Pelaku Suan merupakan bandar dadu guncang sedangkan Sukardi adalah pemainnya, keduanya langsung di gelandang beserta barang bukti berupa perlengkapan alat judi dadu guncang dan sejumlah uang tunai.
"Bermula saat tim Elang sedang melakukan hunting di wilayah hukum Polsek Talang Ubi,dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salahsatu rumah di Desa Simpang Tais Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI sering mengadakan perjudian jenis dadu guncang," terang Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Suhardiman, Jum'at (24/11).
Setelah mendapat informasi tersebut, dikatakan Suhardiman bahwa tim Elang Polsek Talang Ubi yang di pimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Nasron Junaidi, SH menuju ke TKP.
"Sesampainya di TKP tim Elang langsung melakukan penggerbakan terhadap para pelaku yang sedang melakukan perjudian dan tim Elang berhasil mengamankan dua orang pelaku dan barang bukti berupa uang sebesar Rp.493.000,- serta seperangkat alat judi dadu guncang," jelasnya.
Ditambahkan Suhardiman bahwa saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan guna pengembangan.(admin)
No comments:
Post a Comment