Anggota Polres PALI Direkomendasikan Dipecat, Ini Hasil Sidang KKEP

Anggota Polres PALI Direkomendasikan Dipecat, Ini Hasil Sidang KKEP


PALI–SiniNews.Com Bripda Inisial HPW, anggota Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), direkomendasikan menjalani Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri terkait pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa perbuatan asusila.


Keputusan terbaru tersebut tertuang dalam Keputusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) Nomor PUT/40.a/X/2026 tanggal 9 Oktober 2026. Penetapan hukuman juga merujuk pada Keputusan Kapolres PALI Nomor Kep/41/X/2026 tanggal 8 Oktober 2026 tentang Penetapan Penjatuhan Hukuman Pelanggaran Kode Etik. Hasil putusan dikirimkan kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 10 Oktober 2026.


Dalam keputusan terbaru, pelanggar dijatuhi sanksi etika berupa pernyataan bahwa perilakunya merupakan pelanggaran berat dan perbuatan tercela. Sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama tujuh hari serta rekomendasi PTDH sebagai anggota Polri.


Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., menegaskan pentingnya penegakan kode etik dalam menjaga kehormatan institusi kepolisian.


"Setiap anggota Polri wajib menaati kode etik profesi, menjaga kehormatan institusi, serta bertanggung jawab atas setiap pelanggaran yang terbukti dilakukan. Penegakan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat," ujar Kapolres.


Sidang KKEP terhadap Bripda HPW digelar pada Senin, 28 September 2026, pukul 19.30 WIB hingga selesai di Aula Dalmas Polres PALI. Sidang tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP-A/01/I/2026/Sipropam tanggal 6 Januari 2026 dan menghadirkan lima orang saksi.


Komisi sidang dipimpin KOMPOL Suprawira, S.H., M.Si., selaku ketua, dengan KOMPOL Sutrisman, S.H., M.M., sebagai wakil ketua, serta KOMPOL Andri Noviansyah, S.Kom., sebagai anggota. Penuntut terdiri atas IPDA Hendri Jonson dan AIPTU Sumaryono, S.H. Sekretaris sidang ialah BRIPKA Nopian Pratama, sedangkan pendamping pelanggar adalah IPTU Fredy Franse, S.H. Rohaniawan sidang ialah BRIPDA Tyo Andica, dengan pengawal BRIPDA Akbar Alfalah dan BRIPDA Riza Andrean Putra.


Dalam laporan hasil sidang pertama, pelanggar dijatuhi sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela dan kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP serta secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan. Sanksi administratifnya berupa penempatan di tempat khusus selama tujuh hari dan mutasi demosi ke luar wilayah selama dua tahun. Saat itu, pelanggar menyatakan menerima putusan.


Namun, berdasarkan informasi yang diterima, laporan hasil sidang pertama tersebut belum dianulir. Keputusan terbaru memuat rekomendasi PTDH, sehingga hubungan hukum dan administratif antara kedua dokumen tersebut perlu dipastikan melalui penjelasan resmi pihak berwenang.


Perkara ini berkaitan dengan Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 serta Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 huruf f Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Rekomendasi PTDH bukan berarti pemberhentian definitif telah dilaksanakan, karena prosesnya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.(SN/Perry).

Share:

Mewujudkan Kawasan Perkotaan Asri, Disperkim Desain Ornamen Bunga Tunjuk Langit dan Bunga Lingge Ciri Khas Lubuklinggau


Mewujudkan Kawasan Perkotaan Asri, Disperkim Desain Ornamen Bunga Tunjuk Langit dan Bunga Lingge Ciri Khas Lubuklinggau 


Lubuklinggau. SININEWS.COM -- Pemerintah Kota Lubuk Linggau melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) terus berkomitmen dalam mewujudkan kawasan perkotaan yang asri, nyaman, dan berwawasan lingkungan. Dalam rangka Implementasi Visi Misi Linggau Juara pada Program Strategis “Pesona Kota” dan “Penyediaan RTP”.


Kepala DPRKP Febrio Fadilah mengungkapkan, Pada tahun 2026 ini, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Lubuk Linggau tetap intensif melakukan berbagai program pemeliharaan berkala serta peningkatan fasilitas pada Ruang Terbuka Publik (RTP) di seluruh wilayah perkotaan.


"Fokus utama perbaikan dan penataan tahun ini ditujukan pada Taman Kota, antara lain Taman Alun Alun Merdeka dan Taman Komunitas yang memainkan peran sentral sebagai pusat interaksi sosial, sarana rekreasi keluarga, sekaligus paru-paru kota,"ungkapnya.


Lanjut ia menjelaskan, Melalui kegiatan pemeliharaan dan peningkatan dari perapihan vegetasi, perawatan sarana dan prasarana, hingga menghadirkan konsep desain yang baru untuk mempercantik Taman dalam Kota Lubuk Linggau. 


"Konsep desain tersebut antara lain tampilan baru dari air mancur Alun-alun Merdeka, pergola, serta spot foto-foto baru yang menghadirkan desain Ornamen Bunga Tunjuk Langit dan Bunga Lingge yang menjadi salah satu ciri khas Kota Lubuk Linggau,"ujarnya 


Selain itu, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Lubuk Linggau memastikan Taman Kota tetap berada dalam kondisi optimal, aman, dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat. 


"Langkah intensif ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah daerah untuk mempercatik estetika Kota LubukLinggau, menjaga keseimbangan ekosistem perkotaan, serta menyediakan ruang publik yang inklusif bagi warga Kota LubukLinggau,"katanya.


Lanjut, ia juga membuka ruang bagi Masyarakat Kota Lubuk Linggau untuk turut serta memberikan ide dan saran untuk Ruang Terbuka Publik (RTP) Kota Lubuk Linggau yang lebih representatif di masa yang akan datang.


"Saya membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan ide dan saran agar estetik kota Lubuklinggau lebih baik di massa yang akan datang,"pungkasnya. (sn)

Share:

Warung Warga di Semangus Dibobol, Speaker Aktif Dibawa Kabur

Warung Warga di Semangus Dibobol, Speaker Aktif Dibawa Kabur


PALI -SiniNews.Com– Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Talang Ubi, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, mengamankan seorang pria berinisial AL (33) yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan. Pelaku diduga membobol pintu belakang warung milik warga dan membawa kabur satu unit speaker aktif senilai Rp 2,3 juta.


Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari Operasi Sikat Musi I Tahun 2026. Tersangka diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.


“Setelah melakukan penyelidikan, anggota berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan mengetahui keberadaannya. Selanjutnya, kami memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penangkapan guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Ardiansyah berdasarkan keterangan pengungkapan kasus.


Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di warung milik Muhammad Firdaus alias Firdaus (56), yang berada di Dusun VI, Desa Semangus, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.


Berdasarkan laporan polisi, pencurian diketahui setelah satu unit speaker aktif merek Advan berwarna hitam milik korban hilang. Terduga pelaku diduga masuk dengan cara merusak pintu belakang bangunan, kemudian mengambil barang tersebut.


Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,3 juta. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Talang Ubi untuk ditindaklanjuti.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi yang dipimpin IPDA Suryadinata, S.Psi., M.Si., melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengidentifikasi terduga pelaku. Setelah keberadaannya diketahui, polisi melakukan penangkapan terhadap AL, seorang buruh harian lepas yang berdomisili di kawasan Talang Ubi Selatan, Kecamatan Talang Ubi.


Dalam pemeriksaan awal, tersangka disebut mengakui perbuatannya, yakni mengambil speaker aktif dengan cara merusak pintu belakang milik korban. Polisi kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke Polsek Talang Ubi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit speaker aktif merek Advan berwarna hitam.


Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum berikutnya.


Polisi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pencurian serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.(SN/Perry).

Share:

Pria di PALI Ditangkap Usai Diduga Pukul Kepala Warga Pakai Kayu

Pria di PALI Ditangkap Usai Diduga Pukul Kepala Warga Pakai Kayu


PALI–SiniNews.Com Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanah Abang, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, mengamankan seorang pria berinisial T (64) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga di Desa Pandan, Kecamatan Tanah Abang. Dalam kasus ini, polisi turut menyita sebatang kayu sepanjang sekitar 160 sentimeter yang diduga digunakan untuk memukul korban.


Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, di pinggir jalan depan rumah terlapor di Desa Pandan, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI. Korban diketahui bernama Jumadi bin Mukri (60), seorang petani yang merupakan warga setempat.


Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan, S.H., mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terlapor.


“Setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan terlapor. Saya kemudian memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Muhammad Aldi Trianto, S.H., untuk melakukan penangkapan,” ujar Arzuan.


Berdasarkan kronologi kejadian, insiden bermula ketika korban melintas menggunakan sepeda motor di depan rumah terlapor. Secara tiba-tiba, terlapor diduga memukul kepala korban menggunakan sebatang kayu berwarna abu-abu dengan panjang sekitar 160 sentimeter.


Pukulan tersebut mengenai bagian kanan kepala korban. Setelah kejadian itu, korban langsung meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motornya untuk menyelamatkan diri. Korban kemudian mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit AR Bunda Prabumulih sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanah Abang.


Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan Tarmihem beserta sejumlah barang bukti, yakni satu batang kayu berwarna abu-abu sepanjang sekitar 160 sentimeter dan satu potong baju putih berlengan biru yang pada bagian depannya terdapat bekas darah.


“Terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Tanah Abang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” demikian keterangan berdasarkan laporan pengungkapan kasus tersebut.


Atas perbuatannya, terlapor diproses dalam perkara dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHP. Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.


Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan kasus ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi korban sekaligus menjadi pengingat agar setiap persoalan diselesaikan tanpa menggunakan kekerasan.(SN/Perry).

Share:

Sikapi Kasus Dugaan Asusila Terhadap Oknum Anggota Polisi, Ketua LMP PALI Desak Polri Lakukan Pemecatan


foto. Ketua LMP PALI Juniantoro Hasbullah 


PALI. SININEWS.COM -- Dalam menyikapi permasalahan dugaan asusila terhadap oknum anggota Polres PALI, Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengeluarkan pernyataan sikap yang sangat keras dan tanpa kompromi terhadap jajaran pimpinan Kepolisian Republik Indonesia.


 LMP PALI secara terbuka menggugat institusi Polri dan mendesak sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan segera bagi oknum anggota Polres PALI, Bripda H. 


Oknum tersebut dilaporkan atas dugaan tindakan asusila berat berupa pemaksaan hubungan seksual terhadap seorang gadis berinisial DS (22), warga desa Betung, Kecamatan Abab.


Tuntutan tersebut dipicu oleh kekecewaan mendalam atas hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tingkat Polres yang dinilai sangat mencederai rasa keadilan di masyarakat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bripda H hanya dijatuhi sanksi etik berupa penempatan khusus (patsus) selama 7 hari serta kewajiban menyampaikan permohonan maaf. Hukuman ini dinilai sangat ringan dan tidak sebanding dengan dampak psikologis serta hancurnya masa depan korban DS.


Kronologi Peristiwa dan Modus Pelaku: Peristiwa memilukan tersebut dilaporkan terjadi pada Maret 2025 di sebuah hotel di kawasan Talang Ubi, Pendopo, Kabupaten PALI. Saat itu, korban DS sedang berada di lokasi untuk mengikuti kegiatan kampusnya. Bripda H diduga memanfaatkan relasi asmara, melakukan bujuk rayu, hingga memberikan janji manis akan menikahi korban demi melancarkan tindakan pemaksaan seksual yang merenggut kesucian korban.


Pihak keluarga korban sebelumnya sudah berupaya menuntut pertanggungjawaban secara kekeluargaan, namun tidak mendapatkan respons yang semestinya. Langkah hukum akhirnya ditempuh dengan melaporkan kasus ini ke Bid Propam dan Polda Sumatera Selatan guna mencari keadilan yang mandek di tingkat Polres.


Pernyataan Tegas Ketua Macab LMP PALI:

Ketua Markas Cabang LMP Kabupaten PALI, Juniantoro Hasbullah, menegaskan bahwa lembaganya berdiri penuh di garis depan untuk membela hak-hak korban perempuan. Ia mengutuk keras perilaku Bripda H yang dinilai bertindak layaknya predator berlindung di balik seragam cokelat.


“Saya sebagai Ketua LMP Kabupaten PALI betul-betul menggugat oknum polisi yang tidak bertanggung jawab ini! Perbuatannya sangat keji, merusak kehormatan, dan merenggut masa depan seorang gadis desa. Bagaimana masyarakat bisa percaya pada penegak hukum jika oknum pemerkosa hanya dihukum patsus 7 hari dan disuruh minta maaf? Ini sangat melukai rasa keadilan!” cetus Juniantoro Hasbullah dengan nada tinggi.


Juniantoro juga mengirimkan peringatan keras kepada Kapolda Sumatera Selatan dan Kapolri agar segera mengambil alih penanganan kasus ini dan memberlakukan pidana umum secara transparan.


“Kami minta jajaran besar Polri secepatnya bertindak tegas memecat oknum H! Jangan sampai urusan ini berlarut-larut tanpa kepastian hukum yang adil. Kami memperingatkan, jika keadilan disumbat dan kasus ini coba ditutup-tutupi, jangan salahkan jika gelombang massa dari berbagai elemen masyarakat akan turun ke jalan, bergerak, dan mendatangi Mapolda Sumsel untuk menuntut keadilan secara langsung,” tegasnya.


Desakan Atensi Nasional:Kini, pihak keluarga didampingi kuasa hukum juga telah menyuarakan jeritan hati mereka untuk memohon atensi langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto, Kapolri, Komisi III DPR RI, Kompolnas, hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Penanganan yang lambat dan terkesan melindungi sejawat dikhawatirkan akan meruntuhkan citra institusi Polri yang mengusung slogan Presisi.


LMP PALI memastikan akan terus mengawal kasus DS ini hingga oknum Bripda H resmi mengenakan baju tahanan oranye dan dipecat dari kedinasan Polri.


Surat Tembusan Rilis Resmi Telah Dikirimkan Kepada:


1. Kepala Kepolisian Resor (Polres) PALI


2. Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan


3. Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri)


4. Dinas / Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak RI.(sn/perry)

Share:

Satresnarkoba Polres PALI Amankan Dua Pria, 15 Pil Diduga Ekstasi Disita

Satresnarkoba Polres PALI Amankan Dua Pria, 15 Pil Diduga Ekstasi Disita


PALI -SiniNews.Com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 15 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 6,94 gram.


Kedua pria tersebut masing-masing berinisial RA (30), warga Desa Tanah Abang Utara, Kecamatan Tanah Abang, dan HI (34), warga Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.


Penangkapan dilakukan pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah rumah toko (ruko) di Desa Tanah Abang, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI.


Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.


“Berawal dari informasi masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan terhadap lokasi yang diduga sering terjadi transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan di sebuah rumah toko di Desa Tanah Abang,” ujar Dedy.


Ia menjelaskan, penyelidikan dilakukan sejak Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB atas perintah Kasat Resnarkoba. Tim yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba IPDA Muhammad Jeki, S.H., M.H., bersama Katim Opsnal AIPDA Rully dan anggota kemudian mendatangi lokasi yang dicurigai.


Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu klip plastik bening berisi 15 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi. Pil tersebut terdiri atas sembilan butir berlogo TikTok berwarna hijau, lima butir berlogo Transformers berwarna kuning, dan satu butir berlogo Aztec berwarna ungu.


Barang tersebut ditemukan di dalam kotak plastik hitam yang disimpan di saku kiri celana jeans pendek berwarna biru yang dikenakan Randa saat penangkapan.


Selain pil yang diduga ekstasi, polisi turut menyita dua unit telepon genggam merek Realme, satu kotak plastik hitam, serta satu celana jeans pendek berwarna biru.


“Untuk saat ini, kedua tersangka telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres PALI guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” Jelasnya.


Polisi selanjutnya merencanakan pemeriksaan barang bukti di laboratorium forensik Polda Sumatera Selatan, tes urine terhadap kedua tersangka, serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai prosedur. Berkas perkara nantinya akan dikirimkan kepada jaksa penuntut umum sesuai tahapan hukum yang berlaku.


Hingga kini, proses penyidikan masih berlanjut untuk mendalami dugaan keterlibatan kedua pria tersebut dalam peredaran narkotika. Status hukum mereka tetap mengacu pada proses pembuktian sesuai ketentuan perundang-undangan.(SN/Perry).

Share:

Jaga Keamanan Wilayah PALI, Polsek Penukal Utara Rutin Laksanakan Patroli KRYD

Jaga Keamanan Wilayah PALI, Polsek Penukal Utara Rutin Laksanakan Patroli KRYD


PALI-SiniNews.Com – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Penukal Utara melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polsek Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), pada Jumat malam, 9 Oktober 2026.


Kegiatan patroli yang dimulai pukul 21.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Penukal Utara, IPTU Budi Anhar, S.H., M.Si., bersama personel Polsek Penukal Utara. Patroli ini bertujuan mengantisipasi berbagai potensi tindak kriminalitas, seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), premanisme, penyalahgunaan narkoba, peredaran minuman keras, serta kepemilikan senjata tajam dan senjata api ilegal.


Selain melakukan patroli dan pemantauan situasi keamanan, personel juga memberikan teguran kepada pengendara kendaraan roda dua (R2) maupun roda empat (R4) yang tidak melengkapi atau tidak membawa surat-surat kendaraan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk imbauan agar masyarakat lebih tertib dalam berlalu lintas dan mematuhi ketentuan yang berlaku.


Pelaksanaan patroli KRYD berakhir sekitar pukul 22.00 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan berjalan lancar, aman, dan kondusif. Hingga kegiatan berakhir, kondisi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Penukal Utara masih terpantau dalam keadaan aman dan terkendali.


Melalui kegiatan ini, Polsek Penukal Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya preventif melalui patroli rutin guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.


Polsek Penukal Utara juga mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, serta berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.(SN/Perry).

Share:

Dari Tapis, Batik Kujur hingga Songket Silungkang, PTBA Pamerkan Wastra Nusantara di INACRAFT 2026

Dari Tapis, Batik Kujur hingga Songket Silungkang, PTBA Pamerkan Wastra Nusantara di INACRAFT 2026


Jakarta-SiniNews.Com - 09 Oktober 2026 - PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA), anggota Holding Industri Pertambangan MIND ID, mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mitra binaan melalui partisipasi dalam The Jakarta International Handicraft Trade Fair (INACRAFT) 2026 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta.


Dalam pameran ini, Perseroan menghadirkan tiga produk unggulan mitra binaan, diantaranya Tapis Pringsewu dari Lampung, Batik Kujur dari Tanjung Enim, Sumatera Selatan, dan Songket Siliungkang dari Sumatera Barat. Keikutsertaan dalam INACRAFT diharapkan menjadi kesempatan untuk memperkenalkan kerajinan lokalm memperluas akses pasar hingga membuka peluang kerja sama bisnis. 


Direktur Utama PTBA Bambang Ismawan menyampaikan bahwa pemberdayaan UMKM merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat dan menciptakan manfaat berkelanjutan.


“PTBA berkomitmen mendampingi UMKM mitra binaan agar semakin mandiri dan berdaya saing. Melalui INACRAFT 2026, kami membuka peluang bagi produk lokal untuk menjangkau pasar yang lebih luas, sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dan menjaga warisan budaya Indonesia,” jelasnya.


Bambang berharap dukungan ini dapat memberikan dampak nyata bagi pertumbuhan usaha, penciptaan peluang kerja, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, pemberdayaan UMKM juga menjadi bagian dari kontribusi perusahaan dalam menjaga keberlangsungan budaya lokal dan menggerakkan ekonomi daerah


*Mengangkat Keunikan Produk Lokal*


Owner Putra Tapis Pringsewu, Tanti mengungkapkan bahwa dukungan PTBA dalam pameran INACRAFT ini memberinya kesempatan untuk memperkenalkan kain tapis Lampung kepada pasar yang lebih luas dan membuka peluang pelanggan baru.


Owner Batik Kujur Kenanga, Yusmala Dewi menilai keikutsertaan dalam pameran ini turut memperkuat upaya memperkenalkan batik khas Tanjung Enim yang mengangkat identitas budaya setempat. Sebab menurutnya, Batik Kujur memiliki karakter dan cerita yang berakar pada kearifan lokal. 


Kemudian, Owner Songket Silungkang (Mojao Art), Arindha Sukma menyampaikan keikutsertaannya ini menjadi peluang untuk memperkenalkan kualitas dan keindahan Songket Silungkang kepada lebih banyak konsumen. Ia berharap minat terhadap produk ini terus meningkat, sehingga keterampilan menenun yang diwariskan antargenerasi tetap terjaga.(SN/RED)

Share:

Berawal dari Informasi Warga, Satresnarkoba Polres PALI Ungkap Kasus Narkotika

Berawal dari Informasi Warga, Satresnarkoba Polres PALI Ungkap Kasus Narkotika



PALI–SiniNews.Com-  Satresnarkoba Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, mengamankan seorang perempuan berinisial YO (42) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis pil ekstasi. Dari penggeledahan di sebuah rumah toko di Desa Tanah Abang Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, polisi menyita lima butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 1,95 gram.


Perempuan berinisial YO tersebut diamankan pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai lokasi yang diduga kerap menjadi tempat terjadinya tindak pidana narkotika.


Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggota Satresnarkoba setelah menerima informasi dari masyarakat.


"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh anggota. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan lima butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi," ujar Kasat Resnarkoba.


Dalam operasi tersebut, petugas menyita satu plastik klip bening berisi dua butir pil berlogo TikTok berwarna hijau dan tiga butir pil berlogo Aztec berwarna ungu. Kelima pil tersebut memiliki berat bruto sekitar 1,95 gram.


Selain pil yang diduga ekstasi, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo A17 berwarna biru dan satu buah kotak headset berwarna putih yang diduga digunakan untuk menyimpan barang tersebut.


Setelah diamankan, perempuan tersebut bersama barang bukti dibawa ke Polres PALI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan barang bukti di laboratorium forensik Polda Sumatera Selatan serta tes urine terhadap yang bersangkutan.


Selanjutnya, penyidik melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa tersangka dan saksi-saksi, serta menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.


Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami dugaan keterlibatan perempuan tersebut dalam perkara narkotika. Status dan jenis zat dalam pil yang disita akan dipastikan melalui pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.(SN/Perry).

Share:

Polres PALI Kerahkan 128 Personel Amankan Demo Tapal Batas Desa Tempirai

Polres PALI Kerahkan 128 Personel Amankan Demo Tapal Batas Desa Tempirai


PALI–SiniNews.Com- Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, mengerahkan 128 personel untuk mengamankan aksi unjuk rasa Masyarakat Peduli Pembangunan Desa Tempirai (MPPDT) di Kantor Bupati PALI, Jumat (9/10/2026). Aksi tersebut menuntut revisi Peraturan Bupati (Perbup) PALI Nomor 62 Tahun 2023 terkait batas Desa Tempirai Selatan dengan Desa Mangku Negara dan Desa Mangku Negara Timur.


Pengamanan dilakukan untuk memastikan penyampaian aspirasi masyarakat berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Personel yang dilibatkan berasal dari Polres PALI dan polsek jajaran, dengan pengamanan dipimpin sejumlah pejabat utama, di antaranya Kabag Ops Polres PALI Kompol Andri Noviansyah, S.Kom.


Berdasarkan laporan kegiatan, massa yang diperkirakan berjumlah sekitar 100 orang berkumpul di Simpang Lima Pendopo sebelum bergerak menuju Kantor Bupati PALI sekitar pukul 10.05 WIB. Massa tiba sekitar pukul 10.30 WIB dan menyampaikan aspirasi melalui orasi secara bergantian yang dipimpin Ketua Umum MPPDT, Dr. Subiyanto Saripudin.


Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada SIK melalui Kabag Ops Kompol Andri Noviansyah,S.Kom., menekankan pentingnya menjaga situasi keamanan selama penyampaian aspirasi. "Kami melaksanakan pengamanan dan pelayanan aksi unjuk rasa agar kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Kami juga mengimbau seluruh peserta aksi untuk menyampaikan aspirasi secara damai serta tetap mematuhi ketentuan yang berlaku," ujarnya.


Sekitar pukul 11.30 WIB, perwakilan massa melakukan mediasi atau koordinasi dengan pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI. Pertemuan tersebut membahas keberatan masyarakat terhadap keputusan tindak lanjut mengenai usulan revisi batas wilayah desa.


Dalam hasil koordinasi yang dilaporkan, H. Kuhon Saputra, tokoh masyarakat sekaligus anggota tim percepatan pembangunan Bupati, akan bertemu dengan Bupati PALI paling lambat dua minggu setelah pernyataan kesepakatan ditandatangani. Hasil pertemuan tersebut selanjutnya akan disampaikan melalui H. Kuhon Saputra.


Sebelumnya, Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan Kabupaten PALI menyatakan usulan perubahan batas Desa Tempirai Selatan belum dapat disetujui. Batas administrasi desa masih mengacu pada peraturan bupati yang berlaku. Meski demikian, penetapan batas administrasi tidak menghapus hak atas tanah, hak ulayat, hak adat, maupun hak masyarakat lainnya.


Kegiatan pengamanan dan pelayanan aksi berakhir sekitar pukul 18.00 WIB. Setelah rangkaian kegiatan, personel melaksanakan apel konsolidasi yang dipimpin Kabag Ops Polres PALI Kompol Andri Noviansyah untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas. Secara keseluruhan, kegiatan dilaporkan berlangsung aman dan terkendali.(SN/Perry).

Share:

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts