PRABUMULIH – Perang dengan narkoba bukan hal yang mudah karena narkoba sangat mempengaruhi para pencandu dengan penghasilan yang menjajikan dan tingkat kepuasan dalam memakai menjadi salah satu pilihan para pencandu menggunakan barang haram itu

Seperti halnya Ari Septiawan (36) warga jalan Samosir Rt. 002 Rw. 002 Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih di amankan Anggota Seksi Berantas BNN Prabumulih dan BNN Sumsel, selasa (6/3/18) sekitar pukul 10.00 wib

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang didugi diwilayah Kelurahab Muara Sungai depan SMP Negeri 6 Cambai Kota Prabumulih sering terjadinya transaksi Narkotika,

Tim Seksi Brantas BNN Prabumulih dan BNN Sumsel langsung melakukan penyelidikian kebenaran laporan masyarakat yang tertuang dalam laporan LKN / 3 / III / 2018 / BNNK Pbm / Tgl 6 Maret 2018 menuju lokasi sekitar jam 12.00 wib siang

Tak lama, setelah melakukan pengintaian petugas BNN mencurigai seorang diduga bandar narkoba dan petugas pun langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku Ari Septiawan

Saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil menenukan tiga paket narkoba jenis sabu dengan berat brutto 2,40 Gram

Pelaku yang diketahui seorang Residivis dengan kasus kepemilikan 400 butir Pil Ekstasi ditangkap di dibengkulu dan di vonis 7,6 tahun penjara dan baru bebas tahun 2014 silam, kini dirinya kembali dijerat dengan hukuman tentang penyalagunaan narkoba dan saat ini pelaku bersama barang bukti sudah di amankan dikantor BNN Prabumulih (rel/sn01)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts