PRABUMULIH – Polsek Prabumulih Timur Kota Prabumulih kemarin malam berhasil mengamankan sejumlah pelaku bandar perjudian jenis Toto Gelap (Togel), sabtu (14/4/18)
Dahri Iskandar Alias Dayek warga Jalan Baturaja Rt.02 Rw.04 Kelurahan Tanjung Raman ditangkap Timsus Gurita Polsek Prabumulih karena telah melakukan perjudian togel
Pelaku ditangkap sekitar pukul 22.30 wib di Gang KUD Berkat Kelurahan Tanjung Raman Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih
Penangkapan pelaku berawal saat Sepriadi alias Ocep alias Sahrul yang menjual togel dikediamannya dengan cara menerima pasangan nomor togel dari para pembeli melalui via sms kemudian diteruskannya kebandar besar yang berada di Kabupaten Muara Enim
Pelaku berinisial KS warga Kabupaten Muara Enim (DPO) yang merupakan bandar besar yang menerima setoran dari pelaku Dayek yang akan menentukan nomor togel yang keluar dan yang menang
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A-01/IV/2018/SUMSEL/POLSEK PBM TIMUR tanggal 14 April 2018. Pelaku akan dikenakan hukuman tentang perjudian pasal 303 KUHP
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hatahuruk, SIK, MH melalui Kapolser Prabumulih Timur AKP Hernando, SH membenarkan telah terjadi penangkapan terhadap pelaku
“benar, pelaku bersama barang bukti uang Rp.162 ribu dan bukti transfer telah diamankan guna dilakukan penyelidikan” tutupnya (bio/SN01)
No comments:
Post a Comment