Posting Gambar Tak Pantas, Akun FB Inisial "Ln" Dipolisikan Kuasa Hukum Bupati Ogan Ilir, Kapolres : Proses Hukum

INDRALAYA--Tim kuasa hukum Bupati Ogan Ilir (OI) HM Ilyas Panji Alam melaporkan kasus dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pelanggaran undang-undang dan informasi transaksi elektronik (UU ITE) yang diduga dilakukan oleh salah satu pengguna jejaring sosial media (sosmed) "facebook". Akun fb yang dilaporkan tersebut yakni bertuliskan "Linda Adithya Ridho". Dimana diketahui, dalam unggahan photo pribadi akun dimaksud merupakan sosok seorang perempuan berdomisili di kawasan Indralaya Kabupaten OI. Tim kuasa hukum Bupati HM Ilyas Panji Alam, Erik Estrada SH dan Dedy Heryansyah SH Rabu (16/9) mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Sat Reskrim Polres Ogan Ilir (OI). 

Kedatangan tim kuasa hukum langsung diterima oleh petugas SPKT Polres OI berdasarkan LP:B/297/IX/2020/SPKT RES OGAN ILIR tertanggal 16 September 2020. Dalam laporan tersebut dijelaskan Erik Estrada SH didampingi Dedy Heryansyah SH menyebutkan, konten unggahan yang dilakukan oleh pengguna akun medsos bertuliskan Linda Adithya Ridho memposting gambar dalam bentuk penghinaan pribadi serta pencemaran nama baik seorang kepala daerah Bupati OI HM Ilyas Panji Alam. 

Dimana, dalam sebuah unggahan yang ditampilkan pada kolom komentar jejaring sosial fb grup "Ogan Ilir Memilih Pemimpin", akun yang dilaporkan tersebut menampilkan postingan photo seorang pria dewasa tidak mengenakan baju berkain sarung dengan menonjolkan bagian perut sedikit membuncit. Kemudian, gambar wajah yang telah teredit, jelas menggambarkan photo wajah seorang Bupati OI HM Ilyas Panji Alam. Tentu saja, tim kuasa hukum Bupati OI HM Ilyas Panji Alam merasa tidak senang terkait postingan bernada penghinaan yang diduga dilakukan oleh pemilik akun medos "Linda Adithya Ridho".

"Kami telah melaporkan hal ini ke SPK Polres OI dan kami telah memberikan keterangan awal serta menyampaikan alat bukti print shoot photo. Begitu pun juga saksi turut kami hadirkan guna menyampaikan keterangan proses penyidikkan lebih lanjut," kata kuasa hukum Bupati OI HM Ilyas Panji Alam. Ia meminta kepada aparat Kepolisian dalam hal ini, tim digital unit "Cyber Crime" Sat Reskrim Polres OI segera menindaklanjuti laporan ini. "Dengan harapan memberikan efek jera kepada masyarakat agar berhati-hati, bijak dan cerdas dalam mengoperasikan media sosial," ucapnya. 

Sementara itu, Kapolres OI AKBP Imam Tarmudi SIk membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Pihak Kepolisian saat ini masih memintai keterangan dari pihak pelapor maupun keterangan saksi. Saat disinggung apakah postingan yang dilaporkan tersebut mengandung unsur pidana, AKP Robi Sugara memastikan pihaknya masih melakukan upaya penyelidikkan. "Laporan kita terima. Selanjutnya kita lakukan pendalaman terkait laporan ini, tahapan awal kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandas Kapolres AKBP Imam Tarmudi.(BER)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts