Simpan Sabu, Depri Diringkus Polisi

PRABUMULIH – Tim Sat Resnarkoba Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus penyalagunaan narkoba jenis shabu, Pelaku atas nama Depri Yadi (35) warga Kelurahan Majasari itu diringkus petugas karena kepemilikan shabu dengan berat bruto 0,67 gram

Pelaku ditangkap di jalan Tebat Gang Jambu RT.04 RW.04 Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih, petugas juga menyita barang bukti seperangkat alat hisap yang ditemukan didalam rumahnya, kamis (22/2/2018) sekitar pukul 06.00 Wib.

Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti diduga Narkoba jenis Shabu disimpan didalam sobekan kursi yang berada diruang tamu & Bong yang digunakan untuk menghisap shabu

Tak hanya itu saja tim satres narkoba Polres Prabumulih juga mengamankan tas kulit kecil yang berisikan plastik kecil yang digunakan untuk paketan shabu yang ditemukan di dapur rumahnya.

Berdasarkan laporan Lp/A - 25 /II/ 2018/ Sumsel/ Res Pbm, Tgl 22 Februari 2018 korban penyalagunaan narkoba akan dijerat dengan Tanpa hak mengedarkan narkotika (pasal 84 a, b, c, UU no. 22/1997 tentang Narkotika), diancam hukuman 5 tahun sampai dengan 15 tahun dan denda Rp. 250 juta sampai dengqn Rp. 750 juta

AKBP Andes Purwanti, SE.MM Kapolres Prabumulih membenarkan penangkapan tersebut dan Tersangka sudah diamankan di Mapolres guna proses penyelidikan (rel/Sn1)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts