Polisi Berhasil Gulung Begal Motor Terhadap Guru SD di PALI

PALI -- Jajaran Polsek Penukal Abab berhasil meringkus dua dari tiga pelaku pembegalan terhadap dua orang guru SDN 07 Penukal Utara pada Rabu (9/5) lalu, saat kedua tenaga pengajar tersebut hendak menuju Desa Babat Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berboncengan  mengendarai sepeda motor.

Kedua pelaku tersebut masing-masing bernama Denis (21) warga Desa Sungai Langan Kecamatan Penukal dan Amat (19) warga Desa Mangku Negara Kecamatan Penukal Kabupaten PALI. Kedua pelaku ditangkap di Talang Kukui Desa Sungai Langan pada Selasa (15/5).

Dijelaskan Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Penukal Abab Iptu Acep YS bahwa penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan korban bernama Ernawati seorang guru PNS yang mengajar di SDN 07 Penukal Utara dengan bukti LP/B/75/V/2018/Sumsel/Res.ME/Sek.P.Abab, tanggal 9 Mei 2018, tentang CURAS Menggunakan senpi PSL 365 KUHP.

Menurut Acep, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di jalan Dusun Talang Nagka Desa Mangkunegara, kejadiannya pada Rabu (9/5) sekira pukul 10.30 WIB. Dimana saat kejadian korban dibuntuti oleh tiga orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor.

"Korban yang berboncengan dengan saksi hendak ke Desa Babat, namun saat dalam perjalanan dari Desa Lubuk Tampui Penukal Utara, tepatnya di TKP yang memang lokasinya sepi, tiba-tiba  datang dari arah belakang motor pelaku kemudian mendekati motor korban dari samping dan langsung memberhentikan motor korban dari depan dengan cara menghadang motor korban," ungkap Acep, Kamis (17/5).

Korban ketakutan,karena dikatakan Acep bahwa kedua pelaku ketika korban menghentikan motornya, turun dari motor yang dikendarainya dan salah satu pelaku mengeluarkan sejenis senjata api sambil menodongkan dengan cara mengancam akan menembak apabila tidak menyerahkan motor dan tas korban.

"Kemudian kedua korban tersebut merasa terancam dan ketakutan sehingga menyerahkan sepeda motor dan tas miliknya. Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.7.000.000,- sehingga melaporkan kejadian itu ke kantor Polsek Penukal Abab," terangnya.

Setelah menerima LP dan olah TKP, dijelaskan Aceo, jajarannya kemudian melakukan penyelidikan. Dan pada Selasa (15/5) pihaknya menerima informasi akan keberadaan pekaku.

Selanjutnya seluruh anggota berangkat untuk melakukan penangkapan. Saat ditangkap, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan dan ditemukan 2 (dua) senpira milik kedua pelaku dan uang Rp. 60.000 sisa dari hasil penjualan sepeda motor milik korban tersebut.

"Kedua pelaku berikut BB dibawa ke Polsek Penukal Abab guna proses hukum lebih lanjut," tukasnya

Adapun barang bukti yang dibawa berupa satu lembar STNK Asli sepeda motor milik korban, satu pucuk senjata api rakitan laras pendek beserta 1 (satu) amunisi, satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, Uang sejumlah Rp. 60.000,- (sisa hasil penjualan sepeda motor korban) dan motor milik korban.

"Saat ini kedua pelaku masih kita periksa guna pengembangan dan melacak dimana keberadaan satu pelaku lainnya. Pelaku kita kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (red)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts