MUARA ENIM, SININEWS.COM - Meskipun sekarang kondisi perekonomian terpengaruh dengan dampak pandemik cirus covid19, termyata tidak menyurutkan para pengedar narkoba untuk tetap memasarkan baramg dagangan mereka.
Begitu juga dengan petugas kepolisian, mereka tetap sigap dalam meberikan keamanan dan kenyamaan serta memutus mata rantai peredaran narkoba di kabupaten muara enim. Dalam tiga hari, Satres Narkoba Polres Muara enim mengamankan tiga tersangka di tempat berbeda.
Pada Selasa (05/05/2020) polisi berhasil mengamankan tersangka Dedi Irawan (37) di Desa Tapus Kecamatan Lembak dengam baramg bukti diduga sabu sabu seberat 0,21 gram saat dilakukan penggeledahan di rongga bada.
Tersangka diamankan dari kecurigaan petugas terhadap tersangka yang gelagatnya mencurigakan saat akan dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pengobatan akibat laka tunggal.
Selanjutnya, petugas kepolisian mengamankan tersangka bernama Zulkipli (40) yang berdomisisl di Dusun II Desa Karang endah, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Zulkipli diamankan petugas jepolisian usai petugas mendapatkan informasi dari masyarakat karena seringnya terjadi transaksi narkoba jenis sabu di Desa Karang Endah.
Setelah itu pihak kepolisian polsek gelumbang berkoordinasi dengan sat res narkoba polres muara enim melaksanakan penyelidikan. Pada hari Rabu tanggal (06/05/2020) sekira pukul 01.00 wib saat melakukan penyelidikan petugas mengamankan Zulkipli.
Saat diamankan, tersangka juga dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 4 (Empat) paket Narkotika jenis sabu bruto 1,08 gram dalam dompet kecil warna biru di saku sebelah kanan celana pendek warna coklat merk Cardinal.
Dan terakhir pada hari Rabu (06/05/2020) petugas mengamankan Leo Ganesta (22) warga Desa Lembak Kecamatan Lembak karena menguasai, memiliki dan menyimpan narkkba diduga sabu.
Penangkapan tersangka bermula adanya informasi yang di terima personil Polsek Gelumbang dari masyarakat. berdasarkan informasi tersebut personil Polsek Gelumbang melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut yang mana hasil penyelidikan benar bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba di Tkp.
Selanjutnya personil Polsek Gelumbang langsung menghampiri dan mengamankan pelaku kemudian dilakukan pemeriksaan rongga badan di ketemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,24 gram.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Muara Enim AKP I Putu Suryawan SH, SIK, menjelaskan ketiga pelaku dan barang bukti tersebut sudah kita amankan di Sat Resnarkoba Polres Muara Enim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(sn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar