PALI. sininews.com - Setelah menetapkan lima orang tersangka terdiri dari tiga oknum ASN berinisial SH, AF dan AG serta dua orang pihak swasta berinisial S dan YU, Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI menyebut tidak menutup kemungkinan tersangka pada perkara dugaan monopoli proyek tahun anggaran 2025 akan bertambah.
Hal tersebut disampaikan Kasi Pidsus Kejari PALI Triandi Bayu Riasky saat ditanya sejumlah awak media pada momen press release pasca menggiring lima tersangka menuju sel tahanan di Muara Enim, Selasa 21 Juli 2026.
Menurut Kasi Pidsus didampingi ketua tim penyidik perkara tersebut bahwa pada proses penyidikan pihaknya telah memanggil 76 saksi untuk dimintai keterangan dan menggeledah kantor Dinas Perkim dalam mengumpulkan bukti-bukti.
"Kita telah memanggil 76 saksi. Perkara ini terus kita lakukan pendalaman. Apabila ditemukan bukti-bukti lainnya tidak menutup kemungkinan tersangka bisa bertambah," ungkapnya.
Pernyataan sama disampaikan ketua tim penyidik Kejari PALI pada perkara dugaan monopoli proyek tahun anggaran 2025 yang menyatakan bahwa pada proses penyidikan pihaknya menemukan ada praktek melanggar hukum terhadap pengaturan proyek pengadaan langsung pada sejumlah OPD yang dikerjakan oleh satu perusahaan yakni CV Nangkoda Jaya.
"Kita temukan CV Nangkoda Jaya mendapatkan 10 pekerjaan pada sejumlah OPD yakni ada 9 pekerjaan dari Dinas Perkim dan satu pekerjaan dari Dinas Pendidikan. Dalam proses penyidikan kita menemukan kekurangan volume yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 909 juta lebih menurut hasil audit Inspektorat," terangnya.
Dijabarkan ketua tim penyidik Kejari PALI bahwa modus operandi kelima tersangka adalah pada tahun 2025 CV Nangkoda Jaya mendapatkan 10 pekerjaan dari dua OPD tersebut yang mengendalikannya adalah tersangka YU yang menandatangani dokumen kontrak empat pekerjaan pada Dinas Perkim dan tersangka S menandatangani 6 dokumen kontrak pekerjaan pada Dinas Perkim dan Dinas Pendidikan.
"Kemudian kami menetapkan tiga orang ASN dari dinas Perkim dan Dinas Pendidikan sebagai PPK yang telah bekerjasama dengan pihak rekanan tersebut dalam bentuk membantu pengkondisian proses pengadaan langsung yang dimenangkan oleh CV Nangkoda Jaya. Kemudian dari pengkondisian itu, tiga orang oknum ASN itu mendapatkan fee dari setiap jenis pekerjaan tersebut," jabarnya.
Diketahui sebelumnya, pada Selasa siang tadi Kejari PALI menetapkan lima orang tersangka perkara dugaan monopoli proyek tahun anggaran 2025 dan langsung menggiring kelima orang tersebut ke Lapas Muara Enim.(sn/perry)














