PALI. SININEWS.COM – Pagi yang semestinya berjalan biasa di Desa Purun Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), berubah menjadi tragedi berdarah, Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Seorang petani, Nurdin (59), tewas setelah mengalami luka bacok serius yang diduga dilakukan oleh anak sambungnya sendiri.
Perkara ini ditangani jajaran Polres PALI berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/52/II/2026/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel, tertanggal 17 Februari 2026.
Korban diketahui bernama Nurdin Bin Rajamit, warga Desa Purun Timur. Sementara terduga pelaku berinisial R.H. (29), seorang petani yang juga berdomisili di desa yang sama.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan keterangan para saksi, peristiwa bermula dari persoalan uang hasil penjualan emas dan utang piutang dalam lingkup keluarga.
Pelaku memanggil kedua orang tuanya dari kebun yang letaknya tidak jauh dari rumah. Di hadapan istri dan anak pelaku, terjadi pembicaraan mengenai sisa uang sebesar Rp2,4 juta. Dari jumlah itu, Rp1 juta disebut disimpan, sedangkan Rp1,4 juta digunakan untuk menebus sepeda motor yang sebelumnya digadaikan oleh pelaku.
Ketegangan memuncak ketika pelaku mempertanyakan keberadaan sepeda motor tersebut yang tidak bisa ia gunakan. Dalam suasana yang memanas, korban disebut menggebrak meja dan melontarkan kata-kata keras.
Situasi yang awalnya berupa percekcokan verbal berubah menjadi kekerasan fatal. Pelaku diduga mengambil sebilah parang dan mengejar korban yang berusaha menghindar. Korban mengalami lima luka bacok di bagian punggung kiri, punggung kanan, leher belakang, telinga kanan, dan kepala sebelah kanan.
Korban sempat terkapar bersimbah darah sebelum warga datang memberikan pertolongan dan membawanya ke Puskesmas Simpang Babat. Namun setibanya di fasilitas kesehatan tersebut, korban dinyatakan meninggal dunia.
Mendapat laporan adanya pembunuhan, Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H. segera melakukan koordinasi. Tersangka yang sempat diamankan di Polsek Penukal Abab langsung dijemput oleh Tim Opsnal Beruang Hitam untuk dibawa ke Mapolres PALI guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan.
Dari lokasi kejadian,Polisi mengamankan barang bukti berupa Satu bilah parang bergagang plastik hitam dengan panjang sekitar 50 cm.
Satu helai kaos warna biru bertuliskan “Palembang” dan “Islamic Solidarity Games”yang diduga dikenakan saat kejadian.
Motif sementara yang terungkap adalah rasa tidak senang dan kekecewaan pelaku terkait persoalan utang serta pengelolaan uang hasil penjualan emas.
Tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
Kapolres PALI, Yunar Hotma Parulian Sirait, didampingi Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu.
> “Kami sangat menyayangkan peristiwa ini. Konflik keluarga yang seharusnya dapat diselesaikan melalui komunikasi justru berujung pada hilangnya nyawa seseorang. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP Yunar.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dalam menyelesaikan persoalan pribadi.
> “Hukum tidak boleh dikalahkan oleh emosi. Setiap tindakan kekerasan pasti ada konsekuensi pidana yang berat. Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara kepada kepolisian,”tambahnya.
Sementara itu, AKP Nasron Junaidi menyatakan bahwa penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa para saksi serta melakukan pendalaman terhadap motif dan kondisi psikologis tersangka saat kejadian.
Peristiwa ini menjadi refleksi pahit bahwa persoalan ekonomi dan komunikasi yang buntu dalam keluarga dapat berkembang menjadi tragedi.
"Kita memastikan proses hukum berjalan tuntas,sementara masyarakat diimbau untuk menahan diri dan tidak terprovokasi oleh isu yang berkembang,"pungkas AKP Nasron.(SN/Perry)