Simpan Sabu, IRT di Ringkus Polisi

PRABUMULIH – Satuan Reserse narkoba Polres Prabumulih kembali meringkus dua warga Prabumulih pecandu narkoba jenis shabu, yakni Dewi Herlina (40) warga Jalan Sumatera Gang Kecapi Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, jum’at (9/3/18)

Ibu rumah tangga ini diamankan anggota satres narkoba Polres Prabumulih dikediamannya sekitar pukul 12.30 wib karena kepemilikan narkoba jenis shabu dengan berat bruto 5,90 gram

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat dengan dasar laporan Lp/A - 36/ III/ 2018/ Sumsel/ Res Pbm, Tgl 09 Maret 2018, petugas melakukan penggeledahan di bedengnya dan mendapati paketan sabu yang disimpan di atap bedeng miliknya

Tak hanya itu petugas Satres Narkoba Polres Prabumulih juga mengamankan seorang pria bernama Hemanto alias Nyot (54) warga Jalan Padat Karya Rt.05 Rw.01 Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih

Nyot ditangkap petugas kepolisian sekitar pukul 16.00 wib di karena dirinya tertangkap tangan membuang kotak kacamata yang didalamnya berisi satu paket kecil narkoba jenis shabu dengan berat bruto 0,21 Gram

Kedua pelaku penyalagunaan narkobai beserta barang bukti diamankan di Mapolres Prabumulih guna penyelidikan lebih lanjut.

Sementara, Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti melalui Kasat Narkoba, Ali Asri saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pelaku.

"Benar sekali. Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan," ungkapnya.(sn01)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts