Inilah Penyebab Meninggalnya Yulis Yang Sempat Gemparkan Warga PALI

PALI -- Sebanyak 16 adegan diperagakan dalam rekonstruksi pembunuhan korban Yulis Hartono (34), warga Talang Ojan RT 19/04, oleh tersangka Kgs Sulaiman alias Iman (37), warga Sumberejo, Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Rekonstuksi yang digelar, Selasa (5/1) sekitar pukul 15.00 WIB, di halaman markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Talang Ubi, dengan menghadirkan langsung ‎tersangka dan saksi, serta belasan keluarga korban yang ingin menyaksikan langsung, dibawa pengawalan ketat anggota Unit Reskrim Polsek Talang Ubi.

Dari hasil rekonstruksi tersebut, diketahui bahwa pembunuhan terhadap korban Yulis Hartono, dilakukan oleh tersangka Iman seorang diri, dengan cara membacok korban dengan mengunakan sebilah parang dari arah belakang yang mengenai pipi hingga leher kanan. Itu terlihat di adegan ke delapan dan sembilan, dari 16 adegan yang digelar.

Lalu di adegan selanjutnya, korban mencoba memberikan perlawanan dengan mencabut sepucuk senjata api rakitan (senpira) jenis pistol yang terselip di pinggangnya. Namun, karena korban mengalami luka cukup parah membuat dirinya keburu tersungkur ke tanah dan pelaku dan saksi Kgs Aliudin langsung pergi.

Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan SIK, melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Suhardiman SH MH, didampingi Unit Reskrim Ipda Nasron Junaidi SH, bahwa saat awal kejadian pelaku hanya berdua antara pelaku dan korban. Namun, terjadi cekcok diantaranya dan pelaku menelpon kakaknya Kgs Aliudin untuk menjelaskan perkara lahan itu.

"Tapi saat saksi datang dan menjelaskan masalah lahan itu, ternyata tak direspons baik oleh korban. Dan secara tiba-tiba pelaku Iman ‎langsung membacok korban dari arah belakang. Lalu setelah, korban dipastikan meninggal akhirnya pelaku dan saksi melarikan diri. Dan ternyata menyerahkan diri ke Mapolsek Talang Ubi," jelasnya.

Ditambahkannya, bahwa tujuan dari rekonstruki ini selain untuk mengetahui cara dan motif pelaku pembunuhan, nanti juga untuk melengkapi berkas perkara pada saat persidangan nantinya. "Motifnya karena masalah lahan itu. Pelaku sendiri akan kita kenakan pasal 338 KHUP atas tindak pembunuhan, dengan ancaman minimal 15 tahun penjara," tambahnya.

Sementara, Saksi Aliudin mengaku, bahwa dirinya sempat mencoba menegahi antara pelaku dan korban. Namun, pembacokan itu tak terhindarkan. "Saya sempat menengahi untuk menyelesaikan masalah lahan ke kelurahan. Tapi korban tidak mau, dan pelaku tiba-tiba membacok pak," ungkapnya.

Terpisah,‎ pelaku Imam kepada petugas mengakui, bahwa dirinya terpaksa melakukan pembacokan tersebut karena terbawa emosi. "Saya terpaksa pak melakukan itu. Saya sudah khilaf pak. Karena itu saya menyerahkan diri ke Kepolisian untuk bertangungjawab, dan siap menerima apapun keputusanya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, ‎warga Ibukota Pendopo mendadak geger. Pasalnya, Yulis Hartono (34), warga Talang Ojan RT 19/04, Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ditemukan sudah tewas bersimbah darah, setelah mengalami luka bacok di bagian pipi hingga leher sebelah kanan.

Kejadian bersimbah darah tersebut, berlangsung Jumat (29/12) sekitar pukul 08.30 WIB, di perkebunan wilayah Bor 9 Talang Ojan, Kelurahan Talang Ubi Utara. Berawal saat korban Yulis bersama pelaku Imam (37), warga Sumberejo, Kelurahan Talang Ubi Utara, mendatanggi lokasi kejadian untuk menentukan patok tanah.(admin)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts