PALI--Sepasang suami istri yang membuka warung kopi di jalan khusus batubara milik PT Energate Prima Indonesia (EPI) digelandang jajaran Polsek Penukal Abab, pada Rabu (24/1).Pasutri ini ditangkap karena di duga menjadi pengedar Narkoba jenis sabu-sabu kepada sopir angkutan batubara.
Pelaku dimaksud bernama Rohman alias Kajut (46) dan istrinya bernama Yana (40) beralamat di Dusun I Desa Prambatan kecamatan Abab, Kabupaten PALI.
Berdasarkan keterangan Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP melalui Kapolsek Penukal Abab Iptu Acep YS bahwa penangkapan pelaku atas dasar informasi dari masyarakat bahwa para pelaku yg merupakan pasangan suami istri yang membuka warung di jalan batubara PT. EPI di Km 15 diduga menjual barang terlarang,Narkoba jenis sabu-sabu kepada sopir-sopir batubara yang melintas di jalan tersebut.
"Kemudian atas informasi tersebut, dilakukan upaya lidik dan dari hasil lidik di peroleh kebenaran atas informasi itu. Selanjutnya kita lakukan upaya pengerbekan terhadap warung itu. Dan kedua pelaku berhasil diamankan berikut Barbuk berupa kristal putih yg diduga narkoba jenis sabu-sabu," ungkap Acep.
Barang bukti yang diamankan berupa, 4 (empat) paket kecil kristal putih diduga narkoba jenis sabu-sabu,1 (satu) paket besar kristal putih diduga narkoba jenis sabu-sabu, 2 (dua) buah timbangan digital, 8 (delapan) buah pirex,3 (tiga) unit Handphone,2 ( dua) bal kantong plastik klip,7 (tujuh) buah jarun suntik,2 (dua) buah sekop,uang tunai Rp. 398.000.- ( tiga ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah), 1 (satu) buah bong,1 (satu) buah kaleng bekas rokok wadah/ tempat penyimpanan sabu-sabu.
"Saat ini Pasutri tersebut masih dalam pemeriksaan lebih dalam guna mengungkap bandar besarnya," terang Acep. (admin)
No comments:
Post a Comment