Bhabinkamtibmas Prabumulih Pelototi Penggunaan Dana Desa

PRABUMULIH – Demi keterbukaan dalam penggunaan anggaran yang digunakan oleh setiap Kepala Desa (Kades) yang ada di wilayah hukum Kota Prabumulih Polres Prabumulih menggelar Sosialisasi tentang Penggunaan Dana Desa, jumat (23/2/2018) di Balai Serbaguna Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) Kota Prabumulih.

Acara yang dihadiri 12 Perangkat Desa dari empat Kecamatan itu dibuka langsung oleh Camat Rambang Kapak Tengah (RKT) Toni Herlan, SH, dalam sambutanya mengatakan sangat berterima kasih Kepada Pihak Kepolisian atas sosialisasi yang diberikan kepada Kepala Desa beserta Perangkatnya yang bermanfaat bagi jalannya pembangunan Desa.

“kami sangat berterima kasih atas sosialisasinya guna mengawal pembangunan desa dengan adananya Dana Desa yang ada, semoga kepala desa bisa memanfaatkan momen ini untuk belajar” ungkapnya

Sosialisasi yang digelar oleh Polres Prabumulih itu bertujuan untuk menekan tindakan Korupsi dana desa yang setiap tahunnya diberikan oleh pemerintah untuk pembangunan yang ada di desa-desa dan memberikan pembelajaran agar setiap anggaran dibuat dengan cara transparan

Dalam penyampaian materi yang disampaikan oleh Kasat Binmas Polres Prabumulih AKP Dedi Rahmat Hidayat, SH menghimbau jika Kepala Desa dan perangkatnya terbukti adanya penyelewengan dalam penggunaan dana desa maka pihak kepolisian memberi tenggang waktu selama 60 hari untuk dikembalikan.

“sekecil apapun anggaran yang dibuat harus ada laporan adminitrasinya untuk dipertanggung jawabkan” tegasnya

Dalam penggunaan dana desa saat ini pihak kepolisian berwenang untuk mengawasi Jalannya penggunaan dana tersebut melalui anggota Bhabinkamtibmas yang ada di desa

Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti, SE.MM yang diwakili Wakapolres Prabumulih ROCKY H MARPAUNG, S.H, S.IK, M.H dalam sambutanya juga mengatakan Agar Penggunaan Dana Desa harus hati-hati dan transparan karena dalam penggunaan dana desa diawasi terus oleh pihak Kepolisian berdasarkan kesepakatan yang ditelah disetujui oleh Menteri Dalam Negeri Tjajo Kumolo yang tertuang dalam MoU.

“Dana Desa yang ada tidak boleh disimpan dalam rekening pribadi dan harus membuat rekening khusus guna menghindari praktek korupsi” bebernya. (SN01)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts