Dikatakan Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Penukal Abab Iptu Acep YS bahwa kejadian Curas atau begal tersebut dengan TKP di jalan raya Desa Betung Kecamatan Abab. Saat itu korban mengendarai sepeda motor yang dibuntuti dua orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor juga.
Pelaku awalnya memepet motor korban dan berusaha memberhentikan laju motornya, namun oleh korban sempat menendang motor yang dikendarai pelaku hingga pelaku terjatuh. Kemudian korban berusaha memacu laju motornya, tetapi kedua pelaku langsung mengejar korban dengan motornya.
Korban sempat ketakutan, lalu meminta tolong disalah satu warung tidak jauh dari TKP. Tapi pelaku nekat dan mendatangi warung tersebut dan langsung menghampiri Korban. Lalu pelaku Sartoni mengeluarkan senjata jenis pistol dan mengarahkan kebadan korban dan mengancam menembak sambil meminta motornya.
Karena korban merasa terancam dan ketakutan sehingga korban menyerahkan sepeda motornya kepada kedua pelaku.
"Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Penukal Abab. Setelah menerima LP, Kanit Reskrim Ipda M.Arafah, bersama piket Reskrim langsung mendatangi TKP untuk mencari dan mengumpulkan informasi terkait identitas kedua pelaku," ungkap Acep.
Setelah mengetahui keberadaan salah satu pelaku, ditambahkan Acep, kemudian Kanit Reskrim bersama anggotanya langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku tersebut.
"Saat penangkapan terhadap pelaku, ditemukan juga Narkoba jenis sabu dalam rumahnya dan pelaku tidak melakukan perlawanan. Tetapi saat pelaku dibawa untuk dilakukan pengecekan kembali ke TKP, pelaku berusaha melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku," tukasnya.
Diakui Acep, bahwa pelaku mengalami luka tembak dibagian kaki dan dibawa ke Puskesmas Abab, atas rekomendasi pihak Puskesmas kemudian pelaku dirujuk ke RSUD.Dr.H.M.Arbain Muara Enim guna perawatan medis lebih lanjut.
"Barang bukti yang kita dapatkan berupa 1 lembar STNK, 1 Unit sepeda motor tanpa plat no.pol dan surat yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya, 1 paket sabu seberat 0.34 gram dan 1 alat bong isap sabu," jelasnya.
Saat ini, Dikatakan Acep bahwa pihaknya terus melalukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya.
"Identitas teman pelaku sudah kita kantongi, dan pelaku Sartoni kita jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas 7 tahun," tandasnya. (red)
No comments:
Post a Comment