Dadu Guncang Digrebek, Satu Pelajar SMA Ditangkap Polisi

PRABUMULIH – Perjuadian di Prabumulih akhir-akhir ini menjadi fokus pihak kepolisian, kali ini Team Opsnal Polsek Prabumulih Barat bersama Polres Prabumulih menggrebek dadu guncang di Kelurahan Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih sekitar pukul 21.00 wib, selasa (17/4/18)

Penggrebekan Dadu Guncang berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya perjudian

Saat dilakukan penangkapan, pelaku dan pemain Dadu Guncang berhamburan melarikan diri ke hutan, dan petugas Kepolisian berhasil menangkap seorang remaja yang masih duduk di bangku SMA

Andika Saputra (18) warga Rt.01 Rw.01 Kelurahan Gunung Kemala Kecamatan Prabumulih yang berperan sebagai tukang guncang itu berhasil diamankan petugas di lapak perjudian



Andika, Pelaku dadu guncang tertangkap oleh petugas saat penggrebekan


Saat dilakukan penangkapan polisi mengamankan barang bukti berupa alat dadu guncang dan uang Rp.147 ribu di tempat kejadian perkara (TKP), Yong (DPO) selaku Bandar berhasil melarikan diri ke semak

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutahuruk,SIK, MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Sofyan Affandi, SH mengatakan telah mengamankan pelaku perjudian dadu guncang

“kita berhasil menangkap pelaku dan sejumlah barang bukti kita bawak ke Kapolsek Barat” tuturnya

Sesuai peraturan tentang perjudian pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara (bio/SN01)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts