PALI -- Sepertinya istilah rumput tetangga lebih menarik daripada rumput sendiri dipakai Promotion (26) alias Promo asal Desa Mangku Negara Kecamatan Penukal Kabupaten PALI.
Pasalnya, meski pria yang kesehariannya sebagai petani karet itu telah beristri dan mempunyai dua orang anak, rupanya masih saja tertarik istri orang lain yang masih terbilang tetangganya.
Alhasil, akibat aksi nekat Promo yang dilakukan pada Rabu malam (13/5) sekitar pukul 01.00 WIB itu harus berurusan dengan hukum dan saat ini Promo harus meringkuk dalam sel tahanan Polsek Penukal Abab.
Diungkapkan Kapolres Muara Enim AKBP Yudhi Suharyadi melalui Kapolsek Penukal Abab Iptu Alpian disampaikan Kanit Reskrim Ipda Taufik Hidayat bahwa saat kejadian, pelaku Promo yang telah dirasuki birahi itu nekat mencongkel pintu rumah korbannya yang tengah tertidur sementara suami korban sedang tidak di rumah.
Setelah berhasil mencongkel pintu belakang rumah korban, pelaku langsung menuju kamar korban yang terlelap tidur didalam kelambu bersama anaknya.
Untuk memuluskan aksinya, pelaku mengancam korban dengan sebilah parang kearah leher korban sambil berkata “diam saja nanti ku bunuh“.
Namun korban berontak dan menjerit minta tolong. Jeritan korban terdengar anak korban yang langsung terbangun dan menuju tempat korban menjerit.
Pelaku pun panik, dan nafsu yang sudah memuncak itu serta merta hilang karena ada anak korban memergokinya. Seketika juga, pelaku tunggang langgang melalui pintu belakang.
Setelah kejadian itu, korban pun melapor ke Mapolsek Penukal Abab dengan bukti LP/B/80/V/2020/Sumsel/Res. Penukal Abab Lematang Ilir/Sek. Penukal Abab, tanggal 13 Mei 2020.
Setelah mendapat laporan tersebut, Kapolsek Penukal Abab Iptu Alpian langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim Srigala untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Dan kurang dari 24 jam, tim Srigala Polsek Penukal Abab berhasil meringkus pelaku. Dimana saat ditangkap, pelaku tengah tidur bersama istrinya di rumahnya.
"Kamis (14/5) sekira pukul 00.15 WIB, pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa satu bilah parang yang ada di dapur rumah pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Penukal Abab untuk di proses sesuai hukum yang berlaku," ungkap Kanit Reskrim Penukal Abab, Jumat (15/5).
Meski gagal melakukan aksinya, ditegaskan Kanit Reskrim Penukal Abab bahwa pelaku dijerat pasal 285 junto 53 dan pasal 289 KUHP.
"Pelaku terancam hukuman penjara diatas 5 tahun," tandasnya.
Sementara dari pengakuan pelaku bahwa dirinya khilaf. "Saya khilaf pak, dan nekat masuk rumah korban saat suaminya sedang bekerja," katanya. (sn)
No comments:
Post a Comment