MASYARAKAT DORONG PEMERINTAH DESA PASANG PAPAN INFORMASI APBDes


PALI. SININEWS.COM - Pemasangan papan informasi APBDes merupakan perintah Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang Undang tentang Desa Nomor 6 /2014 ) pada pasal 68 ayat (1) menyembutkan : setiap warga Desa berhak :

Mendapat informasi dari Pemerintahan Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa,  Mengawasi pelaksanaan Pembangunan Desa,  Pembinaan Lembaga Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, juga berhak mendapat pelayanan yang sama dan adil. 


Merujuk kedua Undang-Undang tersebut diatas,  Ketua LSM Gerhana Indonesia Cabang Kabupaten PALI Herman Sudianto bersama Masyarakat PALI mendorong Setiap Pemerintahan Desa dalam wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)  agar dapat memasang Plang papan informasi APBDes sehingga dapat minimalisir preseden negatif Masyarakat terhadap penggunaan Dana Desa maupun ADD dalam penyenggaraan Pemerintahan Desa. 


Dijelaskan Herman sudianto dihadapan awak media ini ( 26/05/2021) dikantor Sekretariat LSM Gerhana Indonesia, Terungkap hasil pemantau dilapangan bahwa dari 65 Desa se Kabupate PALI,  

"Papan informasi APBDes masih banyak belum terpasang sekitar 40% sedang yang 60% nya sudah terpasang dengan baik," ujar Herman Sudianto. 


Hal senada disampaikan Kanit Binmas Polsek Penukal Utara AIPTU Edy Suwandy yang merupakan Koordinator para Bhabinkamtibmas, membenarkan diwilayah hukum binaannya masih ada sebagian Desa belum memasang Papan Informasi APBDes. Sehingga kerangka plat Papan informasi  yang sudah dipasang terkesan mubazir alias tidak dimenfaat dengan baik.


Lanjut Edy Suwandi lebih rinci,  peran pihak Kepolisian melalui Bhabinkamtibmas terhadap pengawalan Dana Desa sudah tertuang dalam Nota kesepahaman (MoU)  antara Kapolri,  Mendagri dan Menteri Desa pada tanggal 20 Oktober 2017 di Mabes Polri Jakarta. 


Serta diperkuat Intruksi Kapolri dengan surat telegram kepada Kapolda dan Kapolres se Indonesia dengn Nomor : ST/3388/XII/HUM.3.4/2019 pada tanggal 31 Desembet 2019, yang mana dari 15 isi Instruksi Kapolri ini,  diantaranya secara garis besarnya : 


Penanganan atas Pengaduan Masyarakat serta pembinaan terhadap Penyenggaraan Pemerintahan Desa dengan baik secara transparan dan Akuntabel, 


"Serta menghimbau kepada semua Kepala Desa, agar selalu melakukan koordinasi terpadu antara Bhabinkamtibmas,  Babinsa,  dan Pihak Kecamatan termasuk kelembagaan Masyarakat dalam berbagai kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa," harapnya. 


Terkait papan informasi APBDes,  Kadin PMD PALI A Gani Akhmad melalui Kabid TTG dan Pemberdayaan Edy Irwan melalui pesan whatshappnya, "Dalam waktu dekat ini pihak PMD akan melakukan monitoring ke lapangan dan bila masih ada Desa Desa yang belum memasang Papan informasi APBDes akan Kami beri surat teguran tertulis sebab Papan informasi sudah dianggarkan dalam APBDes setiap Desa," tegas Edy.


(Bungharto/SN)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts