Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan, Abdul Manan dan Sekjen AJI Soroti Tata Kelola HPN, Dorong Dewan Pers Jadi Penanggung Jawab

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan, Abdul Manan dan Sekjen AJI Soroti Tata Kelola HPN, Dorong Dewan Pers Jadi Penanggung Jawab



JAKARTA –SININEWS.COM- Penerbitan Surat Keputusan (SK) Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026 yang ditandatangani Atal S Depari (Ketua), Herbet Timbo P Siahaan (Wakil Ketua), Nurcholis MA Basyari (Sekretaris), Helmi Burman (anggota), Muhammad Sahrir (anggota), Usman Kamsong (anggota), Zaky Anthony (anggota), telah mendapat tanggapan tertulis pada tanggal 22 Oktober 2026 oleh Firdaus, yang didalamnya menyatakan telah menerima surat keputusan tersebut pada 21 Oktober 2026 tersebut.


Pemberian sanksi pemberhentian penuh terhadap Firdaus dari keanggotaan PWI itu, ternyata menuai beragam tanggapan dari kalangan pers nasional.


Sorotan tidak hanya tertuju pada keputusan pemberhentian Firdaus yang juga menjabat Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, tetapi juga pada persoalan tata kelola Hari Pers Nasional (HPN), khususnya mengenai siapa yang sepatutnya menjadi penanggung jawab penyelenggaraannya.


Dua tokoh pers, yakni anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Abdul Manan serta Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Bayu Wardhana, menyampaikan pandangan mengenai pentingnya pelaksanaan HPN yang lebih inklusif dan melibatkan seluruh komunitas pers.


Tanggapan tersebut disampaikan kepada media yang tergabung dalam SMSI pada Sabtu (24/10/2026).


*Abdul Manan: Pemberhentian karena HPN Cukup Mengejutkan*


Abdul Manan menegaskan bahwa pemberhentian seseorang dari keanggotaan merupakan kewenangan masing-masing organisasi. Namun, ia mengaku cukup terkejut apabila persoalan HPN menjadi alasan di balik pemberhentian Firdaus dari keanggotaan PWI.


“Pemberhentian seseorang sebagai anggota tentu merupakan hak masing-masing organisasi. Bagi saya, cukup mengejutkan kalau alasan pemberhentiannya karena terkait dengan soal Hari Pers Nasional (HPN),” ujar Abdul Manan.


Menurutnya, alasan pemberhentian akan lebih mudah dipahami apabila berkaitan dengan status seseorang sebagai wartawan. Sebab, status kewartawanan merupakan salah satu unsur penting dalam keanggotaan organisasi wartawan.


Ia merujuk pada Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/X/2025 tentang Standar Organisasi Wartawan. Pasal 9 peraturan tersebut menyatakan bahwa anggota organisasi wartawan adalah wartawan yang bekerja secara tetap, koresponden, atau wartawan lepas pada media yang masih terbit atau melakukan siaran secara reguler.


Pandangan tersebut disampaikan Abdul Manan dalam konteks pentingnya membedakan persoalan keanggotaan organisasi dengan perbedaan pendapat mengenai kebijakan penyelenggaraan HPN.


Firdaus sebelumnya mengusulkan agar penyelenggaraan HPN dilakukan secara bergiliran di antara konstituen Dewan Pers. Usulan tersebut disampaikan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum SMSI Pusat, dengan tujuan mendorong kesetaraan antarkonstituen dalam agenda tahunan pers nasional.


*HPN Dinilai Perlu Menjadi Agenda Bersama Komunitas Pers*


Mengenai apakah HPN sepatutnya menjadi kewenangan eksklusif PWI atau agenda bersama seluruh masyarakat pers, Abdul Manan berpandangan bahwa peringatan tersebut semestinya melibatkan komunitas pers secara kolektif.


Menurutnya, HPN merupakan hari yang dimaksudkan untuk diperingati oleh seluruh komunitas pers. Karena itu, penyelenggaraannya dinilai tidak proporsional apabila hanya dilakukan oleh satu organisasi wartawan.


“HPN merupakan hari yang diniatkan untuk diperingati oleh seluruh komunitas pers. Sehingga tidak proporsional dan tidak patut jika diselenggarakan oleh satu organisasi wartawan saja,” katanya.


Ia menilai, penyelenggaraan HPN yang hanya bertumpu pada satu organisasi berpotensi mereduksi makna peringatan tersebut menjadi agenda organisasi tertentu, bukan perayaan bersama seluruh insan pers Indonesia.


Abdul Manan berpandangan, kondisi tersebut turut menjelaskan mengapa HPN selama ini belum sepenuhnya dirayakan secara bersama-sama oleh seluruh komunitas pers.


Menurutnya, pelaksanaan HPN perlu diarahkan pada mekanisme yang lebih kolektif, setidaknya dengan melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers. Dengan demikian, peringatan HPN dapat menjadi ruang kebersamaan sekaligus memperkuat solidaritas di tengah keberagaman organisasi dan ekosistem media.


*Delapan dari Sembilan Konstituen Usulkan Dewan Pers Jadi Penanggung Jawab*


Abdul Manan juga mengungkapkan bahwa persoalan tata kelola HPN telah dibahas dalam pertemuan Dewan Pers dengan konstituen Dewan Pers pada 30 September 2026.


Dalam pertemuan tersebut, menurutnya, delapan dari sembilan konstituen yang hadir mengusulkan agar Dewan Pers menjadi penanggung jawab penyelenggaraan HPN, bukan organisasi wartawan tertentu seperti praktik yang berlangsung selama ini.


“Sebanyak 8 dari 9 yang hadir dalam pertemuan itu mengusulkan agar Dewan Pers yang menjadi penanggung jawab HPN, bukan organisasi wartawan seperti PWI seperti praktik selama ini,” ungkapnya.


Abdul Manan menilai aspirasi tersebut mencerminkan keinginan yang kuat dari kalangan konstituen untuk melakukan perubahan signifikan terhadap mekanisme penyelenggaraan HPN.


Karena itu, berbagai masukan dari konstituen akan menjadi bahan pertimbangan penting bagi Dewan Pers dalam menentukan kebijakan terkait penyelenggaraan HPN ke depan.


Ia berharap Dewan Pers dapat merumuskan mekanisme yang mampu mengakomodasi kepentingan seluruh komunitas pers, sehingga HPN tidak hanya menjadi seremoni tahunan, tetapi juga momentum memperkuat persatuan dan profesionalisme insan pers Indonesia.


Selain usulan mengenai penanggung jawab penyelenggaraan, Abdul Manan menyebut adanya pembahasan internal Dewan Pers mengenai kemungkinan kebijakan baru, termasuk usulan perubahan tanggal peringatan Hari Pers sebagai bahan pembahasan revisi Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.


Gagasan tersebut, menurutnya, masih menjadi bahan pembahasan dan perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sesuai.


*Sekjen AJI: Jika Menggunakan Uang Negara, Penyelenggaranya Dewan Pers*


Sementara itu, Sekretaris Jenderal AJI Indonesia Bayu Wardhana memberikan pandangan mengenai tata kelola HPN dan peran Dewan Pers dalam penyelenggaraannya.


Ketika dimintai tanggapan mengenai pemberhentian Firdaus dari keanggotaan PWI, Bayu memilih tidak menjawab. Ia menilai persoalan tersebut merupakan kewenangan masing-masing organisasi.


“Karena itu urusan wewenang organisasi masing-masing,” ujarnya.


Namun, terkait penyelenggaraan HPN, Bayu berpandangan bahwa Dewan Pers seharusnya menjadi pihak yang menyelenggarakan peringatan tersebut, mengingat kedudukannya sebagai lembaga yang diakui dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


“HPN seharusnya diselenggarakan oleh Dewan Pers selaku lembaga yang diakui UU Nomor 40/1999,” kata Bayu.


Menurutnya, organisasi pers seperti PWI, AJI, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), SMSI, dan organisasi lainnya tetap dapat menggelar kegiatan HPN secara mandiri.


Akan tetapi, Bayu menekankan pentingnya membedakan kegiatan yang diselenggarakan secara mandiri oleh organisasi dengan penyelenggaraan HPN yang menggunakan anggaran negara.


“Organisasi pers seperti PWI, AMSI, SMSI, dan lain-lain boleh saja menyelenggarakan HPN secara mandiri. Namun, sebaiknya jika menggunakan uang negara, penyelenggaranya adalah Dewan Pers sebagai lembaga negara,” tuturnya.


Pandangan tersebut menempatkan Dewan Pers sebagai pihak yang dinilai lebih tepat untuk mengoordinasikan penyelenggaraan HPN apabila kegiatan tersebut menggunakan anggaran negara, dengan tetap membuka ruang partisipasi bagi organisasi-organisasi pers.


*AJI Ingatkan Persoalan Kebebasan Pers dan Kesejahteraan Jurnalis*


Ketik ditanya mengenai langkah konkret yang perlu diambil Dewan Pers untuk mendorong tata kelola HPN yang lebih demokratis, baik melalui kepanitiaan bersama maupun sistem rotasi penyelenggara antarkonstituen, Bayu menekankan bahwa perhatian terhadap HPN tidak boleh berhenti pada persoalan siapa yang menjadi penyelenggara.


Menurutnya, ada persoalan yang lebih mendasar dan mendesak untuk dibahas dalam momentum HPN, yakni kondisi pers Indonesia yang dinilainya semakin suram.


Ia menyoroti penyempitan ruang kebebasan pers, maraknya intimidasi terhadap jurnalis, serta rendahnya upah yang diterima pekerja media.


“Hal yang lebih penting dari penyelenggaraan HPN adalah membahas nasib pers Indonesia yang suram. Kebebasan pers makin sempit, intimidasi banyak terjadi, sementara upah jurnalis sangat rendah. Ini yang lebih dibahas saat HPN,” tegas Bayu.


Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa peringatan HPN semestinya tidak hanya berkutat pada seremoni dan tata kelola penyelenggaraan, tetapi juga menjadi ruang evaluasi terhadap kondisi nyata kehidupan pers Indonesia.


Kebebasan pers, keselamatan jurnalis, kesejahteraan pekerja media, serta keberlangsungan perusahaan pers merupakan sejumlah isu yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.


*Momentum Menata Ulang Pelaksanaan HPN*


Beragam pandangan dari Abdul Manan dan Bayu Wardhana memperlihatkan adanya dorongan agar penyelenggaraan HPN ke depan lebih inklusif dan mampu mengakomodasi kepentingan seluruh komunitas pers.


Usulan agar Dewan Pers menjadi penanggung jawab, pembentukan kepanitiaan bersama, maupun kemungkinan penerapan sistem rotasi penyelenggara antarkonstituen menjadi sejumlah gagasan yang dapat dibahas lebih lanjut melalui mekanisme dialog dan pengambilan keputusan yang transparan.


Di sisi lain, polemik pemberhentian Firdaus dari keanggotaan PWI menambah perhatian terhadap hubungan antara kewenangan internal organisasi dan perbedaan pandangan mengenai kebijakan pers nasional.


Meski demikian, persoalan keanggotaan organisasi dan tata kelola HPN merupakan dua hal yang perlu dibahas secara proporsional sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak.


Ke depan, Dewan Pers diharapkan dapat memfasilitasi dialog yang konstruktif bersama seluruh konstituen untuk mencari mekanisme penyelenggaraan HPN yang adil, terbuka, dan dapat diterima oleh komunitas pers secara luas.


Dengan demikian, HPN tidak hanya menjadi agenda seremonial tahunan, tetapi juga momentum bersama untuk memperjuangkan kebebasan pers, meningkatkan profesionalisme, memperkuat solidaritas, serta mendorong kesejahteraan jurnalis dan keberlangsungan industri media di Indonesia.(SN/RED).

Share:

Polisi Ingatkan Ancaman Hukum Pembakaran Lahan di Talang Ubi Barat

Polisi Ingatkan Ancaman Hukum Pembakaran Lahan di Talang Ubi Barat


PALI –SiniNews.Com- Polsek Talang Ubi, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), terus menggencarkan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kali ini, sosialisasi menyasar masyarakat di Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi, Minggu (24/10/2026).


Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB tersebut dipimpin Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., bersama Bhabinkamtibmas. Dalam kegiatan itu, petugas berdialog dengan masyarakat untuk menyampaikan imbauan agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara membakar, terutama saat memasuki musim kemarau.


Dua warga, yakni Dowi dan Ismed, turut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut.


Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., mengatakan sosialisasi ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya pembakaran lahan yang dapat memicu kebakaran dan merusak lingkungan.


"Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar, terlebih saat musim kemarau karena api dapat dengan mudah menyebar dan berpotensi menyebabkan kebakaran yang lebih luas," ujar Ardiansyah.


Menurutnya, pencegahan Karhutla membutuhkan peran aktif seluruh masyarakat. Karena itu, warga diharapkan dapat mengelola lahan perkebunan dengan cara yang aman tanpa melakukan pembakaran.


Dalam sosialisasi tersebut, Bhabinkamtibmas juga mengajak warga memanfaatkan potensi ekonomi dari perkebunan yang dimiliki. Salah satunya dengan menjual pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang sehingga dapat memberikan tambahan penghasilan bagi keluarga.


Upaya tersebut diharapkan menjadi alternatif bagi masyarakat dalam mengelola perkebunan sekaligus menghindari praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.


Selain itu, petugas mengingatkan bahwa membuka lahan atau kebun dengan cara membakar dapat melanggar hukum dan pelakunya bisa diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


"Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan kepolisian untuk mencegah Karhutla. Mari kita jaga lingkungan bersama dan memilih cara yang aman dalam mengelola lahan perkebunan," tambahnya.


Kegiatan sosialisasi berakhir sekitar pukul 09.30 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, lancar, dan kondusif.


Melalui kegiatan tersebut, Polsek Talang Ubi berharap kesadaran masyarakat untuk mencegah Karhutla semakin meningkat sehingga wilayah Kabupaten PALI terhindar dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.(SN/Perry).

Share:

Cegah Karhutla, Polsek Talang Ubi Sisir Jalan Merdeka hingga Talang Bulang

Cegah Karhutla, Polsek Talang Ubi Sisir Jalan Merdeka hingga Talang Bulang


PALI –SiniNews.Com - Polsek Talang Ubi, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), terus mengintensifkan patroli dan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kali ini, patroli menyasar kawasan Jalan Merdeka hingga Desa Talang Bulang dan jalan lingkar Kecamatan Talang Ubi, Minggu (24/10/2026).


Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., bersama tim patroli Karhutla yang terdiri dari Brigpol Arif dan Briptu Yansa.


Patroli dilakukan untuk mencegah masyarakat membuka lahan atau kebun dengan cara membakar, yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan serta menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.


Dalam kegiatan tersebut, petugas menyambangi sejumlah titik di sepanjang rute patroli sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran saat membersihkan atau membuka lahan perkebunan.


Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., mengatakan patroli dan sosialisasi tersebut merupakan langkah preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari pembakaran lahan.


"Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Selain berpotensi menyebabkan kebakaran yang meluas, tindakan tersebut juga dapat menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitar," ujar Ardiansyah.


Ia menegaskan, masyarakat perlu memahami bahwa membuka lahan dengan cara membakar dapat melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, warga diharapkan menggunakan cara yang lebih aman dan tidak menimbulkan risiko kebakaran.


Menurutnya, upaya pencegahan Karhutla membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Peran aktif warga sangat diperlukan, terutama dengan tidak melakukan pembakaran lahan serta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi memicu kebakaran.


"Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan kepolisian dalam mencegah Karhutla. Jangan membuka lahan dengan cara membakar agar wilayah Kecamatan Talang Ubi tetap aman dan terhindar dari kebakaran hutan dan lahan," tambahnya.


Melalui kegiatan patroli dan sosialisasi tersebut, Polsek Talang Ubi berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya Karhutla semakin meningkat. Kegiatan berlangsung lancar dan situasi di wilayah patroli terpantau kondusif.


Polsek Talang Ubi juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta mendukung upaya pencegahan Karhutla di Kabupaten PALI.(SN/Perry).

Share:

Musyawarah Mufakat, Pengurus Rukun Kematian Al Fatah Karang Anyar Resmi Terbentuk

 Musyawarah Mufakat, Pengurus Rukun Kematian Al Fatah Karang Anyar Resmi Terbentuk


PASAR BHAYANGKARA - SiniNews.Com – Warga Karang Anyar, Kelurahan Pasar Bhayangkara, menggelar kegiatan musyawarah pembentukan Pengurus Rukun Kematian Al Fatah pada Jumat malam (23/10/2026). Kegiatan yang berlangsung secara demokratis ini bertempat di Musholla Al Fatah dan dimulai pukul 19.30 WIB hingga selesai.


Acara penting ini dihadiri langsung oleh Lurah Pasar Bhayangkara, Bapak Amar Nofta Romansyah, S.Sos. Turut hadir pula Ketua RW, para Ketua RT, tokoh agama, tokoh masyarakat, pengurus Musholla Al Fatah, serta puluhan warga masyarakat sekitar yang tampak antusias mengikuti jalannya kegiatan.


Pemilihan pengurus dilakukan melalui proses musyawarah untuk mufakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai kekeluargaan dan kebersamaan. Berdasarkan hasil kesepakatan bersama, terpilih susunan kepengurusan utama Rukun Kematian Al Fatah sebagai berikut  :


Ketua: Jhony Rahman

Sekretaris: M. Taufiq, S.E.

Bendahara: M. Husaini


Selain struktur kepengurusan inti, musyawarah ini juga menetapkan susunan pengurus untuk pelbagai seksi bidang guna mengoptimalkan operasional dan pelayanan rukun kematian di lingkungan setempat.


Dalam sambutannya, Lurah Pasar Bhayangkara, Amar Nofta Romansyah, S.Sos, menyampaikan apresiasi atas kemufakatan warga dalam membentuk kepengurusan Rukun Kematian Al Fatah. Ia berharap pengurus yang terpilih dapat menjalankan amanah dengan baik serta terus mempererat rasa kepedulian sosial dan gotong royong antarwarga.


Dengan terbentuknya kepengurusan yang baru ini, diharapkan pelayanan sosial keagamaan—khususnya penanganan dan penyelenggaraan jenazah bagi warga dapat berjalan lebih terstruktur, cepat, dan penuh keikhlasan.(SN/Perry).

Share:

Polsek Talang Ubi Gelar KRYD, Sasar SPBU hingga Perbankan untuk Cegah Kriminalitas

Polsek Talang Ubi Gelar KRYD, Sasar SPBU hingga Perbankan untuk Cegah Kriminalitas


PALI –SiniNews.Com- Polsek Talang Ubi, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Jumat malam (23/10/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk mengantisipasi tindak kriminalitas, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.


Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB tersebut dipimpin oleh Aipda Paryanto bersama personel Polsek Talang Ubi yang terlibat dalam surat perintah tugas.


Sebelum melaksanakan patroli, personel terlebih dahulu mengikuti apel di Mapolsek Talang Ubi. Selanjutnya, petugas menyisir sejumlah lokasi yang dinilai perlu mendapatkan perhatian dalam upaya menjaga keamanan wilayah Kecamatan Talang Ubi.


Adapun lokasi yang menjadi sasaran patroli meliputi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), serta minimarket Indomaret.


Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, S.H., mengatakan bahwa pelaksanaan KRYD merupakan upaya kepolisian untuk mencegah gangguan kamtibmas sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.


“Melalui kegiatan KRYD ini, kami berupaya mengantisipasi tindak kriminalitas dan menjaga situasi keamanan agar tetap kondusif. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta bersama-sama menjaga keamanan lingkungan,” ujar Ardiansyah.


Selain melakukan patroli di sejumlah objek vital dan pusat aktivitas masyarakat, petugas juga memberikan imbauan serta teguran kepada pengendara kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4).


Pengendara diingatkan agar selalu berhati-hati saat berkendara, melengkapi surat-surat kendaraan, mematuhi peraturan lalu lintas, serta tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai ketentuan atau knalpot brong.


Petugas juga menyampaikan imbauan kepada para pemuda dan pemudi yang masih berkumpul hingga malam hari agar menghindari tawuran serta segera pulang apabila tidak memiliki keperluan mendesak. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah mereka menjadi korban maupun terlibat dalam tindak kriminalitas.


Dalam pelaksanaannya, petugas masih menemukan pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat kendaraan. Terhadap pelanggaran tersebut, petugas memberikan imbauan dan teguran agar masyarakat lebih disiplin dalam berlalu lintas.


Kegiatan KRYD berakhir sekitar pukul 21.30 WIB dan dilanjutkan dengan apel konsolidasi untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan.


Secara keseluruhan, kegiatan berlangsung aman dan lancar. Polsek Talang Ubi berharap kegiatan rutin tersebut dapat terus menjaga situasi kamtibmas serta menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kecamatan Talang Ubi.(SN/Perry).

Share:

Tiga Personel Sat Samapta Polres PALI Patroli Malam, Situasi Tetap Kondusif

Tiga Personel Sat Samapta Polres PALI Patroli Malam, Situasi Tetap Kondusif


PALI –SiniNews.Com Satuan Samapta Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melaksanakan Patroli Perintis Presisi di wilayah Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Jumat malam (23/10/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mencegah tindak kriminalitas.


Patroli yang berlangsung pukul 20.00 hingga 23.00 WIB tersebut dilaksanakan oleh Regu 2 Sat Samapta Polres PALI dengan menyasar kawasan Kelurahan Handayani Mulya dan sekitarnya.


Dalam kegiatan tersebut, tiga personel diterjunkan, yakni Brigpol Firman Ramadhoni, S.H., Brigpol Aji Priyanto, dan Briptu M. Kurniawan Ichtiarizki, S.H.


Personel melaksanakan patroli secara mobile serta patroli dialogis untuk memantau situasi keamanan dan mengantisipasi potensi tindak pidana, termasuk kejahatan 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).


Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, SIK., melalui Kasat Samapta AKP Asri Basyarudin, SH., mengatakan, Patroli Perintis Presisi merupakan salah satu upaya kepolisian untuk meningkatkan kehadiran personel di tengah masyarakat sekaligus menjaga situasi keamanan tetap kondusif.


“Patroli ini kami laksanakan untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas dan tindak kriminalitas, khususnya kejahatan 3C. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kejadian menonjol,” ujar Kasat Samapta.


Ia juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.


Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, serta terbebas dari gangguan kriminalitas.


Melalui patroli rutin tersebut, Polres PALI berharap masyarakat dapat menjalankan aktivitas dengan tenang, terutama pada malam hari. Kehadiran personel kepolisian di lapangan juga diharapkan mampu mencegah peluang terjadinya tindak kejahatan.


Selama pelaksanaan Patroli Perintis Presisi pada Jumat malam tersebut, situasi di wilayah patroli dilaporkan aman, terkendali, dan kondusif.(SN/Perry).

Share:

Polsek Tanah Abang Gelar KRYD Malam Sabtu, Antisipasi Curanmor hingga Peredaran Narkoba

Polsek Tanah Abang Gelar KRYD Malam Sabtu, Antisipasi Curanmor hingga Peredaran Narkoba


PALI –SiniNews.Com- Polsek Tanah Abang, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melalui razia dan kegiatan Stationary Observation and Control (SOC) pada Jumat malam (23/10/2026). Kegiatan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi tindak kriminalitas serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).


Kegiatan yang dimulai pukul 20.00 WIB itu dipimpin langsung Kapolsek Tanah Abang, AKP Arzuan, S.H., bersama sejumlah personel Polsek Tanah Abang.


Sebelum pelaksanaan razia, seluruh personel terlebih dahulu mengikuti apel malam di depan Markas Komando (Mako) Polsek Tanah Abang. Apel tersebut dipimpin oleh PS Kasium Polsek Tanah Abang, Bripka Singgih.


Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan upaya pencegahan terhadap berbagai potensi gangguan keamanan, di antaranya pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), premanisme, peredaran narkoba, minuman keras (miras), serta kepemilikan senjata tajam dan senjata api ilegal.


Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan, S.H., mengatakan kegiatan KRYD tersebut merupakan langkah kepolisian untuk menjaga keamanan wilayah sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, khususnya pada malam akhir pekan.


Menurutnya, kehadiran personel kepolisian di lapangan diharapkan dapat mencegah niat dan kesempatan pelaku kejahatan serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas.


“Melalui kegiatan KRYD ini, kami berupaya mengantisipasi berbagai potensi tindak kriminalitas dan menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan serta bersama-sama menjaga keamanan lingkungan,” ujar Arzuan.


Selain melakukan razia, petugas juga memberikan teguran kepada pengendara kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) yang tidak melengkapi atau tidak membawa surat-surat kendaraan saat berkendara.


Kegiatan yang melibatkan lima personel tersebut berakhir sekitar pukul 21.10 WIB. Selama pelaksanaan, kegiatan berlangsung lancar tanpa kendala berarti.


Polsek Tanah Abang menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.


Hingga kegiatan berakhir, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Tanah Abang dilaporkan dalam keadaan aman, kondusif, dan terkendali.(SN/PERRY).

Share:

Jumat Keliling di Masjid Al-Hijrah Golf, Polres PALI Perkuat Kemitraan dengan Masyarakat

Jumat Keliling di Masjid Al-Hijrah Golf, Polres PALI Perkuat Kemitraan dengan Masyarakat


PALI – SiniNews.Com- Kapolres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melaksanakan kegiatan Jumat Keliling (Jumling) di Masjid Al-Hijrah Golf, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Jumat (23/10/2026).


Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tersebut diikuti sejumlah pejabat utama (PJU) dan personel Polres PALI. Kegiatan ini menjadi salah satu upaya kepolisian untuk mempererat silaturahmi dengan masyarakat sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).


Dalam kegiatan tersebut, Kapolres PALI bersama rombongan berinteraksi dengan tokoh agama, tokoh daerah, tokoh masyarakat, serta jemaah Masjid Al-Hijrah. Selain memperkuat hubungan antara kepolisian dan masyarakat, kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk menyampaikan sejumlah imbauan penting.


Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., mengatakan kegiatan Jumat Keliling merupakan bentuk pendekatan humanis Polri kepada masyarakat sekaligus sarana menyampaikan pesan-pesan kamtibmas secara langsung.


“Melalui kegiatan Jumat Keliling ini, kami ingin mempererat silaturahmi dengan masyarakat, mendengarkan aspirasi warga, serta mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” ujar Januar.


Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar karena dapat memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama saat kondisi cuaca kering.


Selain itu, masyarakat, khususnya para orang tua, diimbau untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba maupun perjudian daring atau judi online (judol).


“Peran keluarga sangat penting dalam mengawasi pergaulan anak-anak. Kami mengajak para orang tua untuk memberikan perhatian dan pengawasan agar generasi muda terhindar dari penyalahgunaan narkoba dan judi online,” lanjutnya.


Dalam kesempatan tersebut, Polres PALI juga menyosialisasikan layanan Call Center 110 sebagai sarana bagi masyarakat untuk melaporkan gangguan keamanan maupun membutuhkan bantuan kepolisian.


Kapolres berharap masyarakat tidak ragu memanfaatkan layanan tersebut apabila menemukan situasi yang berpotensi mengganggu kamtibmas.


Kegiatan turut dihadiri Kabag Log Polres PALI AKP Arlan Hidayat, S.H., Kasat Binmas AKP Henrinadi, S.H., M.H., Kasat Tahti IPTU Nazran Hadie, Kasi Humas IPTU Thomson Angka Wibawa, S.H., Kasi Kum IPTU Fredy Franse Triwahyudi, S.H., perwakilan Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Sumsel, serta tokoh agama, tokoh daerah, tokoh masyarakat, dan jemaah Masjid Al-Hijrah.


Melalui kegiatan Jumat Keliling ini, Polres PALI berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat semakin kuat sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten PALI.(SN/Perry).

Share:

Jumat Keliling di Handayani Mulya, Polsek Talang Ubi Ajak Warga Waspadai Karhutla

 Jumat Keliling di Handayani Mulya, Polsek Talang Ubi Ajak Warga Waspadai Karhutla


PALI –SiniNews.Com-  Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., melaksanakan kegiatan Jumat Keliling di Masjid Al-Hikmah, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Jumat (23/10/2026).


Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 11.30 WIB tersebut menjadi salah satu upaya Polsek Talang Ubi untuk mempererat silaturahmi antara kepolisian dan masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).


Dalam kegiatan itu, AKP Ardiansyah didampingi Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi IPDA Suryadinata, S.Psi., M.Si., Bhabinkamtibmas, serta personel Polsek Talang Ubi. Rangkaian kegiatan diawali dengan pelaksanaan salat Jumat berjemaah bersama masyarakat setempat.


Usai salat Jumat, personel kepolisian menyampaikan sejumlah imbauan kepada jemaah agar senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Masyarakat juga diajak meningkatkan kepedulian terhadap situasi di sekitar tempat tinggal serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas.


Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., mengatakan kegiatan Jumat Keliling merupakan sarana untuk mendekatkan diri kepada masyarakat sekaligus membangun komunikasi yang baik antara Polri dan warga.


“Melalui kegiatan Jumat Keliling ini, kami ingin mempererat silaturahmi dengan masyarakat sekaligus mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi juga membutuhkan peran aktif seluruh masyarakat,” ujar Ardiansyah.


Selain menyampaikan pesan kamtibmas, pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Warga diimbau tidak membuka atau membersihkan lahan maupun kebun dengan cara dibakar karena berpotensi memicu kebakaran yang dapat merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.


Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan titik api atau kebakaran lahan agar dapat ditangani secepat mungkin.


