PRABUMULIH – Dua pemuda pecandu ganja diringkus Petugas Satuan Reskrim (Satreskrim) Narkoba Polres Prabumulih, Rabu (8/11/2017). Asyaridi (17) warga Jalan Krakatau Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Tersangka diringkus kedapatan oleh petugas sedang bertransaksi narkotika jenis ganja seberat 6,35 Gram dijalan Krakatau sekitar pukul 19.00 wib. Saat petugas melakukan penggeledahan tersangka dengan sengaja membuang paketan ganja dengan tangan kirinya.
Setelah dilakukan pengembangan, Petugas Satuan Reskrim (Satreskrim) Narkoba Polres Prabumulih kembali meringkus Arieb Wibowo (21) sekitar pukul 19.30 wib dikediamannya di Jalan Krakatau Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Tanpa perlawanan, petugas melakukan penggeledahan didalam rumahnya dan ditemukan barang bukti berupa ganja diatas dapur. Pelaku mengakui ganja dengan berat Bruto 12,29 Gram adalah miliknya
Hingga kini kedua pelaku diamankan di Mapolres Prabumulih guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwati, SE.MM melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Hernando,SH membenarkan adanya penangkapan penyalahgunaan narkoba. (rel/SN01)
No comments:
Post a Comment