Tidak Serahkan LADK, PSI PALI Terancam Disanksi

PALI -- Batas akhir penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari masing-masing Partai Politik (Parpol) telah berakhir pada Minggu (23/9) pukul 18.00 WIB. Tetapi sampai batas akhir penyerahan LADK, dari 16 Parpol peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) hanya 15 Parpol yang telah menyerahkan berkas.

Artinya, satu Parpol tidak menyerahkan berkas LADK, padahal Parpol peserta Pemilu wajib menyerahkan LADK ke Komisi Pemilihan Umum. Parpol dimaksud adalah DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Karena tidak menyampaikan berkas LADK, PSI kabupaten PALI terancam terkena sanksi.

Dijelaskan Ketua KPUD PALI H. Hasyim melalui Santosa, Divisi Hukum KPUD PALI bahwa penyampaian LADK sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU), pasal 67, 68, dan 71, yang memutuskan sanksi-sanksi bagi partai politik (Parpol) yang tidak menyerahkan LADK yang telah ditentukan batas waktunya.

"Sanksinya adalah Parpol peserta Pemilu yang tidak menyerahkan berkas LADK kepada KPU sampai batas waktu yang ditentukan dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilu di wilayah bersangkutan," tandasnya.

Mengenai PSI yang hingga Senin (24/9) tidak menyerahkan berkas LADK, Santosa mengaku bahwa pihaknya telah melayangkan undangan dan pemberitahuan sebelumnya, tetapi sampai saat ini tidak ada konfirmasi dari pengurus PSI.

"Bahkan pada saat bimbingan teknis, tidak satupun perwakilan atau pengurus DPD PSI kabupaten PALI tidak datang. Padahal kita telah beritahu sebelumnya," tukasnya.

Sementara itu, pengurus DPD PSI Kabupaten PALI belum satupun yang bisa menyampaikan alasan terkait penyampaian LADK yang tidak diserahkan ke KPUD PALI.
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts