Satroni Rumah Tetangga,Eko Masuk Bui Plus Bonus Peluru Dari Polisi

PALI-- Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Penukal Abab kembali mengamankan seorang pelaku diduga telah melakukan tindak pencurian dengan kekerasan (curas) di wilaya hukumnya, didusun II desa Pengabuan timur kecamatan Abab.

Pelaku Eko Sandri alias Eko (30) yang tercatat sebagai warga dusun IV desa Pengabuan induk kecamatan Abab , nekat memasuki rumah Desi (24) yang tidak lain adalah tetangga pelaku. Selain harus merasakan dinginnya hotel prodeo, pelaku eko juga harus menerima hadiah timah panas dari petugas karena berusaha melawan untuk melarikan diri.

Bermula pada Selasa (9/1/2018) sekira pukul 02.00 WIB dini hari, bertempat di rumah korban (Desi) di dusin II desa Pengabuan timur kecamatan Aba. Saat itu korban sedang tertidur, dan tiba-tiba korban mendengar suara berisik dari dalam salahsatu ruangan dirumahnya, kemudian korban terbangun dan melihat kearah ruang depan dan saat itu korban melihat seorang laki-laki (pelaku) tidak dikenal berada di dlm rumahnya.

Mengetahui hal tersebut kemudian pelaku mencabut Senpi dari pinggangnya dan berkata kepada korban "jangan berteriak, kutembak kau.", lalu korban ketakutan dan langsung lari kearah belakang dan berteriak minta tolong sedangkan pelaku langsung melarikan diri.

Akibat dari peristiwa tersebut korban kehilangan uang tunai sebesar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Penukal Abab, dengan nomor laporan Polisi,  Lp/ B-07/I/2018/sumsel/sek.p.abab, tanggal 09 Jan 2018 tentang CURAS.

Berdasarkan Laporan itu, jajaran polsek Penukal Abab melakukan upaya lidik dan dari ciri-ciri yang diterangkan korban serta informasi dari masyarakat di ketahui pelaku bernama Eko Sandri. Kemudian di peroleh informasi keberadaan pelaku sedang berada di rumahnya di desa pengabuan.

"Setelah mengetahui pasti, kita (polisi) melakukan penangkapan pelaku yang saat itu diketahui berada dirumahnya. Pelaku sempat mencoba kabur dan melakukan perlawanan terhadap petugas, dan dengan sigap petugas melumpuhkan pelaku dengan timah panas di bagian kaki kiri pelaku." jelas Kapolres Muara Enim Leo Andi Gunawan SIK melalui Kapolsek Penukal Abab Iptu Acep YS SH.

Selanjutnya, tambah Kapolsek, Pelaku diamankan di Mapolsek Penukal Abab demi penyidikan lebih lanjut

"Pelaku masih kita amankan di mapolsek, demi penyidikan barang bukti senpi yangdigunakan pelaku. Untuk ancaman kitakenakan pasal 365 dengan ancaman kurungan sembilan tahun penjara." Pungkasnya.(admin/marsindo)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts