Lagi, Anggota Satres Narkoba Polres Prabumulih Ringkus Penyabu

PRABUMULIH – Pengungkapan penyalagunaan narkoba tak pernah ada habisnya, kali ini Satres Narkoba Polres Prabumulih kembali meringkus Nopriyansah (24) seorang Aopir yang tinggal di Gang Dua Saudara No 29 Rt 04 Rw 01 Kelurahan Pasar 1 Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih bersama rekannya Meriansyah (19) warga Gang Karya Abadi Rt 01 Rw 01 Kel. Pasar 2 Kec. Prabumulih Barat Kota Prabumulih.

Kedua pelaku penyalagunaan narkoba jenis sabu itu datangkap petugas di area Jalan Mayor iskandar Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara karena kepemilikan sabu dengan berat brutto hingga 0,73 gram, kamis (2/8/18)

Penangkapan pelaku bermula ketika petugas Satres Narkoba Polres Prabumulih mencium informasi tentang pelaku yang sering berinteraksi dengan narkoba jenis sabu

Dari hasil pengembangan beberapa informasi yang didapat anggota langsung terjun dengan melakukan penangkapan terhadap Nopriansyah dan Meriansyah yang saat itu sedang berada ditempat kos-kosan

Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 5 klip plastik bening yang diduga berisi serbuk narkoba

Sementara itu, Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk membenarkan telah terjadi penangkapan penyalagunaan narkoba

“benar, Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres untuk bahan penyelidikan lanjutan” tegasnya (bio/sn01)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts