandung lapisan produktif, sehingga penempatan sumur baru bisa lebih terarah, efektif, dan efisien," ujar Budi.


Benuang menjadi salah satu struktur penopang produksi migas di wilayah kerja Pertamina EP Adera Field dan PHR Zona 4. Sejumlah inovasi diterapkan dalam pengembangan sumur di struktur ini, termasuk penerapan dual string pada pengembangan Sumur BNG-080, Juni 2026.


Dual string memungkinkan produksi sumur BNG-080 dilakukan di dua lapisan reservoir sekaligus. Pada uji alir awal (initial flow test) 26-28 Juni 2026, lapisan TAF-L1 menunjukkan potensi produksi gas 2,836 MMSCFD. Sementara itu, lapisan TAF-N2 menunjukkan potensi produksi minyak 572,8 BOPD dan gas 1,666 MMSCFD.


*‎Tentang PHR Zona 4*

PHR Zona 4 merupakan bagian dari Subholding Upstream Pertamina Regional Sumatra yang dipimpin oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). PHR Zona 4 mengoperasikan tujuh wilayah kerja Pertamina EP (PEP) dan Pertamina Hulu Energi (PHE), yaitu PEP Prabumulih Field, PEP Limau Field, PEP Adera Field, PEP Pendopo Field, PEP Ramba Field, PHE Ogan Komering, dan PHE Raja Tempirai.


‎Wilayah-wilayah kerja itu tersebar di dua kota, Prabumulih dan Palembang, serta sembilan kabupaten, yaitu Muara Enim, PALI, Lahat, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Musi Banyuasin, Banyuasin, Ogan Ilir, dan Ogan Komering Ulu.  PHR Zona 4 di bawah koordinasi serta pengawasan dari SKK Migas Perwakilan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).(sn)

Share:

Cegah Karhutla, Polsek Tanah Abang PALI Larang Warga Buka Lahan dengan Cara Dibakar

Cegah Karhutla, Polsek Tanah Abang PALI Larang Warga Buka Lahan dengan Cara Dibakar


PALI-SiniNews.Com — Polsek Tanah Abang, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menggelar sosialisasi dan patroli untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Tanah Abang. Warga diingatkan tidak membuka lahan maupun kebun dengan cara membakar, terlebih saat musim kemarau.


Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB hingga 18.00 WIB di Desa Muara Sungai, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI. Kegiatan diikuti personel Polsek Tanah Abang bersama masyarakat setempat.


Dalam kegiatan itu, petugas menyampaikan imbauan agar masyarakat tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya titik api yang dapat berkembang menjadi karhutla dan mengancam lingkungan maupun permukiman warga.


Personel Polsek Tanah Abang juga mengingatkan masyarakat bahwa membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar merupakan perbuatan yang dapat berujung pada proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Petugas turut memberikan alternatif kepada warga, khususnya pemilik kebun karet, agar memanfaatkan pohon karet yang sudah tua dengan cara ditebang dan dijual. Selain menghindari pembakaran lahan, hasil penjualan kayu karet tersebut diharapkan dapat membantu meningkatkan perekonomian keluarga.


Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan SH mengatakan,.

"Karena saat ini sudah memasuki musim kemarau, kami mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Kami mengajak warga menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya karhutla," ujar Kapolsek.


Petugas juga menegaskan bahwa larangan tersebut bukan sekadar imbauan. Masyarakat yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar dapat dikenakan proses hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran sesuai aturan yang berlaku.


"Kami juga mengingatkan masyarakat bahwa membuka lahan dengan cara dibakar melanggar hukum dan dapat diproses sesuai Undang-Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegasnya.


Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan, SH., mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah karhutla. Patroli dan sosialisasi akan menjadi bagian dari upaya kepolisian mengantisipasi kebakaran lahan selama musim kemarau.


Kegiatan berakhir sekitar pukul 18.00 WIB. Selama pelaksanaan, situasi berlangsung aman, lancar, dan kondusif.(SN/Perry).

Share:

Rapat Paripurna DPRD PALI Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026

Rapat Paripurna DPRD PALI Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026


PALI-SiniNews.Com— DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar Rapat Paripurna ke-12 dengan agenda kesepakatan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut diarahkan untuk menyesuaikan alokasi anggaran dengan program prioritas daerah.


Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten PALI, Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Kegiatan dihadiri Sekretaris Daerah PALI Kartika Yanti, Ketua DPRD PALI H. Ubaidillah, Wakil Ketua I DPRD PALI H. Kristian, serta Wakapolres PALI Kompol Suprawira, S.H., M.Si.


Selain itu, turut hadir perwakilan Kejaksaan Negeri PALI, Sekwan PALI Darmawi, para asisten dan staf ahli bupati, pimpinan OPD, 18 anggota DPRD PALI, insan pers, organisasi masyarakat serta tamu undangan lainnya.


Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran DPRD PALI menyampaikan hasil pembahasan terkait pertimbangan teknis, proyeksi pendapatan serta alokasi belanja daerah dalam rancangan perubahan KUA-PPAS 2026.


Agenda kemudian dilanjutkan dengan pembacaan naskah Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS. Para anggota DPRD yang hadir selanjutnya menyatakan persetujuan melalui pengambilan keputusan bersama.


Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 oleh pimpinan DPRD PALI bersama Sekretaris Daerah PALI yang mewakili Bupati PALI.


Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada SIK melalui Wakapolres PALI Kompol Suprawira, SH., M.Si., mengatakan perubahan kebijakan anggaran tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan daerah.


"Rapat paripurna ini merupakan bagian dari proses penyusunan dan penyesuaian anggaran daerah agar program yang menjadi prioritas dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah," kata Suprawira.


Dia menambahkan, pengalokasian ulang anggaran diharapkan dapat memperkuat program yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.


"Yang menjadi perhatian di antaranya percepatan pembangunan infrastruktur publik, peningkatan pelayanan kesehatan, pemulihan ekonomi masyarakat serta penanganan bencana.Selama pelaksanaan rapat paripurna situasi berjalan tertib, aman dan lancar. Kami memastikan kegiatan dapat berlangsung dengan baik sampai selesai," katanya.


Rapat Paripurna ke-12 DPRD PALI tersebut berakhir sekitar pukul 12.00 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.(SN/Perry).

Share:

PTBA Aktif Bantu Penanganan Karhutla, Perkuat Respons Cepat dan Kolaborasi


*PTBA Aktif Bantu Penanganan Karhutla, Perkuat Respons Cepat dan Kolaborasi*


Tanjung Enim, SININEWS.COM –  Anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID, PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) terus memperkuat kontribusinya dalam penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) melalui upaya pencegahan, kesiapsiagaan, serta respons cepat terhadap kondisi darurat.


Melalui fungsi Accident & Fire Management (A&FM), PTBA mendukung kegiatan pengendalian dan pemadaman Karhutla, baik di dalam maupun di luar area operasional perusahaan. Langkah tersebut dilakukan secara cepat, efektif, dan terkoordinasi guna meminimalkan dampak kebakaran terhadap manusia, aset, dan lingkungan.


Sepanjang Agustus 2026, A&FM PTBA menangani 77 kejadian Karhutla, yang terdiri dari 61 kejadian di area tambang dan 16 kejadian di area non-tambang. Dengan demikian, secara kumulatif sejak 1 Januari hingga 31 Agustus 2026, terdapat 96 kejadian Karhutla yang telah ditangani.


Penanganan Karhutla di area tambang dilaksanakan melalui sinergi A&FM PTBA bersama sejumlah mitra kerja, yakni PT PAMA, PT SBS, PT PPA, PT AMM, dan PT BAK. Kolaborasi mencakup pengerahan personel, dukungan sarana dan prasarana, penyediaan peralatan pemadaman, hingga koordinasi operasional di lapangan.


Selain memperkuat pengamanan area operasional dan wilayah Ring 1, PTBA juga memiliki tim rescue yang tersebar di sejumlah wilayah untuk mendukung respons terhadap kondisi darurat secara lebih luas. Tim rescue PTBA berada di wilayah Sumatera Selatan dan Kalimantan, sehingga dapat dikerahkan untuk mendukung penanganan Karhutla maupun keadaan darurat lainnya sesuai kebutuhan dan hasil koordinasi dengan pemangku kepentingan setempat.


Sebagai bagian dari sinergi dalam ekosistem MIND ID, PTBA turut memberikan dukungan penanganan Karhutla kepada PT BAI di Pontianak, Kalimantan Barat. Dalam pelaksanaan dukungan tersebut, PTBA mengerahkan lima personel untuk membantu penanganan kebakaran di lokasi.


Direktur Utama PTBA, Bambang Ismawan, mengungkapkan bahwa penanganan Karhutla membutuhkan kesiapan sumber daya, kecepatan respons, serta kolaborasi lintas pihak agar setiap kejadian dapat ditangani secara efektif.


“PTBA berkomitmen untuk terus memperkuat kesiapsiagaan dan respons dalam menghadapi Karhutla. Dengan dukungan tim rescue yang tersebar di Sumatera Selatan dan Kalimantan, serta sinergi dengan mitra kerja, MIND ID, pemerintah, TNI/Polri, dan masyarakat, kami berupaya memastikan setiap kejadian dapat direspons secara cepat dan terkoordinasi. Upaya ini merupakan bagian dari tanggung jawab PTBA dalam menjaga keselamatan manusia, aset, dan lingkungan secara berkelanjutan,” jelas Bambang.


Penanganan Karhutla juga menjadi bagian dari komitmen PTBA dalam membangun budaya keselamatan dan kesiapsiagaan menghadapi keadaan darurat. Perusahaan terus memperkuat koordinasi antara tim internal, mitra kerja, pemangku kepentingan, dan masyarakat untuk meningkatkan efektivitas penanganan di lapangan.


Bambang menekankan, melalui kolaborasi yang berkelanjutan dan penguatan kapasitas sumber daya, PTBA berupaya meningkatkan kemampuan respons terhadap potensi maupun kejadian Karhutla, sekaligus mendukung perlindungan lingkungan dan keberlangsungan aktivitas masyarakat di sekitar wilayah operasional.


“Upaya tersebut sejalan dengan komitmen PTBA untuk menjalankan kegiatan operasional secara bertanggung jawab dengan mengedepankan aspek keselamatan, perlindungan lingkungan, serta kontribusi positif bagi masyarakat,” tutup Bambang.(sn)

Share:

Cegah Karhutla di Musim Kemarau, Polsek Talang Ubi Gencarkan Sosialisasi

Cegah Karhutla di Musim Kemarau, Polsek Talang Ubi Gencarkan Sosialisasi



PALI-SiniNews.Com— Polisi mengingatkan masyarakat di Desa Sukadamai, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, agar tidak membuka lahan maupun kebun dengan cara dibakar. Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah musim kemarau.


Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., bersama Bhabinkamtibmas melaksanakan sosialisasi larangan membuka lahan dengan cara dibakar di Desa Sukadamai, Selasa (8/9/2026). Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 10.30 WIB.


Sosialisasi tersebut menyasar masyarakat Desa Sukadamai. Sejumlah warga yang hadir di antaranya Hendrianto, Lukman Nasium, dan Sukirno.


Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Talang Ubi mengingatkan warga agar tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan. Imbauan diberikan karena kondisi saat ini memasuki musim kemarau sehingga pembakaran lahan berpotensi memicu kebakaran yang meluas.


