Ketiganya ditangkap tim elang Reskrim Polsek Talang Ubi pada Kamis (30/11),sekitar pukul 19.10 WIB di jalan Desa Benakat Minyak Kecamatan Talang Ubi.
Diungkapkan Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Suhardiman ditangkapnya pelaku tersebut bermula pada saat security KSO BBP sedang melakukan patroli siang.
Setibanya di BKB 234 Talang Padang, security melihat ELMOT yang terletak di samping pumping BKB 234 sudah hilang,atas kejadian tersebut security KSO BBP melaporkan ke Polsek Talang Ubi.
"Berdasarkan laporan tersebut tim Elang Polsek Talang Ubi langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku,setelah itu Kanit Reskrim dan kepala tim Elang mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Talang Padang Desa Benakat Minyak Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI," ungkap Kapolsek.
Kemudian tim Elang yang di pimpin langsung Katim tim Elang langsung menuju ke TKP, sesampainya di TKP tim Elang langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Talang Ubi untuk pemeriksaan lebih adapun barang bukti yang diamankan yaitu 57 (lima puluh tujuh) gulungan tembaga elmot," tukasnya.
Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun.
"Tindakan yg diambil adalah cek TKP,memeriksa saksi saksi dan BB,melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan BB serta sidik perkara," tutupnya.(admin)
No comments:
Post a Comment