“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Apabila menemukan titik api atau kebakaran lahan, segera laporkan kepada petugas agar bisa dilakukan penanganan sedini mungkin,” tambahnya.


Kegiatan Jumat Keliling berakhir sekitar pukul 12.45 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, lancar, dan kondusif.


Melalui kegiatan tersebut, Polsek Talang Ubi berharap hubungan antara kepolisian dan masyarakat semakin erat serta partisipasi warga dalam menjaga kamtibmas dan mencegah karhutla di wilayah Kecamatan Talang Ubi semakin meningkat.(SN/Perry).

Share:

Update Penanganan Karhutla di Sumsel, 20 Korporasi Tengah Diusut, 53 Orang Telah Ditetapkan Tersangka

 


Update Penanganan Karhutla di Sumsel, 20 Korporasi Tengah Diusut, 53 Orang Telah Ditetapkan Tersangka


PALEMBANG. SININEWS.COM - Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., mengatakan, pihaknya tak segan-segan dan pandang bulu menyikat para pelaku pembakaran hutan dan lahan di wilayah hukumnya.


Hal itu dikatakan Kapolda, saat menggelar Konferensi Pers Update Penanganan Karhutla Polda Sumatera Selatan Tahun 2026, Jumat, 23 Oktober 2026.


"Kami tekankan, pihak Kepolisian Daerah Sumatera Selatan akan menindak tegas para pelaku pembakaran hutan dan lahan baik dilakukan oleh perorangan maupun korporasi," tegas Kapolda.


Kapolda mengatakan, ada 20 korporasi yang saat ini tengah diusut oleh jajarannya.


"Jika kemarin ada 16 korporasi sekarang jadi 20 yang sedang kami tangani atau bertambah 4 korporasi," ujar Kapolda.


Adapun 20 korporasi yang ditangani oleh Polda Sumsel tersebut tersebar di 6 kabupaten.


"Di Kabupaten OKI (PT RAS, PT SUJ, PT KS, PT BHP, PT PSM, PT BMH, PT BAP. Kabupaten Ogan Ilir (PT SGN,PT BMI, PT SGN (Polres OI), Muara Enim (PT CVA, PT BA, PT SAA), OKU Timur (PT LPI, PT CT), Banyuasin (PT PN, PT SIP), Muratara (PT LSI,  PT BSS) OKU Selatan (PT PML)," jelas Kapolda.


Dijelaskan oleh Kapolda, adapun

Penegakkan Hukum Karhutla oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel, dan Sat Reskrim Polres Jajaran dengan total laporan polisi atau LP berjumlah 62 LP. 


"Dengan tersangka 52 orang. Kluster Korporasi 20 LP, dengan tersangka 1 orang. Luas lahan terbakar 133,81 Heaktar perkara perorangan. Sementara, estimasi lahan konsesi yang disegel 811,49 hektare," papar Kapolda.


Kapolda menjelaskan, alasan mengapa penetapan tersangka terhadap korporasi baru sedikit dibandingkan kasus klaster pelaku perorangan, yakni baru 1 orang tersangka.


"Terkait penanganan korporasi itu agak rumit karena harus melibatan saksi ahli ilmu tanah dan forensik lingkungan hidup. Audit sarana dan prasarana seperti menara pantau, embung air, tim RPK, dan sarana pencegahan konspirasi. (Metode Scientific crime investigation)." ujar Kapolda.


"Artinya kami harus berhati-hati dalam penanganan perkara ini. Jangan sampai kami melanggar hukum. Terkait hal itu, Polda Sumsel telah melakukan konsultasi dengan Bareskrim polri. Dan tidak ada kendala perihal hal tersebut," ujar Kapolda.


Adapun Barang bukti yang diamankan dalam penanganan Karhutla tersebut berupa ekskavator, derigen, mesin pompa, Abu dan BB fisik lainnya.


Kapolda menghimbau kepada masyarakat Sumsel untuk berpartisipasi aktif melaporkan segala informasi yang terkait karhutla.


"Tentunya informasi sekecil apapun sangat berguna bagi kami. Akan kami telusuri dan pilah-pilah, biar kami yang memutuskan nantinya," tegas Kapolda.


Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 69, 98, 99, 108, 116 untuk korporasi), Undang-Undang perkebunan, serta KUHP Pasal 187/188.(sn)

Share:

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts