Warga Tanah Abang Diringkus Satres Narkoba Polres PALI, Ngaku Barang Dari Desa di Penukal


PALI. SININEWS.COM-- Satres Narkoba Polres PALI berhasil meringkus satu orang warga Tanah Abang Utara kecamatan Tanah Abang kabupaten PALI berinisial HR (42) karena kedapatan memiliki 1,00gram serbuk putih diduga narkotika jenis sabu. 


Warga Tanah Abang Utara tersebut diringkus Satres Narkoba Polres PALI diduga sebagai pengedar barang haram berupa narkotika jenis sabu-sabu. 

Dari keterangan Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH melalui Kasat Res Narkoba IPTU Hamdani SH bahwa dari pengakuan tersangka HR, barang tersebut didapat dari desa Air Itam Kecamatan Penukal. 

"Barang bukti berupa 1.00 gram narkotika diduga jenis sabu diakui oleh HR didapat dari seorang berinisial V (DPO) warga Air Itam," ungkap Hamdani, Selasa 19 Desember 2023.

Selain itu ada barang bukti narkotika diduga jenis sabu, menurut Hamdani 
diamankan juga pipet skop kuning, uang pecahan 100 ribu dan 50 ribu, serta satu unit handphone merk Oppo A5s.

"Semua barang bukti dan tersangka kita amankan ke Mapolres PALI untuk penyelidikan dan pengembangan," imbuhnya. 

Diakui Hamdani bahwa HR ditangkap saat sedang berada rumahnya sekira pukul 15.30.wib pada Senin sore 18 Desember 2023.

Menurutnya, penangkapan terhadap terduga tersangka pelaku tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di rumah HR di Dusun II Desa tanah abang utara.

" Setelah dilakukan penyelidikan, benar saja di rumah tersebut sering terjadi transaksi narkotika," terangnya.(sn/perry)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts