foto. Pelantikan Pantarlih kecamatan Talang Ubi, berlangsung di Gedung Nurthania, Simpang Empat Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, dihadiri Komisioner KPU PALI, Fikri Adriansyah, TNI, Polri, PPK Talang Ubi dan Panwascam Talang Ubi
PALI. SININEWS.COM--Pesta demokrasi di negeri ini semakin dekat, penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) pun sudah mulai bergerak melaksanakan tahapan demi tahapan, salah satu petugas yang paling penting dalam melakukan pendataan pemilih adalah Pantarlih yang siap bertugas setelah dilantik.
Pantarlih atau Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan telah dilantik kemarin, 12 Februari 2023 di masing-masing kecamatan.
Ada 618 petugas Pantarlih yang dilantik kemarin tersebar di lima kecamatan yang ada di kabupaten berjuluk Bumi Serepat Serasan itu.
Ketua KPU Kabupaten PALI, Sunario, SE mengatakan bahwa jumlah Pantarlih di kabupaten PALI merupakan representasi dari jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Bumi Serepat Serasan.
"Jumlah TPS mengalami kenaikan dari gelaran Pemilu 2019 lalu, yang hanya berjumlah 589 TPS, kini di Pemilu 2024 berjumlah 618 TPS," kata Sunario.
Lebih lanjut, mantan aktivis HMI itu merincikan jumlah petugas Pantarlih yang dilantik, yakni kecamatan Talang Ubi berjumlah 257 petugas. Kecamatan Abab 89 petugas, kecamatan Penukal 97 petugas, kecamatan Penukal Utara 75 petugas dan kecamatan Tanah Abang 100 petugas.
"Setelah pelantikan dilanjutkan dengan apel kesiapan pantarlih dengan penyematan topi, rompi pantarlih, ID Card serta distribusi alat kerja pantarlih berupa buku panduan, dokumen data pemilih, stiker dan lain-lain. Selanjutnya Pantarlih juga diberikan bimbingan teknis sebelum turun ke wilayah kerjanya masing-masing," urainya.
Ditambahkan Sunario tugas dari Pantarlih nantinya yaitu untuk melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih (Coklit).
"Mulai hari ini setelah dilantik tanggal 12 sampai 14 Maret 2023 Pantarlih memiliki tiga tugas utama yaitu melakukan perbaikan terhadap data pemilih, memasukan masyarakat yang sudah memenuhi syarat namun namanya belum terdaftar dalam daftar pemilih dan mengeluarkan pemilih yang tidak memenuhi syarat dari daftar pemilih," ungkap Sunario seraya memberikan contoh pemilih yang meninggal dan menjadi anggota TNI/Polri.
Tugas utama tersebut sambungnya dilaksanakan secara De Jure, sesuai dengan informasi yang tercantum dalam KTP-el dan KK.
"Kepada masyarakat, kami berharap agar warga yang didatangi oleh petugas Pantarlih dapat membantu dengan menunjukan KTP-el dan KK. Kerjasama yang baik dari setiap warga akan mempermudah tugas para pantarlih. Dan pada akhirnya Data Pemilih yang Valid, Mutakhir, Akurat dan Berkualitas akan terwujud pada pemilu tahun 2024 ini," tutupnya. (sn/perry)
No comments:
Post a Comment