"Penggunaan anggaran tahun 2017 sesuai undang-undang harus dipertanggungjawabkan kepada DPRD untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda kemudian bisa menyusun APBD perubahan tahun 2018," ujar Bupati.
Diakuinya, tidak ada atensi khusus dalam menentukan besaran tambahan anggaran di APBD perubahan, namun Bupati berjanji akan menambah anggaran yang belum terakomodir.
"Besarannya nanti akan dihitung terlebih dahulu melalui Bappeda dan BPKAD, dan akan disampaikan pada rapat paripurna berikutnya," jelasnya.
Sementara Drs H Soemarjono, ketua DPRD PALI mengatakan bahwa pengesahan Perda terhadap LKPJ Bupati PALI tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2017 akan dilaksanakan pada 23 Juli 2018 mendatang.
"Agenda kali ini mengesahkan jadwal kegiatan pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten PALI serta penyampaian nota pengantar terhadap LKPJ oleh Bupati. Untuk pengesahannya nanti pada 23 Juli," ujar Soemarjono.
Setelah nota pengantar yang disampaikan Bupati, Ketua DPRD PALI menjelaskan agenda selanjutnya.
"Sebelum pengesahan Perda, akan digelar lagi rapat paripurna lanjutan yakni pada Senin (16/7), dengan agenda penyampaian pemandangan umum anggota dewan atas nama fraksi-fraksi dewan terhadap LKPJ Bupati," pungkasnya. (red/mrsd)
No comments:
Post a Comment