Camat Rambang Niru Himbau Wilayah Zona Merah Covid-19 Tak Beraktifitas di Pasar Kalangan

Foto : Istimewa / Camat Rambang Niru Drs.Edi Susanto, MM 
MUARA ENIM, SININEWS.COM – Demi cegah peredaran virus corona di beberapa daerah Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim saat ini meniadakan aktifitas pasar Kalangan disejumlah daerah, hal tersebut disebar melalui selebaran surat kedesa-desa, selasa (7/2/20) 

Dalam surat edaran tertanggal 3 April lalu, Kecamatan Rambang Niru menghimbau masyarakat untuk tidak berpergian ke Kota-kota Pandemi atau Kota yang telah ditetapkan sebagai Zona Merah (Red Zone) penyebaran Virus Corona Disease (Covid-19) khususnya Kota Prabumulih dan Palembang 

Tak hanya itu Camat memerintahkan penutupan sementara pasar Tradisional (Kalangan) disetiap desa karena pada umumnya penjual berasal dari Kota Prabumulih 
Tim sininews.com mencoba mengkonfirmasi Camat Rambang Niru belum lama ini, Drs.Edi Susanto, MM mengatakan saat ini menutup sementara aktifitas pasar Kalangan, karena menurutnya penyebaran virus corona dengan cepat menyebar melalui transaksi jual beli yang banyak mengumpulkan orang 

“Kita tidak membatasi orang mau jualan tapi untuk saat ini pasar kalangan tidak boleh” ucapnya seraya mengatakan pelaku usaha (Pedagang) kebanyakan dari wilayah Kota Prabumulih yang saat ini menjadi wilayah zona merah penyebaran virus corona

Disinggung mengenai kebijakan pelarangan warga Prabumulih untuk memasuki wilayah tersebut Camat Rambang Niru mengaku tidak membolehkan pedangan dari wilayah pandemik berjualan sementara waktu 

“Pasar Kalangan untuk saat ini tidak boleh, Kalau ada yang pedagang dari wilayah pandemik itu dihindarkan. Kalau sudah sangat menghawatirkan itu kita ambil sikap untuk membatasi kegiatan sosial dengan skala besar, untuk saat ini wilayah zona merah dilarang beraktivitas” tegasnya 

Lanjut Edi, dirinya menghimbau agar warganya yang berbatasan dengan Kota Prabumulih untuk meningkatkan kewaspadaan, jaga jarak dan tidak berpergian ke kota Pandemik 

Terpisah, Esmulyadi AY Kepala Desa Muara Emburung Kecamatan Rambang Niru mengatakan saat ini telah memberlakukan perintah Kecamatan dengan meniadakan pasar tradisional hingga pelarangan aktifitas pedagang dari wilayah zona merah 

“sementara waktu tidak boleh jualan, tapi bagi masyarakat yang hanya ingin lewat desa, kita persilahkan setelah melewati pengecekan pos pantau Covid-19” ucapnya 

Dari pantauan media ini sejumlah daerah telah melakukan penjagaan ketat disetiap memasuki wilayah desa dengan melakukan penyemprotan disinfektan pada kendaraan hingga cuci tangan dengan Hand Sanitizer yang telah disediakan petugas desa Muara Emburung dan desa-desa lain diwilayah Kecamatan Rambang Niru (tau/sn).   
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts