PRABUMULIH - Satuan resere kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan modus berpura-pura bertamu kerumah korban.
Pelaku yang dimaksud yakni Muhammad Ari Ramadan (18) Warga Jalan Nigata RT 02 RW 02 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Pelaku diamankan disebuah konter handphone dikawasan Jalan Reli Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur atau tepatnya di belakang SMPN 2 Prabumulih sekitar pukul 09.00 wib, Rabu (25/10).
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Lava serta 1 unit Laptop Merk Lenova. Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Prabumulih guna pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan pelaku bermula dari laporan Ferawati (31) warga Jalan Sinta RT 03 RW 07 Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara dan Muhammad Erwinsyah (35) Warga Jalan Mawar RT 13 RW 04 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih. kepada petugas, kedua korban mengaku telah menjadi korban pencurian.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Petugas kemudian meringkus pelaku saat hendak menjual barang hasil curian.
Sementara, Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti melalui Kasat Reskrim AKP Eryadi Yuswanto saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku.
"Benar sekali. Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan. Pelaku akan dikenaan pasal 362 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," ungkapnya. (SN01)
No comments:
Post a Comment