Pukul Istri Pakai Kayu, Meidi Tempati Sel
PALI. Seorang suami seharusnya menjadi pelindung bagi istrinya,tetapi tidak bagi Meidi Ciska (23) warga Dusun 3 Desa Tempirai Induk Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang telah melakukan kekerasan terhadap orang yang seharusnya dilindungi yakni istrinya bernama Damayanti (22).
Tentu saja,atas perbuatannya itu, Meidi dilaporkan ke Mapolsek Penukal Utara, karena sang istri luka memar akibat terkena pukulan benda tumpul dibagian badan dan keningnya.
Dan saat ini, pelaku Meidi terkurung di dalam sel tahanan Mapolsek Penukal Utara setelah unit Reskrim Polsek Penukal Utara menangkapnya pada Selasa (27/2) ketika pelaku tengah berada di rumahnya.
"Kita kenakan pasal 44 UU No.23 tahun 2004 tentang KDRT,dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara," ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP melalui Kapolsek Penukal Utara Iptu Alpian, Rabu (28/2).
Dijelaskan Alpian bahwa penangkapan pelaku berdasarkan laporan korbannya dengan bukti LP / B / 06 / II / 2018 / SUMSEL / RES M.E / SEK P.UTARA, tanggal 26 FEBRUARI 2018.
"Kejadiannya pada hari Jumat (3/2/2018) sekira jam 15:30 WIB dengan TKP di dalam pondok korban di areal PT Proteksindo desa Tempirai Induk dengan cara tersangka memukul kening korban sebanyak 1 kali, lalu tersangka memukul korban dengan kayu pada bagian badan sebanyak 1 kali dan mengakibatkan korban mengalami luka memar pada bagian kening.Lalu korban melapor," jelasnya.
Setelah mendapatkan laporan dari korban dan mengetahui keberadaan tersangka yang sedang berada di rumahnya di desa tempirai,dikatakan Alpian, kemudian dirinya bersama Kanit reskrim dan anggota Polsek langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polsek guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara dari pengakuan tersangka Meidi bahwa dirinya mengaku khilaf. "Saya khilaf pak, karena terbawa emosi, dan saya menyesal," akunya dihadapan polisi dengan wajah tertunduk.(admin)
No comments:
Post a Comment