Kemenkes Tinjau Kesiapan RS KIM Hadapi Implementasi RBKP, iDRG, dan KRIS

 


*Kemenkes Tinjau Kesiapan RS KIM Hadapi Implementasi RBKP, iDRG, dan KRIS*


Muara Enim, Sumsel. SININEWS.COM —  Rumah Sakit KIM melaksanakan kegiatan Advokasi Uji Coba RBKP, iDRG, dan KRIS,Kamis, (01/10/2026), Kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan rumah sakit dalam mendukung implementasi kebijakan pelayanan kesehatan serta memastikan kesiapan rumah sakit dalam penerapan sistem yang akan dilaksanakan ke depan.


Kegiatan tersebut dihadiri oleh Tim Verifikasi dan Validasi yang terdiri dari perwakilan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim, serta BPJS Kesehatan.


Dalam kegiatan tersebut, Direktur RS KIM, dr. Ayu Aryani, MARS, memaparkan kesiapan Rumah Sakit KIM dalam implementasi RBKP, iDRG dan KRIS. Paparan tersebut mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari ketersediaan kamar dan jumlah tempat tidur, luas bangunan, hingga pelayanan medis yang tersedia di RS KIM.



Lebih lanjut direktur RS KIM juga menyampaikan perkembangan Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi (SRBK) dari sisi IT dimana RS KIM Sudah full bridging atau Automatic claim antara SIMRS dengan e-klaim dan tidak di dapatkan kendala yang artinya perkembangan ini menjadi bagian dari persiapan RS KIM dalam mendukung pelaksanaan RBKP,iDRG, dan KRIS.

Dalam sesi pembahasan, berbagai aspek kesiapan rumah sakit mendapatkan tanggapan dan masukan dari Tim Verifikasi dan Validasi. dr. Obrin Parulian, M.Kes., selaku Direktur Pelayanan Klinis Kementerian Kesehatan RI, memberikan respons positif terhadap kesiapan yang telah dipaparkan oleh RS KIM. Beliau menyampaikan bahwa berdasarkan persiapan dan progres yang telah dilakukan RS KIM dinilai siap untuk melaksanakan RBKP, iDRG, dan KRIS ke depannya.


Kegiatan ini juga menjadi momentum bagi RS KIM untuk melakukan evaluasi terhadap berbagai aspek yang masih perlu disempurnakan serta menyusun rencana tindak lanjut guna memastikan seluruh persiapan dapat berjalan secara optimal.


Melalui koordinasi dan sinergi antara RS KIM, Kementerian Kesehatan RI, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim, diharapkan proses persiapan implementasi RBKP, iDRG, dan KRIS dapat terlaksana dengan baik serta mendukung peningkatan mutu dan efektivitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat khususnya yang berada di Wilayah Muara Enim dan Sekitarnya.(sn)

Share:

Polisi Edukasi Warga Talang Ubi soal Bahaya Buka Lahan dengan Cara Dibakar

Polisi Edukasi Warga Talang Ubi soal Bahaya Buka Lahan dengan Cara Dibakar


PALI-SiniNews.Com – Kepolisian Sektor (Polsek) Talang Ubi menggelar sosialisasi larangan membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar di Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sabtu (3/10/2026). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di tengah musim kemarau.


Sosialisasi dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB hingga 10.30 WIB. Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, SH bersama Bhabinkamtibmas menyampaikan imbauan secara langsung kepada masyarakat di wilayah tersebut.


Dalam kegiatan itu, warga diingatkan agar tidak membuka lahan maupun kebun dengan cara membakar. Polisi juga mengajak masyarakat mencari cara yang lebih aman dalam mengelola lahan guna mengantisipasi munculnya api yang dapat meluas dan menimbulkan karhutla.


Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, SH mengatakan sosialisasi tersebut merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya pembakaran lahan.


"Kami mengimbau masyarakat Kelurahan Handayani Mulya agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Saat ini sudah memasuki musim kemarau sehingga risiko terjadinya kebakaran harus diantisipasi bersama," kata Ardiansyah.


Selain memberikan imbauan, personel Bhabinkamtibmas juga menyampaikan alternatif yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk meningkatkan perekonomian keluarga, salah satunya dengan memanfaatkan pohon karet yang sudah tua.


"Untuk pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang, masyarakat dapat memanfaatkannya dengan cara dijual. Hal tersebut dapat membantu menambah perekonomian keluarga tanpa harus melakukan pembakaran lahan," ujarnya.


Ardiansyah juga mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum apabila membuka lahan atau kebun dengan cara membakar.


"Kami mengingatkan bahwa membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar dapat melanggar hukum dan dapat diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegasnya.


Sosialisasi tersebut diikuti warga Kelurahan Handayani Mulya, di antaranya Muhip, Marsita, dan Lailah. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, lancar, dan kondusif.


"Kami berharap masyarakat dapat bersama-sama menjaga lingkungan dan berperan aktif dalam mencegah karhutla. Jangan sampai aktivitas pembukaan lahan justru menimbulkan kebakaran yang merugikan masyarakat," pungkas Ardiansyah.(SN/Perry).

Share:

Buka Kebun Jangan Dibakar, Polisi Ingatkan Warga Penukal Utara

 Buka Kebun Jangan Dibakar, Polisi Ingatkan Warga Penukal Utara



PALI -SiniNews.Com– Kepolisian Sektor (Polsek) Penukal Utara menggelar sosialisasi larangan membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar di Desa Kota Baru, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Kamis (3/9/2026). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama saat memasuki musim kemarau.


Sosialisasi dilaksanakan mulai pukul 08.30 WIB hingga 09.00 WIB. Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Penukal Utara menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menggunakan metode pembakaran saat membuka lahan maupun kebun.


Kapolsek Penukal Utara IPTU Budi Anhar, S.H., M.Si., C.I.I., C.B., Med mengatakan sosialisasi tersebut merupakan langkah pencegahan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya membuka lahan dengan cara dibakar.


"Kami mengimbau masyarakat Desa Kota Baru agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar, terutama saat musim kemarau. Cara tersebut dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran yang dapat meluas ke area lainnya," kata Budi.


Menurutnya, masyarakat dapat memanfaatkan lahan dan tanaman yang ada tanpa melakukan pembakaran. Salah satu alternatif yang disampaikan kepada warga adalah memanfaatkan pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang untuk dijual sehingga memberikan nilai ekonomi bagi keluarga.


"Kami mengajak masyarakat memanfaatkan pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang dengan cara dijual. Hasilnya dapat membantu menambah perekonomian keluarga tanpa harus melakukan pembakaran lahan," ujarnya.


Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas juga mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum dari pembukaan lahan dengan cara membakar.


"Kami juga mengingatkan bahwa membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar dapat melanggar hukum dan dapat diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.


Kegiatan tersebut diikuti Bhabinkamtibmas Polsek Penukal Utara dan masyarakat Desa Kota Baru, termasuk Joni. Sosialisasi berlangsung aman, lancar, dan kondusif.


Budi menegaskan pencegahan karhutla membutuhkan peran aktif masyarakat, terutama dalam menghindari aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.


"Kami berharap masyarakat dapat bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar. Dengan kesadaran bersama, potensi terjadinya karhutla di wilayah Penukal Utara dapat dicegah," pungkasnya.(SN/Perry).

Share:

Polisi Ingatkan Warga Muara Sungai, Buka Kebun Jangan dengan Cara Dibakar

Polisi Ingatkan Warga Muara Sungai, Buka Kebun Jangan dengan Cara Dibakar


PALI-SiniNews.Com – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Abang menggelar sosialisasi dan patroli untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Muara Sungai, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Jumat (2/10/2026). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi memasuki musim kemarau.


Dalam kegiatan yang berlangsung mulai pukul 14.00 WIB hingga 15.30 WIB itu, personel Polsek Tanah Abang menyambangi masyarakat Desa Muara Sungai. Polisi memberikan imbauan agar warga tidak membuka lahan maupun kebun dengan cara membakar.


Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan, SH mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah terjadinya karhutla, khususnya di wilayah Kecamatan Tanah Abang.


"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar, karena dapat menimbulkan kebakaran yang meluas dan membahayakan lingkungan serta masyarakat," kata Arzuan.


Dalam sosialisasi tersebut, polisi juga mengingatkan warga bahwa membuka lahan dengan cara membakar dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Masyarakat diminta memilih cara yang lebih aman dan tidak menimbulkan risiko kebakaran.


"Apabila membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar, hal tersebut dapat melanggar hukum dan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.


Selain menyampaikan larangan membakar lahan, personel Polsek Tanah Abang juga mengajak masyarakat memanfaatkan potensi perkebunan secara bijak. Salah satunya dengan memanfaatkan pohon karet yang sudah tua dan tidak produktif dengan cara ditebang untuk dijual sehingga dapat membantu meningkatkan perekonomian keluarga.


"Kami juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang dengan cara dijual. Selain lebih aman, hasilnya dapat membantu menambah perekonomian keluarga," jelas Arzuan.


Kegiatan sosialisasi dan patroli tersebut berjalan lancar, aman, dan kondusif. Polisi berharap masyarakat dapat berperan aktif mencegah karhutla dengan tidak melakukan pembukaan lahan menggunakan metode pembakaran.


"Upaya pencegahan karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan peran serta masyarakat. Kami berharap warga bersama-sama menjaga lingkungan agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan," pungkasnya.(SN/Perry).

Share:

Kombinasi Batch Drilling dan Dual Completion Berbuah Manis, Sumur GNK-114 Alirkan Minyak 5.605 BOPD


*Kombinasi Batch Drilling dan Dual Completion Berbuah Manis, Sumur GNK-114 Alirkan Minyak 5.605 BOPD*


Prabumulih, Sumsel. SININEWS.COM ---  Pertamina Subholding Upstream Regional 1 Zona 4 (Pertamina Hulu Rokan Zona 4) memetik hasil manis dari upaya mengombinasikan inovasi batch drilling dengan metoda dual completion dalam pengembangan Sumur GNK-114 yang masuk dalam wilayah kerja Pertamina EP Prabumulih Field.


Pada uji alir awal (initial flow test) 27 dan 28 September 2026, sumur yang berada di Struktur Gunung Kemala, Kota Prabumulih itu menunjukkan potensi produksi minyak 5.605,68 BOPD dan gas 2,96 MMSCFD pada kondisi open flow. Hasil ini menambah kontribusi PHR Zona 4 dalam mendukung ketahanan energi nasional.


"Perpaduan batch drilling dan dual commingle completion dalam pengembangan Sumur GNK-114 merupakan bagian dari semangat kami untuk terus mencapai target dengan menghadirkan inovasi dalam operasional hulu migas. Bagi kami, inovasi menjadi kunci untuk menghadirkan energi secara efisien; efektif dan andal dengan safety menjadi faktor utama dalam setiap pekerjaan," ujar General Manager PHR Zona 4 Heru Irianto.


Batch drilling adalah teknik pengeboran sumur menggunakan rig yang dapat berpindah antarsumur dalam satu lokasi tanpa perlu membongkar dan memasang kembali peralatan.


Teknik ini memungkinkan pengeboran beberapa sumur yang lokasinya berdekatan dilakukan secara bersamaan. Dengan demikian, pengeboran bisa dilakukan dengan lebih cepat, efisien, dan tetap menjaga keselamatan kerja.


Batch drilling baru diterapkan di wilayah kerja Pertamina EP Prabumulih Field tahun ini. Melalui teknologi tersebut, pengeboran Sumur GNK-114 dilakukan bersamaan dengan empat sumur lainnya yang berdekatan, yaitu GNK-PD66, GNK-PD65, GNK-PD68, GNK-PD79.


Khusus di Sumur GNK-114, PHR Zona 4 memadukannya dengan dual completion. Dual Completion merupakan inovasi optimasi subsurface yang memungkinkan sebuah sumur dapat memproduksikan dua lapisan reservoir dalam waktu bersamaan.


Berkat dual completion, PHR Zona 4 dapat memproduksikan lapisan TAF-K1 dan lapisan TAF C series (TAF-C1 dan TAF-C2) hanya melalui satu sumur, yaitu GNK-114. Penerapan metode ini memangkas waktu sekaligus meningkatkan produksi minyak dan gas.


Pencapaian ini akan berkontribusi pada pencapaian target produksi PHR Zona 4. Tahun ini, PHR Zona 4 ditarget menyentuh angka produksi minyak 30.305 BOPD dan gas 485,07 MMSCFD. Meski begitu, keberhasilan di GNK-114 tidak membuat PHR Zona 4 berpuas diri. Perusahaan migas itu terus menerapkan berbagai inovasi demi mendukung ketahanan energi nasional.


"GNK-114 merupakan sumur pilot untuk melaksanakan arahan SKK Migas menerapkan batch drilling dan dual completion di Gunung Kemala. Dual completion dengan strategi komplesi long string di lapisan K1 dan komplesi short string commingle pada lapisan C1 dan C2. Kami akan mengevaluasi pencapaian ini dan mengkaji peluang mereplikasi penerapan teknologi serupa di sumur-sumur lainnya," ucap Manager Subsurface and Development Area 2 PHR Zona 4 Chandra Mustofa Eka.(sn)

Share:

Kapolsek Talang Ubi Sosialisasikan Larangan Membuka Lahan dengan Cara Dibakar

 Kapolsek Talang Ubi Sosialisasikan Larangan Membuka Lahan dengan Cara Dibakar



PALI-SiniNews.Com– Memasuki musim kemarau, Polsek Talang Ubi Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terus melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Salah satunya melalui sosialisasi larangan membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar kepada masyarakat Desa Sukadamai, Kecamatan Talang Ubi, Jumat (2/10/2026).


Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., bersama Bhabinkamtibmas. Dalam kegiatan itu, petugas menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menggunakan cara membakar saat membuka maupun membersihkan lahan.


Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H. mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan langkah pencegahan untuk mengantisipasi terjadinya Karhutla, khususnya di tengah kondisi musim kemarau.


“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Selain dapat menimbulkan kebakaran yang sulit dikendalikan, tindakan tersebut juga dapat berhadapan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata AKP Ardiansyah.


Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas juga mengingatkan warga agar memanfaatkan cara-cara yang lebih aman dalam mengelola lahan. Masyarakat juga diajak memanfaatkan pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang dengan cara dijual sehingga dapat memberikan tambahan bagi perekonomian keluarga.


Petugas turut menyampaikan bahwa membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar merupakan tindakan yang dilarang dan dapat diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.


“Selain menjaga lingkungan, kami berharap masyarakat dapat mengelola lahan dengan cara yang aman dan tidak menimbulkan dampak bagi lingkungan maupun masyarakat lainnya. Mari bersama-sama mencegah Karhutla,” ujar Ardiansyah.


Sosialisasi tersebut dihadiri warga Desa Sukadamai, di antaranya Sutanto dan Robi Alwi. Kegiatan berakhir sekitar pukul 10.20 WIB dan berlangsung dalam keadaan aman, lancar serta kondusif.


Polsek Talang Ubi akan terus mengedepankan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya pencegahan Karhutla di wilayah Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.(SN/Perry).

Share:

Sosialisasi Agen Perlinsos, Polsek Talang Ubi Ingatkan Pendaftaran Bansos Gratis

Sosialisasi Agen Perlinsos, Polsek Talang Ubi Ingatkan Pendaftaran Bansos Gratis


PALI -SiniNews.Com– Polsek Talang Ubi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta Dinas Sosial Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melaksanakan sosialisasi penggunaan aplikasi Portal Agen Perlinsos Kementerian Sosial di Mako Polsek Talang Ubi, Kamis (2/10/2026).


Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.30 WIB tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada personel kepolisian mengenai mekanisme penggunaan aplikasi Agen Perlinsos, khususnya dalam proses pendaftaran dan pendataan masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial serta pengecekan hasil pendaftaran.


Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H. mengatakan, pemahaman terhadap aplikasi tersebut penting agar personel dapat memberikan informasi yang benar kepada masyarakat terkait proses pendataan dan pendaftaran bantuan sosial.


“Melalui sosialisasi ini, kami mendapatkan pemahaman mengenai penggunaan aplikasi Agen Perlinsos, mulai dari proses pendaftaran, verifikasi hingga pengecekan hasil pendaftaran. Kami berharap personel dapat membantu memberikan informasi yang benar kepada masyarakat,” kata AKP Ardiansyah.


Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa proses pendaftaran menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar pendataan. Proses pendaftaran dan verifikasi juga disampaikan dilakukan secara gratis.


Selain itu, Agen Perlinsos dilarang meminta maupun menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari masyarakat. Pihak Dukcapil dan Dinas Sosial turut memberikan penjelasan mengenai tahapan verifikasi wajah dan identitas, pengisian formulir sanggah, enkripsi data, hingga proses hasil pendaftaran melalui aplikasi tersebut.


“Yang perlu dipahami, proses pendaftaran dan verifikasi dilakukan secara gratis. Masyarakat tidak boleh dibebani biaya ataupun dimintai imbalan dalam proses tersebut,” ujar Ardiansyah.


Kegiatan tersebut diikuti oleh sejumlah personel Polsek Talang Ubi, di antaranya Kanit Reskrim, Kanit Provos AIPDA Dodi April, Kaspk AIPDA Julius Riansyah, Panit Intelkam AIPTU Nanang Ramadi dan AIPDA Ronaldo, anggota Bhabinkamtibmas, Reskrim, Intelkam dan Samapta.


Dari Dinas Sosial hadir Kabid Dinsos Yepi Yulius bersama staf, sedangkan dari Dukcapil hadir staf Apli Muhamadan Jeba bersama jajaran.


Sosialisasi berakhir sekitar pukul 09.30 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman dan lancar.


Kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman personel Polsek Talang Ubi mengenai mekanisme penggunaan Agen Perlinsos, sehingga dapat membantu masyarakat memperoleh informasi yang tepat mengenai proses pendataan dan pendaftaran bantuan sosial.


Sosialisasi ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong digitalisasi perlindungan sosial guna meningkatkan ketepatan sasaran dalam pendataan dan penyaluran bantuan sosial.(SN/Perry).

Share:

Polisi Ingatkan Warga Sukaraja, Buka Lahan dengan Cara Dibakar Bisa Diproses Hukum

Polisi Ingatkan Warga Sukaraja, Buka Lahan dengan Cara Dibakar Bisa Diproses Hukum


PALI-SiniNews.Com - Polsek Tanah Abang, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), melakukan sosialisasi sekaligus patroli untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Sukaraja, Kecamatan Tanah Abang, Kamis (1/10/2026).


Dalam kegiatan tersebut, personel kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan maupun kebun dengan cara dibakar, terutama karena wilayah tersebut mulai memasuki musim kemarau.


Sosialisasi dilaksanakan sekitar pukul 11.10 WIB hingga 12.10 WIB. Kegiatan tersebut diikuti personel Polsek Tanah Abang dan masyarakat Desa Sukaraja.


Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan SH mengatakan, sosialisasi dilakukan sebagai langkah pencegahan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan atau kebun.


“Kami mengimbau kepada masyarakat Desa Sukaraja agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Saat ini sudah memasuki musim kemarau sehingga potensi terjadinya kebakaran harus kita cegah bersama,” kata Arzuan.


Dalam sosialisasi itu, polisi juga mengingatkan masyarakat mengenai dampak hukum dari pembukaan lahan dengan cara membakar. Warga diminta mencari cara yang lebih aman dan tidak menimbulkan potensi kebakaran yang dapat meluas.


“Membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.


Selain memberikan imbauan, personel Polsek Tanah Abang juga mengajak masyarakat memanfaatkan potensi yang ada untuk meningkatkan perekonomian keluarga tanpa melakukan pembakaran lahan.


Salah satunya dengan memanfaatkan pohon karet yang sudah tua. Pohon tersebut dapat ditebang dan dijual sehingga memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat.


“Kami juga mengajak masyarakat memanfaatkan pohon karet yang sudah tua. Jika memang hendak ditebang, dapat dijual sehingga bisa membantu menambah perekonomian keluarga tanpa harus membuka lahan dengan cara dibakar,” katanya.


Kegiatan sosialisasi dan patroli tersebut berlangsung aman, lancar, dan kondusif. Polisi berharap masyarakat turut berperan aktif mencegah terjadinya karhutla di wilayah Kecamatan Tanah Abang.


“Pencegahan karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan peran serta masyarakat. Kami berharap warga bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya potensi kebakaran,” pungkas Arzuan.(SN/Perry).

Share:

Undercover Buy, Polisi Amankan Perempuan Diduga Pengedar Sabu di PALI

Undercover Buy, Polisi Amankan Perempuan Diduga Pengedar Sabu di PALI


PALI-SiniNews.Com- Satresnarkoba Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menangkap seorang perempuan berinisial SDM (27) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan melalui metode undercover buy di depan Alfamart, Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan.


Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu plastik klip bening berukuran sedang yang berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,86 gram.


Selain barang yang diduga sabu, polisi turut menyita satu lembar tisu putih, satu klip plastik bening kosong, satu unit handphone Vivo Y19s berwarna biru tua, serta satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BG 5909 IB.


Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas SDM yang menjual narkotika jenis sabu.


Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres PALI melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mengetahui lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika.


Pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 20.15 WIB, petugas melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy. Sekitar pukul 21.00 WIB, transaksi dilakukan di depan Alfamart Desa Air Itam.


Petugas kemudian mengamankan SDM yang diduga melakukan transaksi dengan seorang laki-laki yang merupakan anggota polisi dalam penyamaran. Saat diamankan, polisi menemukan plastik klip berisi kristal yang diduga sabu.


“Kami mengamankan seorang perempuan berinisial SDM setelah dilakukan penyelidikan dan undercover buy terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan yang bersangkutan diamankan barang bukti yang diduga sabu dengan berat bruto 9,86 gram,” kata Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy SH, mewakili Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada SIK.


Menurut Dedy, tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres PALI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


“Selanjutnya tersangka dan barang bukti kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur. Barang bukti juga akan diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Sumsel untuk memastikan kandungannya,” ujarnya.


Polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, pemeriksaan urine terhadap tersangka, serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.(SN/Perry).

Share:

Sengketa PGRI Palembang Memanas, Tergugat Ajukan Rekonvensi Rp76,7 Miliar

 

Sengketa PGRI Palembang Memanas, Tergugat Ajukan Rekonvensi Rp76,7 Miliar


PALEMBANG-SININEWS.Com – Sengketa terkait kepemilikan dan kepengurusan Perguruan Tinggi PGRI Palembang yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang memasuki babak baru. Dalam perkara Nomor 214/Pdt.G/2026/PN Plg, Tim Kuasa Hukum Tergugat dari SHS Law Firm telah menyampaikan duplik sekaligus mengajukan gugatan balik atau rekonvensi terhadap Para Penggugat.

Dalam duplik tersebut, pihak Tergugat pada pokoknya mempersoalkan kewenangan PN Palembang untuk memeriksa dan mengadili perkara yang menurut mereka bersumber dari keputusan atau tindakan yang berkaitan dengan Keputusan Tata Usaha Negara (TUN) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Tim Kuasa Hukum Tergugat menilai persoalan yang berkaitan dengan keabsahan keputusan administrasi pemerintahan tersebut merupakan ranah Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kami berpandangan bahwa substansi yang disengketakan memiliki keterkaitan dengan keputusan Tata Usaha Negara. Karena itu, kewenangan absolut pengadilan menjadi hal mendasar yang harus terlebih dahulu diperhatikan dalam perkara ini,” ujar Kuasa Hukum Tergugat dari SHS Law Firm.

Selain mempersoalkan kewenangan absolut pengadilan, Tergugat juga menegaskan dalil mengenai keabsahan kepengurusan yayasan yang menjadi dasar pengelolaan Perguruan Tinggi PGRI Palembang.

Keabsahan tersebut, menurut pihak Tergugat, didasarkan antara lain pada Akta Nomor 11 serta Surat Keputusan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Kami mendasarkan posisi hukum Tergugat pada dokumen dan dasar hukum yang menurut kami sah, termasuk Akta Nomor 11 dan keputusan Ditjen AHU. Seluruhnya akan kami buktikan dalam proses persidangan,” katanya.

Terkait tindakan pengamanan terhadap aset yayasan, pihak Tergugat menyatakan tindakan tersebut dilakukan sebagai langkah pengamanan sementara.

“Pengamanan aset yang dilakukan bukan dimaksudkan untuk mengambil atau menguasai aset secara permanen, melainkan sebagai langkah sementara untuk menjaga aset yayasan agar tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan kepentingan yayasan,” tegasnya.


Perkembangan penting lainnya dalam perkara ini adalah diajukannya gugatan rekonvensi oleh Tergugat.

Dalam gugatan balik tersebut, Para Penggugat dituntut membayar ganti rugi materiil sebesar Rp76,7 miliar.

“Rekonvensi sebesar Rp76,7 miliar kami ajukan berdasarkan kerugian materiil yang kami dalilkan timbul akibat tindakan Para Penggugat. Besaran dan dasar kerugian tersebut tentu akan kami buktikan secara hukum di persidangan,” ungkap Kuasa Hukum Tergugat.

Dengan diajukannya rekonvensi tersebut, perkara Nomor 214/Pdt.G/2026/PN Plg kini tidak hanya berkaitan dengan gugatan awal mengenai kepemilikan dan kepengurusan Perguruan Tinggi PGRI Palembang, tetapi juga berkembang menjadi sengketa dengan tuntutan ganti rugi bernilai puluhan miliar rupiah.

Selanjutnya, majelis hakim PN Palembang akan menilai dalil-dalil yang disampaikan masing-masing pihak berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara ini masih dalam proses persidangan dan belum terdapat putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap. Dalil mengenai kewenangan pengadilan, keabsahan kepengurusan, pengamanan aset maupun tuntutan ganti rugi Rp76,7 miliar merupakan posisi hukum pihak Tergugat yang masih akan diuji dalam persidangan.(SN)

Share:

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts