PRABUMULIH – Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang mencuri Telepon Selular (HP) milik Faiza (25) warga Jalan Bangau Gang Bakung. No. 50 Rt 05 Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih beberapa waktu lalu akhirnya ditangkap oleh tim Gurita Polsek Prabumulih Timur dan Polres Prabumulih yang di Back Up oleh Tim Gurita Polsek Prabumulih Barat, sabtu (24/3/18) sekitar pukul 23.00 wib
Pelaku Ferli (18) warga Dusun tiga Desa Gunung Raja Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim diamankan petugas bersama rekannya Ega Padipa (17) Warga Dusun Empat Desa Banuayu Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim
Kedua pelaku ditangkap berawal saat Ferli berboncengan dengan rekannya Ega sekitar pukul 22.00 wib mengambil HP milik korban yang berada di bagasi depan (box .red)
Saat korban hendak melintasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) tiba-tiba kedua pelaku mencurinya dengan cara mengambilnya di box motor kemudian melarikan diri ke arah Muara Enim
Petugas saat itu sedang melakukan patroli mendapatkan info dari masyarakat telah terjadi pencurian HP, Mendengar pengaduan masyarakat Tim Gurita langsung bergerak cepat dengan menghubungi Timsus Gurita Polsek Prabumulih Barat saat pelaku hendak melintasi wilayah hukum Polsek Prabumulih Barat
Tak lama kedua pelaku berhasil dilumpuhkan oleh petugas, saat introgasi pelaku mengaku sudah empat kali melakukan pencurian diwilayah hukum Prabumulih
Saat ini Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Prabumulih Timur guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut (bio/sn01)
No comments:
Post a Comment