Menanggapi hal itu,KPUD PALI tidak dapat melanjutkan tahapan penelitian administrasi apalagi melakukan verifikasi faktual,karena secara otomatis kalau dipusat tidak terdaftar,maka di daerah juga pasti sama.
Pernyataan itu disampaikan Ketua KPUD PALI H.Hasyim melalui Divisi Hukum Santosa, ketika dijumpai media ini, Jum'at (20/10).
"Dengan sendirinya kami tidak bisa melanjutkan penelitian administrasi dua Parpol itu, kecuali ada perintah dari KPU pusat,"ungkap Santosa.
Untuk Partai Garuda,diakui Santosa malah dinyatakan lengkap berkasnya oleh KPU pusat, meskipun di KPUD PALI tidak memenuhi syarat.
"Kalau Partai Garuda bisa saja mengikuti Pemilu kalau di pusat dinyatakan lolos, walaupun di PALI tidak terdaftar,sebab syarat mengikuti Pemilu,Parpol bersangkutan harus memiliki kepengurusan di daerah minimal 75 persen," jelasnya.
Diketahui bahwa KPUD PALI menyatakan 15 Parpol berkas pendaftarannya lengkap,ke-15 Parpol tersebut adalah, PDI-P,Golkar,Nasdem,PAN,PKS, Gerindra,PPP, PKB,PBB,Perindo,PSI,Partai Berkarya,PKPI,Partai Hanura dan Partai Demokrat, tetapi dua Parpol,yakni PBB dan PKPI tidak lengkap berkasnya di KPU pusat.
Selanjutnya KPUD PALI bakal melakukan penelitian administrasi selama 30 hari dan setelah itu akan melakukan verifikasi faktual,namun untuk dua Parpol yang tidak memenuhi syarat di KPU pusat,KPUD PALI tidak dapat melanjutkan tahapannya, kecuali ada instruksi dari KPU pusat.(admin)
No comments:
Post a Comment