Penangkapan dua pelaku ini dalam rangka Operasi Pekat 2017 dan atas kerjasama dengan masyarakat.
"Diperoleh informasi dari masyarakat tentang ada tempat di dusun II desa Karang Agung Kecamatan Abab yang dijadikan tempat untuk transaksi Narkoba.Atas informasi tersebut kemudian di tindak lanjuti dengan upaya lakukan penyelidikan," ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP melalui Kapolsek Penukal Abab Iptu Acep YS,Kamis (23/11).
Lanjut Acep,dari hasil Lidik diperoleh informasi dan kebenaran tentang info tersebut.
"Kemudian pada Rabu (22/11) sekira pukul 03.00 WIB kami bersama Kanit Reskrim AIPDA Anton, melakukan penggrebekan di sebuah pondok yang berada di belakang rumah milik pelaku Nurhan.Dan pelaku berhasil diamankan beserta pelaku lainnya yang merupakan kurir yakni pelaku Wahyudi.Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Penukal Abab," urainya.
Dijelaskan Acep barang bukti yang diamankan adalah,20 (dua puluh) bungkus plastik klip warna putih (paket hemat Rp. 50.000) berisi Kristal putih diduga narkoba jenis sabu senilai senilai Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah).
Selain itu ada juga 10 (sepuluh) bungkus plastik klip warna putih (paket kecil Rp. 100.000.-) berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu senilai Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah), 1 (satu) bungkus plastik klip warna putih (Paket 1 jie) berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu senilai Rp. 1000.000.- (satu juta rupiah).
Tak hanya sabu, ditemukan juga 8 (delapan) butir pil diduga narkoba jenis extacy warna coklat tanpa dgn logo apel senilai Rp. 2.400.000.- (dua juta empat ratus ribu rupiah) serta uang tunai hasil penjualan narkoba senilai Rp. 2.843.000.-( dua juta delapan ratus empat puluh tiga juta rupiah),4 (empat) unit handphone,satu timbangan digital dan satu unit sepeda motor.
"Pelaku masih kita lakukan pemeriksaan guna pengembangan," pungkasnya.(whr)
No comments:
Post a Comment