DPSHP di PALI Ditetapkan KPUD

PALI--Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sebanyak 126.107 pemilih ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno terbuka KPUD PALI di sekretariat KPUD PALI di jalan Merdeka km. 8 Talang Kelapa kelurahan Handayani Mulya kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.

Divisi Perencanaan dan Data KPUD PALI, Adi Candra menyebutkan bahwa rapat pleno belum final. Artinya masih ada satu tahapan lagi yakni penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Untuk itu perlu adanya sharing dari parpol dan caleg dalam menginformasikan Pemilih yang belum terdaftar di Daftar Pemilih Sementara (DPS)," terang Adi Candra, Senin (23/7).

Dijelaskannya bahwa dari 126.107 pemilih, sebanyak 51.704 pemilih berasal dari kecamatan Talang Ubi dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 236 TPS yang tersebar di 20 kelurahan/desa.

Sementara itu, untuk di kecamatan Penukal jumlah DPS mencapai 19.603 pemilih yang tersebar di 92 TPS dari 13 desa yang ada di kecamatan Penukal. Untuk di Penukal Utara, jumlah DPS sebanyak 14.986 pemilih dari 73 TPS yang tersebar di 13 desa di kecamatan Penukal Utara.

Sedangkan untuk di kecamatan Abab, jumlah DPSnya mencapai 17.591 pemilih dari 82 TPS yang tersebar di 8 desa yang ada di kecamatan Abab. Dan sisanya di kecamatan Tanah Abang, jumlah DPS sebanyak 20.121 pemilih yang tersebar di 17 desa dengan jumlah 98 TPS.

"Jumlah TPS mengalami kenaikan dari Pilgub 27 Juni 2018 kemarin. Hal itu dikarenakan penyebaran pemilih di setiap TPS ketika Pemilu 2019 nanti. Sementara untuk jumlah pemilih juga mengalami kenaikan, disebabkan sudah memiliki KTP Elektronik atau warga yang sudah berumur 17 tahun," tutupnya. (red/mrsd)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts