Dari ratusan nama Bacaleg yang bakal diajukan Parpol peserta Pemilu, disinyalir ada sejumlah nama yang saat ini menjabat kepala desa. Keadaan ini membuat sejumlah tokoh angkat bicara, salahsatunya dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PALI, Sudarmi ST.
Saat menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi dewan dalam rapat paripurna DPRD PALI tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017, Senin (16/7), Sudarmi yang mewakili fraksi gabungan Nasional hati berbintang menegaskan bahwa seluruh Kades yang akan Nyaleg, harus mengundurkan diri.
"Sesuai PKPU bahwa seorang kepala desa aktif harus mengundurkan diri saat mendaftar ke Parpol sebagai Bacaleg. Setelah itu harus digantikan oleh Pjs yang ditunjuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), bukan ditunjuk oleh Kades yang mengundurkan diri," tandas Sudarmi.
Sikap tegas Kades harus mundur juga dinyatakan Asniwati, ketua Fraksi gabungan Nasional Hati Berbintang DPRD PALI, bahwa sebelum ditetapkan menjadi Daftar Calon Sementara (DCS), surat pernyataan pengunduran diri harus terlampir.
"Nyaleg tidak boleh jadi cadangan, atau apabila ditetapkan jadi DCS berhenti jadi Kades,tetapi kalau tidak lolos kembali ke jabatan semula. Namun seorang Kades harus mau berisiko dan berkomitmen jalankan aturan. Intinya, mundur dulu sebelum Nyaleg," ucapnya.
Sementara itu, Iip Fitriansyah, anggota Dewan PALI dari Partai Nasdem mengakui ada salahsatu Bacaleg dari Parpolnya berasal dari Kades. Namun dikatakannya bahwa yang bersangkutan telah mengundurkan diri.
"Sudah mengundurkan diri dengan menyertakan surat pernyataannya. Namun untuk surat resmi dari instansi terkait, seperti dari DPMD, harus menunggu proses. Tetapi ada jeda waktu, yakni H-1 penetapan DCT surat pengunduran diri Kades harus ada, tetapi untuk syarat pencalonan Bacaleg, yang bersangkutan sudah sesuai PKPU," terang Iip Fitriansyah. (red)
No comments:
Post a Comment