Dinilai Cemari 6 Sungai, Puluhan Warga Stop Operasional PT Titan

PALI--Puluhan warga menghentikan operasional angkutan barubara milik PT Titan Group di lokasi Stop field atau penampungan batubara milik perusahaan itu yang terletak di Desa Harapan Jaya Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI),karena dinilai warga setempat telah mencemari beberapa sungai yang ada di sekitar stop field berada.

Sebab, dari tumpukan batubara yang berada disana, mengakibatkan warna air di beberapa sungai berubah menjadi hitam pekat dan warga tidak lagi bisa menggunakan air di sungai-sungai tersebut.

Dari keterangan Abdullah, warga setempat bahwa akibat pencemaran itu, warga sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan, namun pihak perusahaan selalu berkelit.

"Ada enam sungai yang tercemar, yakni Sungai Mampat, Sungai Jernih, Sungai Merbau, Sungai Ampian, Sungai Anak Pulau dan Sungai Bedare. Karena air sungai tersebut tadinya jernih sekarang hitam pekat," ucap Abdullah, Jumat (23/3).

Akibat pencemaran itu, dikatakan Abdullah ada beberapa kolam ikan warga yang isinya mati, serta sungai yang biasanya dilelang dan hasilnya masuk ke kas desa, tidak lagi menghasilkan ikan.

"Sebenarnya pihak perusahaan hari ini (Jumat,red) berjanji mengadakan pertemuan kembali,namun tidak menghasilkan keputusan karena hanya mengirim dua orang perwakilan. Untuk itu kami stop aktivitas PT Titan sampai ada kesepakatan untuk memberikan kompensasi kerugian warga," tandas Abdullah.

Sementara itu, Plt Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten PALI, Yuhairuddin, melalui Kabid LH, Bakrin bahwa pihaknya akan segera meninjau lokasi untuk memastikan sejauh mana pencemaran yang disebabkan adanya stop field milik PT Titan.

Dan diakui Bakrin bahwa kejadian itu bukan kali pertama terjadi, namun telah terjadi sebelumnya. Pernah ada kesepakatan pada perjanjian sebelumnya bahwa pihak perusahaan akan menghentikan sementara operasional stop field, dan apabila akan beroperasi kembali harus ada ijin dari pemerintah kabupaten PALI.

Tetapi, kembali timbul permasalahan serupa akibat stop field beroperasi,dipastikan Bakrin bahwa Stop field tidak berijin karena selama ini pihanya tidak pernah mengeluarkan ijin beroperasi kembali penampungan batubara tersebut.

"Tidak ada ijin itu, dan pastinya kami akan ke lokasi. Kami juga sangat kesulitan menghubungi pihak perusahaan itu," tukas Bakrin.

 

Terpisah, Humas PT Titan Group Yayan Suhendri mengatakan, terkait dengan ijin atau ada kesepakatan pada perjanjian sebelumnya bahwa pihak perusahaan dan Pemkab melalui dinas terkait tidak ada perjanjian. Namun dirinya mengaku sebelum operasi stop field tersebut, ditijau terlebih dahulu  oleh dinas terkait, perusahaan juga sudah menyiapkan ijinnya.

"Ijin lokasi maupun ijin lainya, sudah kita siapkan," ujarnya.

Terkait masalah ganti rugi yang di kalim oleh warga masalah pencemaran jelas Yayan, diakuinya memang  ada sedikit permasalahan, namun pihak perusahaan siap akan memberikan ganti rugi, namun kembali lagi dilihat besar atau kecilnya dampak pencemaran itu.

"Kita sudah cek lokasi dan perusahaan siap ganti rugi, tapi harapan kami nilai ganti rugi disesuaikan yang wajar. Jangan sampai nantinya permintaan masyarakat tak sebanding dengan masalah yang ada," harapnya seraya mengatakan pihaknya berharap masyarakat dan pemeritah sama-sama memberikan solusi dan jalan keluar sehingga tidak ada pihak yang di rugikan.(red)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts