Dimana meskipun dalam keadaan libur panjang, tetapi ketika ada masyarakat yang butuh pelayanan maupun saat terjadi musibah atau bencana, pegawai ataupun pejabat pemerintahan tetap berada di Kabupaten PALI.
Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan minimal menugaskan dua orang pegawainya untuk piket dikantornya masing-masing. Kebijakan ini, selain mengantisipasi adanya pelayanan masyarakat juga menjaga kantornya dari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Jangan sampai ketika semuanya libur, kantor kita dibobol pencuri. Karena hal itu pernah terjadi saat libur panjang, untuk itu, kita keluarkan kebijakan itu dan tidak lama lagi pak Bupati menandatanganinya," ungkap Sahron Nazil, Plt Sekda PALI.
Selain pegawai yang piket, Sekda juga menyebut bahwa kepala OPD juga harus piket rata-rata 4 orang kepala OPD setiap harinya nongkrong di PALI. Hal itu dilakukan agar ketika Bupati memerlukan secara mendadak, maka ada kepala OPD yang mendampingi.
"Artinya, selama libur panjang ada kepala OPD rata-rata empat orang standby di PALI. Dan selama libur panjang, seluruh kepala OPD wajib tidak mematikan pesawat selulernya," tandasnya.
Usai libur panjang nanti, dikatakan Sekda akan ada reward bagi pegawai yang taat aturan, dimana reward tersebut diberikan atas penilaian tim saat inspeksi mendadak (Sidak) setiap pasca liburan atau Sidak waktu-waktu tertentu.
"Kita rubah image ketika sidak yang melanggar diberikan sangsi, untuk kedepan kita berikan bonus atau reward kepada seluruh pegawai, baik itu ASN ataupun TKS yang rajin, berdedikasi, loyal terhadap pimpinan dan disiplin," jelasnya.
Untuk itu, Sekda mengajak kepada seluruh pegawai dalam lingkungan Pemkab PALI agar meningkatkan disiplin kerja dan tidak mangkir saat awal kerja pasca libur panjang lebaran.
"Sesuai instruksi kementerian, pemerintah tidak akan memberikan cuti setelah libur panjang, kecuali memang urgen, seperti sakit atau melahirkan. Jadi taatilah peraturan agar pelayanan terhadap masyarakat tidak terhambat," pungkasnya. (red)
No comments:
Post a Comment