"Mengingat saat ini sedang memasuki musim kemarau, agar masyarakat jangan membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar," kata Bhabinkamtibmas dalam sosialisasi tersebut.


Polisi juga mengajak masyarakat mencari cara lain yang tidak berisiko menimbulkan kebakaran. Salah satu alternatif yang disampaikan yakni memanfaatkan pohon karet yang sudah tua untuk ditebang dan dijual sehingga dapat memberikan tambahan penghasilan bagi keluarga.


"Manfaatkan pohon karet yang sudah tua yang hendak ditebang dengan dijual sehingga dapat menambah perekonomian keluarga," ujarnya.


Selain mengingatkan bahaya kebakaran, polisi menegaskan pembukaan lahan dengan cara membakar memiliki konsekuensi hukum. Masyarakat diminta mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


"Apabila membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar, hal tersebut melanggar hukum dan dapat diproses sesuai undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegasnya.


Polsek Talang Ubi berharap sosialisasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya karhutla di wilayah Kecamatan Talang Ubi.


Polisi juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pencegahan kebakaran dengan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu api, khususnya selama musim kemarau.


Kegiatan sosialisasi berakhir sekitar pukul 10.30 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan berjalan lancar dan kondusif.


Sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya Polsek Talang Ubi melakukan pencegahan karhutla di wilayah Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.(SN/Perry).

Share:

Diduga Gelapkan Truk Batu Bara, AC Diamankan Satreskrim Polres PALI

Diduga Gelapkan Truk Batu Bara, AC Diamankan Satreskrim Polres PALI


PALI-SiniNews.Com— Satreskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, mengungkap kasus dugaan penggelapan dan atau penipuan satu unit truk angkutan batu bara. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan inisial AC (26), warga Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, sebagai tersangka.


Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Satreskrim Polres PALI pada Senin (7/9/2026). Kasus tersebut terjadi pada Jumat (22/3/2024) sekitar pukul 17.00 WIB di Perumahan TRI MK, Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.


Berdasarkan laporan polisi, korban awalnya bergabung dalam D.O. angkutan batu bara milik tersangka dengan membawa tiga unit mobil truk. Namun, D.O. tersebut disebut tidak mampu menampung seluruh kendaraan milik korban sehingga dua unit truk dipindahkan ke D.O. lain.


Sementara satu unit truk jenis HDX warna kuning dengan nomor polisi BH 8517 MN tetap berada dalam D.O. milik tersangka. Kendaraan tersebut kemudian berada dalam penguasaan AC.


Polisi menyebut tersangka kemudian memindahtangankan truk tersebut kepada seseorang berinisial AAN tanpa seizin korban. Hingga perkara dilaporkan, keberadaan kendaraan tersebut tidak diketahui dan AAN disebut tidak dapat ditemui.


"Mobil korban berada dalam penguasaan tersangka AC kemudian tanpa seizin dari korban tersangka memindahtangankan satu unit mobil truk tersebut kepada Sdr AAN," demikian keterangan dalam laporan kasus tersebut.


Menindaklanjuti laporan korban, Kasat Reskrim Polres PALI memerintahkan Kanit Pidum IPDA Septiansah, S.H., bersama penyidik Unit Pidum melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.


Dari proses penyidikan, polisi mengumpulkan keterangan saksi, keterangan ahli serta barang bukti. Perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor.


Setelah dilakukan gelar perkara, polisi menetapkan AC sebagai tersangka. Tersangka berikut barang bukti kemudian diamankan di Polres PALI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan satu unit telepon seluler merek Vivo Y36 warna grey sebagai barang bukti.


"Selanjutnya dilakukan upaya pemanggilan sebagai saksi terhadap terlapor, setelah dilakukan pemeriksaan kemudian dilakukan gelar perkara guna penetapan tersangka," demikian keterangan Satreskrim Polres PALI.


Tersangka dijerat Pasal 486 dan atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan dan atau penipuan. Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.(SN/Perry).

Share:

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts