Meskipun beralasan karena desakan ekonomi, serta raut muka Bayumi yang saat ini berstatus tersangka ini minta dikasihani, tetap saja polisi mengurungnya di dalam sel tahanan agar tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Bayumi ditangkap jajaran Polsek Penukal Utara berdasarkan LP/B/04/II/2018/SUMSEL/RES M.E/SEK PNKL UTARA, Tanggal 07 februari 2018 yang dilaporkan korbannya bernama Astomo (31) tercatat masih satu desa dengan tersangka.
Dijelaskan Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP melalui Kapolsek Penukal Utara Iptu Alpian SH bahwa kejadian pencurian sapi yang dilakukan tersangka berlangsung pada Rabu (3/1/2018) lalu.
Dimana saat melakukan aksinya, tersangka dibantu satu temannya yang kini tengah diburu polisi, menggiring sapi milik korban yang saat itu sedang berada dilapangan untuk mencari makan. Tugas tersangka ini adalah menggiring dari belakang, sementara kawannya menuntun sapi dari depan untuk selanjutnya dijual diwilayah kota Pendopo seharga Rp 5 juta.
Setelah korban mengetahui ada sapinya hilang, kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Penukal Utara, dan setelah diselidiki serta diketahui keberadaannya, polisi bertindak cepat menangkap pelaku yang saat itu sedang dirumahnya di danau burung desa tempirai.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," ungkap Alpian.
Sementara itu, tersangka Bayumi memelas dihadapan polisi bahwa dirinya menyesal dan khilap karena desakan ekonomi.
"Aku cuma bawa pulang uang Rp 100.000 pak, itupun aku minta dengan teman aku untuk beli beras. Karena memang perjanjiannya saat aku diajak curi sapi itu bahwa hasil penjualan sapi untuk nebus motor teman aku yang tergadai," aku tersangka dihadapan polisi saat diinterogasi. (admin)
No comments:
Post a Comment