Meski Sudah Mengundurkan Diri, Aka Cholik Tetap Jadi Dewan Sebelum...

PALI-- Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Daerah (PKPU) yang menyatakan anggota dewan incumbent yang nyalon kembali menjadi anggota legislatif tetapi pindah partai politik terlebih dahulu harus mengundurkan diri sudah dipenuhi Aka Cholik Darlin, anggota DPRD PALI asal PPP yang kini hijrah ke PKS.

Menurut wakil ketua Komisi I itu, bahwa dirinya telah menyerahkan surat pengunduran diri telah disampaikan ke KPUD PALI dan ketua DPRD PALI, sejak 30 Juli 2018. Meski demikian, dirinya mengaku masih tetap jalankan tugas sebagai anggota dewan sebelum keputusan Kemendagri melalui gubernur Sumsel terkait pemberhentiannya keluar.

"Sesuai pasal 105 PP nomor 12 tahun 2018 bahwa pemberhentian anggota dewan ditandai dengan keluarnya SK gubernur yang sudah disetujui Kemendagri. Jadi selama SK tersebut belum keluar, saya masih tetap menjakankan tugas sebagai dewan PALI," tandasnya.

Terkait adanya catatan dari ketua DPRD PALI Drs Soemarjono yang menyebut bahwa apabila ada pelanggaran yang ditemukan pejabat berwenang terkait masa jabatan dewan setelah pemyampaian surat pengunduran diri,sebab ada pasal lain yakni pasal 99 dalam PP nomor 12 tahun 2018 yang menyebut semenjak ditandatangani surat pengunduran diri, maka yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota dewan, maka harus siap mengembalikan kerugian negara, dijawab Aka Cholik dirinya tidak keberatan.

"Saya akan taat aturan, apabila SK gubernur sudah keluar, maka saya siap mundur dan digantikan orang lain olen partai bersangkutan, dan siap mengembalikan kerugian negara apabila itu keliru," jelasnya.

Sebelumnya, ketua DPRD PALI mengakui bahwa ada dua anggota dewan yang telah menyampaikan surat pengunduran diri yang telah diterima sejak 30 Juli 2018 atas nama Aka Cholik Darlin dari PPP yang kini mencalonkan diri menjadi Bacaleg melalui PKS, dan Adi Warsito dari PKPI yang mencalonkan diri melalui Partai Golkar. Dan saat ini tengah dibahas dewan dan diajukan secepatnya ke gubernur melalui bupati PALI.

"Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 mengenai pedoman tata tertib DPRD yang mengatur pengunduran diri anggota dewan. Ada dua opsi, dimana menurut pasal 99 menyebut terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri ditandatangani, maka yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota dewan," ujar H Soemarjono.

Tetapi disisi lain, yakni menurut pasal 105 PP 12 tahun 2018 dikatakan Soemarjono bahwa pemberhentian anggota dewan ditandai dengan keluarnya SK dari gubernur. Jadi apabila belum ada SK gubernur, maka yang bersangkutan masih menjadi anggota dewan, namun dengan catatan, bilamana ada temuan pelanggaran dari pejabat berwenang, maka yang bersangkutan harus mau mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.

"Ada jeda waktu tujuh hari untuk DPRD meneruskan surat pengunduran diri kedua dewan tersebut ke gubernur melalui Bupati. Begitupun untuk bupati yang diberi waktu tujuh hari untuk menyampaikan surat pengunduran diri anggota dewan ke gubernur," terangnya. (red)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts