Buron Setahun, Ari wibowo Akhirnya Diringkus

PALI - Team Elang Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap kasus tindakpidana Curat yang terjadi di Dusun II Desa Karta Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI tepatnya dirumah Tungki Ari Wibowo (21) pada hari Rabu (22/11/2017).

Petugas berhasil mengamankan Eko Saputra (20) Warga Kerta Dewa pada hari Sabtu (10/2/2018) sekitar pukul 16.30 wib dikawasan Rejosari Kelurahan Talang Ubi Utara Kecamatan Takang Ubi.

Selain pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1(satu) unit Handphone merk VIVO Tipe V5 warna Putih. Pelaku berikut barang buktinya kemudian diamankan ke Mapolsek Talang Ubi.

Menurut informasi penangkapan pelaku menindaklanjuti LP / B  / 274 / XI / 2017 / SUMSEL / RES M ENIM / SEK TL UBI, tanggal 22 November 2017 yang dibuat oleh Eko Saputra.

Dalam keterangan kepada petugas kepolisian pencurian terjadi pada hari Rabu (22/11/2017) sekitar pukul 09.00 wib. Bermula saat korban sedang tidur siang di kamarnya.

Setelah korban bangun tidur melihat handphone VIVO Tipe V5 miliknya yang di letakan di atas meja kamar sudah tidak ada lagi, lalu korban melihat pintu depan rumah ternyata sudah terbuka dan kunci pintu sudah rusak.

Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Talang Ubi. Menindaklanjuti laporan tersebut Team Elang polsek Talang Ubi langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan di ketahui pelaku bernama EKO, setelah itu Team Elang mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Rejosari Kelurahan Talang Ubi Utara Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI

Tanpa membuang waktu, Team Elang yang di pimpin langsung Kanit Reskrim IPDA Nasron Junaidi menuju ke Rejosari dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Talang Ubi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Muara Enim, AKBP Leo Adi Gunawan melalui Kabag Humas, AKP Arsyad saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku.

"Benar sekali. Pelaku kita kenakan pasam 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ungkapnya.(admin)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts