PRABUMULIH – Timsus Gurita Polres Prabumulih berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curas) yakni Mirsal Apriansyah (19) warga Jalan baru Rt.05 Rw.01 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, senin (19/3/18) sekitar pukul 23.30 wib
Berdasarkan Laporan Polisi No : Lp/B-156 :/ V / 2016 /Sumsel/Pbm/Res Pbm Tmr, tgl 21 Mei 2016 pelaku Mirsal ditangkap lantaran karena melakukan pencurian sepeda motor dengan kekerasan terhadap Ansori (45) warga jalan Lingkar Rt.11 Rw.01 Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Pelaku melancarkan aksinya dengan modus yang cukup nekat, dengan memberhentikan laju motor korbannya secara paksa pelaku bersama rekannya RS (DPO) meminta korban untuk diantar ke jalan Nigata Kelurahan Sukajadi dengan berboncengan tiga orang
Setelah sampai dijalan yang sepi kedua pelaku memberhentikan paksa dan langsung memukul Ansori (korban) dengan menggunakan kayu berulang kali, melihat kondisi korban yang sudah tak berdaya kedua pelaku langsung membawa lari motor Yamaha Mio J milik korban
Dari laporan korban, petugas kepolisian Tim Gurita Polres Prabumulih bersama Polsek Prabumulih Timur mendapat informasi tentang keberadaan pelaku
Tak butuh waktu lama Tim Gurita Polres Prabumulih dan Polsek Prabumulih Timur yang dipimpin langsung oleh Kateam dua AIPDA Suripto melakukan penggrebekan dirumah pelaku di Jalan Baru Rt.05 Rw.01 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur dan menangkap pelaku beserta alat
Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti, SE.MM membenarkan penangkapan pelaku pencurian dengan kekerasan
“iya pelaku sudah kita amankan di Mapolres Prabumulih untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya”
Saat ini pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP dengan hukuman kurangan selama-lamanya sembilan tahun penjara (bio/sn01)
No comments:
Post a Comment