Penggrebekan Dadu Guncang berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya perjudian
Saat dilakukan penangkapan, pelaku dan pemain Dadu Guncang berhamburan melarikan diri ke hutan, dan petugas Kepolisian berhasil menangkap seorang remaja yang masih duduk di bangku SMA
Andika Saputra (18) warga Rt.01 Rw.01 Kelurahan Gunung Kemala Kecamatan Prabumulih yang berperan sebagai tukang guncang itu berhasil diamankan petugas di lapak perjudian
Andika, Pelaku dadu guncang tertangkap oleh petugas saat penggrebekan
Saat dilakukan penangkapan polisi mengamankan barang bukti berupa alat dadu guncang dan uang Rp.147 ribu di tempat kejadian perkara (TKP), Yong (DPO) selaku Bandar berhasil melarikan diri ke semak
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutahuruk,SIK, MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Sofyan Affandi, SH mengatakan telah mengamankan pelaku perjudian dadu guncang
“kita berhasil menangkap pelaku dan sejumlah barang bukti kita bawak ke Kapolsek Barat” tuturnya
Sesuai peraturan tentang perjudian pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara (bio/SN01)
No comments:
Post a Comment