PALI -- Jajaran Unit Reskrim Polsek Penukal Abab pimpinan AKP Deni NS berhasil meringkus bandar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi. Dari tangan tersangka Dana Wisito (32), warga Desa Beruge Darat, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Penangkapan sendiri berlangsung, Rabu (25/10) sekitar pukul 16.30 WIB, di jalan Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI. Berawal saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya transaksi narkoba dari Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, yang hendak dibawa dan diedarkan di Kecamatan Talang Ubi.
Disana petugas langsung bergerak cepat, dengan melakukan penghadangan kepada pelaku Dana yang menggunakan sepeda motor Yamaha Mio, warna merah tanpa nomor polisi. Saat dicegat itulah, tersangka tidak mampu berkutik lagi setelah petugas mengepung dan mengeledahnya.
Benar saja, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa, satu bungkus plastik klip sabu-sabu dan 18 butir ekstasi, yang disimpan pelaku di dalam kantong celana yang digunakanya dibagian sebelah kanan. Tak ayal hal tersebut membuat tersangka Dana langsung digiring ke Mapolsek Penukal Abab.
Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan SIK, melalui Kapolsek Penukal Abab AKP Deni NS dan Humas Polres Muara Enim AKP Arsyad mengatakan, bahwa pelaku Dana sendiri akan dikenakanya pasal 114 junto pasal 112 junto pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalah gunaan narkoba.
"Kita terus melakukan pengembangan, dari mana asal narkoba tersebut diperoleh oleh pelaku Dana. Untuk ancamanya sendiri pelaku akan dijerat hukuman penjara diatas enam tahun penjara, atas perbuatanya tersebut," terangnya.
Sementara, tersangka Dana mengaku, bahwa dirinya baru pertama kali membawa narkoba tersebut. "Baru sekali inilah pak aku bawa narkoba tersebut. Aku ambilnya dari salah satu warga di Desa Air Itam pak. Saat ditangkap aku hendak pulang ke desa," akunya.(admin)
No comments:
Post a Comment