Bawa Shabu 5,67 Gram, Nedi Diamankan Polisi

PRABUMULIH – Junaidi alias Nedi Pugok (44) warga Jalan Mayor Iskandar Gang Arena, Rt. 07 Rw. 08 Kelurahan Mangga Besar Kecanatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih diringkus petugas Satres Narkoba Polres Prabumulih, rabu (2/5/18)

Dirinya ditangkap karena terlibat penyalagunaan narkoba jenis shabu dengan berat brutto 5,67 Gram yang didapat dari temannya di Kabupaten PALI

Nedi Pugok yang merupakan residivis Narkoba dengan kasus yang sama ditangkap sekitar pukul 20.00 Wib di Jalan Mayor Iskandar, samping Puskesmas, Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.

Dengan dasar laporan Lp/A - 53/V/2018/Sumsel/ Res PBM, Tgl 02 Mei 2018. Petugas Polres Prabumulih mengungkap kasus dengan strategi Undercover Buy atau dengan cara Pembelian Secara Terselubung

Saat petugas berhasil menangkap pelaku, petugas melakukan penggeledahan dan didapat barang bukti berupa bungkusan serbuk putih yang diduga Narkoba jenis shabu yang dibuang pelaku saat terpergok oleh petugas

Akibat ulahnya tersangka bersama barang bukti shabu dengan berat 5,67 gram dan Handphone merek Hammer yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba berhasil diamankan di Mapolres Prabumulih

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutahuruk, SIK,MH membenarkan telah terjadi penangkapan pelaku penyalagunaan narkoba

“iya pelaku sudah berhasil kita amankan di Mapolres” ungkapnya (sn01)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts