Bandar Narkoba Desa Diamankan Petugas

MUARA ENIM, SININEWS.COM - Berakhir sudah upaya tersangka Indra Wijaya (51) untuk menjajakan barang dagangannya yang diduga sabu sabu kepada warga Dusun VII Desa Lubuk Raman Kecamatan Rambang Niru.

Pria yang sehari harinya bertani ini berhasil diamankan oleh pwtugas reserse narkoba Polres Muaa Enim, Minggu (03/05/2020) sekitar pukul 15.00 wib karena kedapatan menyimpan dan meperjualbelikan narkotika diduga sabu.

Berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh personil sat Res narkoba Polres Muara Enim, kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti personil Sat Resnarkoba dengan melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi.

Dari penyelidikan yang dilakukan oleh petugas, benar saja, pelaku sering melakukan transaksi narkoba diDusun VII Desa Lubuk Raman Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim. 

Selanjutnya, personil Sat Resnarkoba Polres Muara Enim langsung menghampiri dan mengamankan pelaku kemudian dilakukan pemeriksaan rongga badan di ketemukan barang bukti berupa 8 (Delapan) paket diduga narkotika jenis sabu.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Muara Enim AKP I Putu Suryawan SH, SIK, menjelaskan pelaku dan barang bukti tersebut sudah kita amankan di Sat Resnarkoba Polres Muara Enim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang Bukti yang diamankan dalam perkara tersebut berupa 8 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto  11,69 gram, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus klip bening, 1 skop plastik, 1 kotak rokok Gudang garam merah dan 1 buah lampu warna putih,” ujar Kasat seraya menambahkan pihaknya terus melakukan pengembangan.(SN)
Share:

No comments:

Post a Comment

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts