PRABUMULIH – Junaidi alias Nedi Pugok (44) warga Jalan Mayor Iskandar Gang Arena, Rt. 07 Rw. 08 Kelurahan Mangga Besar Kecanatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih diringkus petugas Satres Narkoba Polres Prabumulih, rabu (2/5/18)
Dirinya ditangkap karena terlibat penyalagunaan narkoba jenis shabu dengan berat brutto 5,67 Gram yang didapat dari temannya di Kabupaten PALI
Nedi Pugok yang merupakan residivis Narkoba dengan kasus yang sama ditangkap sekitar pukul 20.00 Wib di Jalan Mayor Iskandar, samping Puskesmas, Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.
Dengan dasar laporan Lp/A - 53/V/2018/Sumsel/ Res PBM, Tgl 02 Mei 2018. Petugas Polres Prabumulih mengungkap kasus dengan strategi Undercover Buy atau dengan cara Pembelian Secara Terselubung
Saat petugas berhasil menangkap pelaku, petugas melakukan penggeledahan dan didapat barang bukti berupa bungkusan serbuk putih yang diduga Narkoba jenis shabu yang dibuang pelaku saat terpergok oleh petugas
Akibat ulahnya tersangka bersama barang bukti shabu dengan berat 5,67 gram dan Handphone merek Hammer yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba berhasil diamankan di Mapolres Prabumulih
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutahuruk, SIK,MH membenarkan telah terjadi penangkapan pelaku penyalagunaan narkoba
“iya pelaku sudah berhasil kita amankan di Mapolres” ungkapnya (sn01)
No comments:
Post a Comment