PALI - Maryono (42) satu dari dua pelaku pembakaran truk batubara dikawasan jalur holling batubara STASIUN KM 19, Desa Betung Induk, Kecamatan Abab Kabupaten PALI.
Pelaku yang berdomisili di Dusun I Desa Betung Kecamatan Abab tersebut diamankan Minggu (29/7) pagi sekitar pukul 02.30 wib oleh tim opsnal Polsek Penukal Abab dibantu oleh Sat Reskrim Polres Muara Enim.
Selain pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit hp Samsung Lipat warna hitam, 1 tas pinggang yang berisi 1 Pistol mainan (pistol korek api) yang disimpan dalam tas pelaku.
Menurut informasi, kejadian bermula saat mobil truk batubara nomor polisi B 9034 CDB yang dikendarai oleh Periyanto (28) Warga Desa Ujang Mas Baru, Kabupaten Muara Enim melintas dikawasan jalur Holling Sta.19.
Tiba-tiba di depan jalan dihadang oleh 2 orang pelaku. Keduanya langsung menyetop ditengah jalan dan setelah mobil berhenti pelaku menghampiri sopir dan pelaku Maryono mengacungkan senpi kearah sopir.
Sopir langsung turun dari mobil dan pelaku Maryono DO beserta dompet miliknya kepada pelaku. Setelah pelaku mengambil barang teraebut, pelaku Dd kemudian menyiram bensin kedalam kabin mobil dan membakarnya dengan korek api.
Kedua pelaku langsung pergi menggunakan sepeda motor merk Yamaha Vega warna gelap plat tanpa nompol. Dengan adanya kejadian tersebut mobil terbakar bagian depan namun bak dan muatan batubara belum terbakar. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Penukal Abab.
Menindaklanjuti laporan korban, tim opsnal Polsek Penukal Abab yang dipimpin langsung Kapolsek, Iptu Acep bersama Kanit Reskrim Ipda M Arafah langsung melakukan penyelidikan.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, petugas langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Muara Enim dan pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
Kapolsek Penukal Abab, Iptu Acep didampingi Kanit Reskrim, Ipda M Arafah saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku. "Benar sekali. Saat ini kita masih memburu pelaku lainnya berinisial DD," ujarnya, Senin (30/7).(admin)
No comments:
Post a Comment