PRABUMULIH - Seorang pemuda diringkus Petugas Kepolisian Unit Reskrim Polsek Cambai Kota Prabumulih karena kedapatan membawa sepucuk senjata api rakitan (Senpira) laras pendek
Solihan (19) warga Dusun II Desa Suban Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim diciduk petugas di Caffe Shanti di Jalan Jend.Sudirman Kelurahan Sindur Kecamatan Cambai
Kejadian bermula Unit Reskrim Polsek Cambai mendapatkan info bahwa ada seseorang membawa senjata api rakitan di Caffe Shanti
Petugas pun langsung menyelidiki kebernaran informasi yang didapat, benar saja pemuda asal Desa Suban yang saat itu sedang berada di Caffe langsung diamankan petugas karena terbukti membawa senpira jenis pistol
Berdasarkan bukti Laporan Polisi No : LP/A-02/ III/2018/Sumsel/Pbm/Sek Cambai tgl 5 Maret 2018 pelaku sudah diamankan di Mapolres Prabumulih Guna penyelidikan lebih lanjut
Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwandi, SE.MM melalui Kapolsek Cambai IPDA Gharasa Zahra Zahira STrk membenarkan penangkapan pelaku
“ya benar pelaku yang membawa senpi di Caffe sudah kita amankan” tegasnya (rel/sn01)
No comments:
Post a Comment