Dianggap Ingkar Janji, Puluhan Angkutan Kayu MHP Dihadang Warga

PALI--Akibat pembuatan gorong-gorong tanpa izin serta menyebabkan lahan kebun sawit milik Ruslan, warga Desa Beruge Darat kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI yang terletak di Desa Benuang menjadi tercemar lumpur, membuat puluhan angkutan berat kayu milik PT Musi Hutan Persada (MHP) distop warga Benuang ketika melintasi desa tersebut.

Penyetopan puluhan itu berlangsung selama beberapa jam pada Selasa (6/3),

Kades Benuang, Remi Rudindia menjelaskan bahwa pihaknya dalam hal ini hanya sebagai mediator penengah antara warga dengan pihak perusahaan.

Ia juga menceritakan bahwa permasalahan awal distopnya angkutan kayu PT MHP disebabkan karena perusahaan tersebut ingkar janji terhadap Ruslan, sang pemilik kebun.

"Awalnya, pada hari Jumat (2/3) lalu telah terjadi kesepakatan antara MHP dengan Ruslan. Dari berita acara tersebut, pihak perusahaan berjanji akan menyelesaikan permasalahan ini kepada Ruslan pada hari Senin (5/3). Tetapi kenyataannya, pihak perusahaan hingga Selasa (6/3) tidak ada kabar lagi. Akibatnya warga menjadi kecewa dan menyetop puluhan kendaraan PT MHP," bebernya.

Bahkan, Remi juga mengatakan pihak perusahaan ketika membuat gorong-gorong tidak pernah meminta izin baik kepada pemilik lahan, pemerintah desa, serta PT Pertamina, karena jalur tersebut merupakan jalur PT Pertamina.

"Mereka (PT MHP, red) saja tidak pernah meminta izin kepada kami untuk membuat gorong-gorong. Itu juga menambah kekesalan warga terhadap perusahaan tersebut," tambahnya.

Untuk menyelesaikan permasalahan itu, Remi menuturkan bahwa pihak MHP kini sudah sepakat untuk mengganti rugi lahan milik Ruslan serta memindahkan gorong-gorong tersebut.

"Alhamdulillah, hingga pukul 18.00 WIB tadi, telah ada titik temu antara Ruslan dengan PT MHP. Yang mana, PT MHP bersedia mengganti rugi sebesar Rp 5 juta terhadap 20 batang sawit yang terkena limbah lumpur serta gorong-gorong tersebut dipindahkan. Saat ini juga puluhan angkutan kayu milik PT MHP sudah berjalan lagi," tutupnya.

Sementara itu, humas PT MHP Mutakabir saat dihubungi media ini membantah bahwa pihaknya tidak pernah meminta izin kepada pemerintah desa terkait pembuatan gorong-gorong.

"Sudah dikasih tahu ke pemerintah desa, lagi pula di MHP banyak divisi dan teritorial," jelasnya.

Untuk gorong-gorong, pria yang akrap disapa Obi ini menjelaskan bahwa hal itu merupakan etikad baik dari perusahaan sendiri.

"PT MHP kan saat ini Ada jalan loging sendiri mas, kalau dulu lewat Simpang Raja - Belimbing - Niru, tapi kalau sekarang melalui Simpang Raja ke Desa Benuang terus Banu Ayu. Itu juga sudah kerjasama dengan pertamina. Nah, memasuki hujan, pihak perusahaan beretikat baik, dirawat dengan cara membuat gorong-gorong. Tapi Alhamdulillah, secara persuasif permasalahan dengan pak Ruslan hari ini (Selasa, red) sudah selesai," tukasnya. (admin)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts