Akibat kejadian itu, korban mengalami tujuh luka tusuk dan harus dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk diberikan pertolongan medis.
Dari keterangan Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Penukal Utara Iptu Alpian mengungkapkan bahwa tersangka ada hubungan keluarga dengan korban bahkan sudah di angkat anak oleh orang tua korban, dan dipercaya untuk menunggu rumah orang tua korban.
"Sebelum kejadian pelaku suruh pindah, dan pada malam kejadian, pelaku hendak keluar rumah melaui pintu belakang, tetapi karena tidak dibukakan pintu oleh korban, maka tersangka tersinggung dan langsung mengambil pisau dapur dan menusuk korban secara membabi buta," ungkap Alpian, Rabu (18/7).
Tersangka terjerat pasal 351 ayat 2 dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun.
"Saat ini pelaku kita tahan di Mapolsek Penukal Utara, kemudian kita akan limpahkan ke Polres Muara Enim," tandasnya.
Sementara dari pengakuan tersangka Asmadi, bahwa dirinya khilaf dan gelap mata akibat tersinggung dengan teguran korban.
"Aku khilaf pak, dan aku menyesal karena korban masih sepupu aku," akunya dihadapan polisi. (red)
No comments:
Post a Comment